Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.