Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Besaran biaya adalah satuan biaya yang dipergunakan dalam perhitungan pelayanan jasa navigasi penerbangan.
b. Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan adalah biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan jasa navigasi penerbangan.
c. Penerbangan Dalam Negeri adalah penerbangan antar bandar udara dalam wilayah Republik INDONESIA.
d. Penerbangan Luar Negeri adalah penerbangan dari bandar udara di dalam negeri atau tanpa melakukan transit di Bandar udara lainnya di dalam negeri ke Bandar udara di luar negeri atau sebaliknya.
e. Penerbangan Lintas (over flying) adalah penerbangan yang melintasi wilayah udara INDONESIA tanpa melakukan pendaratan di Bandar udara di wilayah INDONESIA dan penerbangan lintas di atas Bandar udara dalam rangka penerbangan dalam negeri.
f. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.