KEAMANAN KARGO DAN POS
(1) Orang perseorangan dan/atau kendaraan yang akan memasuki daerah keamanan terbatas bandar udara, daerah keamanan terbatas Regulated Agent atau daerah keamanan terbatas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) wajib memiliki izin masuk.
(2) Izin masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pas bandar udara untuk daerah keamanan terbatas bandar udara;
b. pas Regulated Agent yang dikeluarkan oleh Regulated Agent untuk daerah keamanan terbatas Regulated Agent; dan
c. pas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) yang dikeluarkan oleh Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) untuk daerah keamanan terbatas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor).
(3) Pas Regulated Agent dan pas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c harus dicantumkan dalam Program Keamanan Regulated Agent dan Program Keamanan Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor).
Kargo atau pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas bandar udara, daerah keamanan terbatas Regulated Agent atau daerah keamanan terbatas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) wajib memiliki Surat Muatan Udara (airway bill).
(1) Orang perseorangan, kendaraan, kargo atau pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas bandar udara, daerah keamanan terbatas Regulated Agent, atau daerah keamanan terbatas Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 harus dilakukan pemeriksaan keamanan.
(2) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah disusupkannya barang berbahaya yang diangkut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pada pengiriman kargo terdiri dari:
a. bahan peledak (explosives);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
g. bahan atau barang material radioaktif (radioactive material);
h. bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
i. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
(1) Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan dan pengendalian keamanan oleh Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) tidak perlu dilakukan pemeriksaan keamanan di Daerah Keamanan Terbatas Bandar udara.
(2) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dapat melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos dari Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) di Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara dalam hal:
a. adanya peningkatan ancaman keamanan penerbangan; dan
b. penerimaan transfer kargo;
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertanggung jawab terhadap keamanan pengangkutan kargo dan pos.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan penilaian resiko (risk assessment) terhadap kargo atau pos resiko tinggi (high risk cargo).
(2) Penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan hal berikut :
a. asal dan tujuan pengiriman;
b. rute;
c. rantai pasokan (supply chain);
d. jenis komoditas;`
e. informasi intelijen; dan
f. informasi lain termasuk hasil inspeksi.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara yang merupakan bagian dari program keamanan angkutan udara.
(2) Program keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.
Program keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sekurang-kurangnya memuat :
a. personel;
b. fasilitas dan peralatan untuk penanganan kargo dan pos;
c. prosedur keamanan kargo dan pos; dan
d. peta daerah keamanan terbatas dan daerah terbatas.
(1) Personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, sekurang- kurangnya terdiri dari :
a. 1 (satu) orang berlisensi Senior Avsec;
b. 2 (dua) orang berlisensi Junior Avsec;
c. 2 (dua) orang berlisensi Basic Avsec;
d. 1 (satu) orang berlisensi Dangerous Goods tipe A;
e. 1 (satu) orang pengemudi;
f. 1 (satu) orang petugas administrasi.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, c dan d ditempatkan pada setiap 1 (satu) jalur pemeriksaan keamanan.
Fasilitas dan peralatan untuk penanganan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri dari:
a. prasarana untuk kegiatan penerimaan, pemeriksaan dan penumpukan kargo dan pos;
b. peralatan pemeriksaan dan pengawasan keamanan kargo dan pos;
dan
c. label pemeriksaan keamanan.
(1) Prasarana untuk penanganan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a. lahan sekurang-kurangnya seluas 500m2 yang dimiliki atau dikuasai sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun ke depan yang di dalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent atau Pengirim Pabrikan (Known Shipper/Known Consignor); dan
b. area yang ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas, daerah terbatas, dan daerah publik yang digambarkan dalam bentuk peta.
(2) Daerah keamanan terbatas dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberi perlindungan berupa batas fisik yang nyata dan dilakukan pengendalian dan pengawasan, serta untuk masuk ke dalamnya dilakukan pemeriksaan.
(1) Peralatan pemeriksaan dan pengawasan keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi :
a. memiliki sekurang-kurangnya 2 unit mesin X-Ray;
b. memiliki pendeteksi bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector);
c. memiliki detektor logam genggam (hand held metal detector);
d. memiliki gawang detektor logam (walk through metal detector);
e. memiliki kaca detektor (mirror detector);
f. memiliki pagar; dan
g. memiliki sekurang-kurangnya 6 (enam) titik kamera pemantau keamanan (close circuit television/CCTV).
(2) Peralatan pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus laik operasi dan memiliki sertifikat peralatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Label pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan tanda bahwa terhadap kargo dan pos telah dilakukan pemeriksaan keamanan.
(2) Label pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. kuat dan melekat erat serta mudah rusak jika dibuka;
b. ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar; dan
c. sesuai contoh pada huruf C Lampiran Peraturan ini.
Prosedur keamanan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri dari :
a. penerimaan;
b. pemeriksaan;
c. penumpukan/storage;
d. pengepakan/build up;
e. pengangkutan/muat ke pesawat udara;
f. penempatan di pesawat udara; dan
g. pengangkutan dengan pesawat udara.
(1) Prosedur penerimaan kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus memuat proses pemeriksaan terhadap dokumen antara lain:
a. administrasi;
b. pemberitahuan tentang isi/PTI (security declaration);
c. surat muatan udara (airway bill);
d. daftar kargo bagi pengirim pabrikan (known shipper/known consignor); dan
e. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu.
(2) Dokumen lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, antara lain:
a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) dan lembar data keselamatan barang (material safety data sheet/MSDS) untuk barang berbahaya;
b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang;
c. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang;
d. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan
e. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijaga dan disimpan.
Peta daerah keamanan terbatas dan daerah terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, merupakan denah daerah kerja untuk proses kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara dan menjadi lampiran program keamanan angkutan udara.
(1) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan peralatan pemeriksaan keamanan atau pemeriksaan secara manual.
(2) Pemeriksaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kondisi:
a. barang yang dicurigai;
b. peralatan pemeriksaan keamanan rusak atau tidak berfungsi;
c. tidak tersedianya peralatan pemeriksaan.
(3) Peralatan pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus dapat dioperasikan kembali paling lambat 5 (lima) hari kalender.
(4) Pemeriksaan kargo yang dilakukan secara manual disebabkan tidak tersedianya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mendapat izin dari Menteri, dengan pertimbangan :
a. perbandingan volume kargo dengan personel keamanan yang melakukan pemeriksaan; dan
b. kondisi bandar udara terbatas.
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos menggunakan peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus diatur dan ditempatkan pada posisi yang tepat untuk mengenali atau mendeteksi jenis dan sifat kargo dan pos.
(2) Posisi yang tepat untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kapasitas X- Ray yang tersedia.
(3) Kargo dan pos yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) dan Surat Muatan Angkutan Udara (SMU).
(4) Surat Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh pada huruf E Lampiran Peraturan ini.
(1) Pemeriksaan keamanan dengan cara perlakuan khusus dapat dilakukan terhadap kargo dan pos yang berisi atara lain:
a. jenazah dalam peti;
b. vaksin;
c. plasma darah dan organ tubuh manusia;
d. barang-barang medis yang mudah rusak;
e. hewan;
f. barang-barang yang mudah rusak; dan
g. kargo lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pemeriksaan dengan cara perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan fisik kargo dan dokumen dari instansi terkait, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos dengan menggunakan pendeteksi bahan peledak pencium senyawa (explosive vapours detector) harus dilakukan terhadap kargo dan pos:
a. secara random setiap 10%;
b. terindikasi mengandung bahan peledak;
c. pengirim yang dicurigai; atau
d. kargo beresiko tinggi (High Risk Cargo).
Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan keamanan (label security check) dan harus dijaga tingkat keamanannya.
(1) Pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dapat dilakukan di luar bandar udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan dilengkapi alat angkut yang memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.
(2) Alat angkut sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dimiliki sekurang- kurangnya 1 (satu) unit oleh setiap Regulated Agent dan Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor).
(1) Alat angkut kargo dan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus :
a. diperiksa keamanannya sebelum digunakan;
b. alat angkut yang digunakan tertutup kecuali kargo yang memerlukan perlakuan khusus;
c. selama dalam perjalanan sampai dengan kargo dan pos diserahkan dan diterima oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing harus dijaga tingkat keamanannya;
d. pintu alat angkut kargo dan pos diberi Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) dan kunci plastik solid (seal);
e. dilengkapi dengan Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate); dan
f. kargo dan pos yang diangkut telah diberi label.
(2) Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, alamat, dan logo perusahan;
b. tanggal;
c. nomor Sertifikat Keamanan Kiriman;
d. jenis, jumlah, dan berat barang;
e. nomor dan tanggal penerbangan;
f. kode khusus regulated agent (SPCL code);
g. nomor surat muatan udara;
h. nomor seri label pemeriksaan keamanan (security check label) kendaraan pengangkut;
i. nomor seri kunci plastik solid;
j. pengesahan dan stempel regulated agent;
k. keterangan garansi; dan
l. nama dan nomor identitas pengemudi dan/atau penumpang.
(3) Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh pada huruf F Lampiran Peraturan ini.
(1) Kunci plastik solid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. bernomor seri;
b. tercantum identitas perusahaan;
c. warna orange untuk Regulated Agent; dan
d. warna biru muda untuk Pengirim Pabrikan (known shipper).
(2) Kunci plastik solid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh pada huruf G Lampiran Peraturan ini.
(1) Label pemeriksaan keamanan (security check label) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf d, harus memenuhi ketentuan:
a. warna dasar biru dengan tulisan warna kuning untuk pengirim pabrikan (known shipper/known consignor);
b. warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk Regulated Agent;
c. logo dan nama perusahaan;
d. berukuran 29,7 cm x 21 cm;
e. nomor seri label pemeriksaan keamanan (security check label);
f. melekat erat dan mudah rusak jika dibuka; dan
g. ditempelkan di antara kedua daun pintu kendaraan pengangkut.
(2) Label pemeriksaan keamanan (security check label) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh pada huruf D Lampiran Peraturan ini.
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan kargo dan pos harus:
a. menyediakan pintu masuk ke area kargo.
b. melakukan pemeriksaan keamanan terhadap :
1) Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate/CSC);
2) segel keamanan kendaraan pengangkut;
3) izin masuk orang dan kendaraan;
4) orang perseorangan dan kendaraan; dan 5) barang bawaan;
c. menyediakan tempat penerimaan kargo dan pos.
(2) Daerah tempat penerimaan kargo dan pos yang telah melalui pemeriksaan keamanan harus dilakukan pengendalian keamanan sebelum masuk ke daerah keamanan terbatas.
(3) Penetapan pintu masuk ke area kargo, tempat penerimaan kargo dan pos dan prosedur pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Program Keamanan Bandar Udara.
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan harus melakukan pemeriksaan terhadap:
a. Sertifikat Keamanan Kiriman (Consignment Security Certificate);
b. keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut;
c. surat muatan udara (airway bill); dan
d. dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan pos tertentu.
(2) Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain:
a. pernyataan pengiriman (shipper declaration) dan lembar data keselamatan barang (material safety data sheet/MSDS) untuk barang berbahaya;
b. surat izin kepemilikan/penggunaan bahan peledak dari instansi berwenang;
c. surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan dari instansi berwenang;
d. surat izin kepemilikan/penggunaan barang dan benda purbakala dari instansi berwenang; dan
e. surat izin kepemilikan/penggunaan nuklir, biologi, kimia dan radioaktif dari instansi berwenang.
(3) Prosedur pemeriksaan kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus termuat dalam program keamanan angkutan udara.
(1) Dalam hal terjadi insiden keamanan, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing harus segera melaporkan kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktur Jenderal.
(2) Laporan insiden keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. ancaman bom;
b. penemuan barang dilarang (prohibited item) yang tidak sesuai dengan ketentuan;
c. manipulasi dokumen pemberitahuan tentang isi (PTI); dan
d. sabotase terhadap pengiriman kargo dan pos.
(3) Prosedur pelaporan insiden keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam program keamanan angkutan udara.
Pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dapat dilakukan oleh Badan Hukum INDONESIA selain Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing, setelah memiliki:
a. sertifikat Regulated Agent untuk badan hukum agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya.
b. sertifikat sebagai Pengirim Pabrikan (known shipper/known consignor) untuk badan hukum yang bergerak dibidang produksi barang yang bersifat reguler.