SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi STPI terdiri atas:
a. Ketua dan Wakil Ketua;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Administrasi Umum;
i. Jurusan;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi STPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketua mempunyai tugas memimpin penyelenggaran pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga kependidikan, taruna, alumni, tenaga administrasi, dan administrasi STPI, serta hubungan dengan lingkungannya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua terdiri atas:
a. Wakil Ketua Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua I;
b. Wakil Ketua Bidang Umum dan Keuangan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua II; dan
c. Wakil Ketua Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Wakil Ketua III.
(1) Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta pembinaan tenaga pendidik.
(2) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Ketua III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan STPI.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Statuta STPI.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari-hari dibina oleh Wakil Ketua I dalam hal administrasi akademik dan oleh Wakil Ketua III dalam hal administrasi ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi tenaga kependidikan, pengelolaan beasiswa taruna, dan praktek kerja taruna serta alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan layanan administrasi diklat;
c. pengelolaan administrasi tenaga kependidikan;
d. pengelolaan administrasi ketarunaan;
e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
f. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Pendidikan;
b. Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan;
c. Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata; dan
d. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Subbagian Administrasi Pendidikan, Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan, Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata, dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Subbagian Administrasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran, serta proses penerimaan taruna.
(2) Subbagian Administrasi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi tenaga kependidikan.
(3) Subbagian Administrasi Praktek Kerja Nyata mempunyai tugas melakukan urusan administrasi praktek kerja nyata.
(4) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan administrasi ketarunaan dan alumni.
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang administrasi umum.
(2) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan sehari- hari dibina oleh Wakil Ketua II.
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, tata usaha dan kepegawaian, rumah tangga dan Hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanan urusan hukum;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
g. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
h. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Administrasi Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Program dan Pelaporan;
c. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
d. Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat.
Subbagian Keuangan, Subbagian Program dan Pelaporan, Subbagian Tata usaha dan Kepegawaian, dan Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan anggaran, pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan hutang piutang, penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan dan penyelenggaraan akuntansi, serta laporan keuangan.
(2) Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas penyusunan program dan pelaporan satuan kerja, penyusunan rencana bisnis anggaran, serta evaluasi target pendapatan, realisasi belanja, dan kerjasama.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kepegawaian, serta hukum.
(4) Subbagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan hubungan masyarakat, pengelolaan barang, sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara dan pemeliharaan fasilitas umum.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Ketua I.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang penerbangan.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan; dan
b. Program Studi.
(1) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua STPI dalam memimpin Jurusan.
(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Jurusan dan Program Studi meliputi:
a. Jurusan Penerbang, terdiri atas:
1. Program Studi Diploma Dua Pesawat Sayap Tetap;
2. Program Studi Diploma Dua Pesawat Sayap Putar; dan
3. Program Studi Diploma Tiga Operasi Pesawat Udara.
b. Jurusan Teknik Penerbangan, terdiri atas :
1. Program Studi Diploma Empat Teknik Pesawat Udara;
2. Program Studi Diploma Empat Teknik Telekomunikasi dan Navigasi Udara;
3. Program Studi Diploma Empat Teknik Listrik Bandara;
4. Program Studi Diploma Tiga Teknik Bangunan dan Landasan; dan
5. Program Studi Diploma Tiga Teknik Mekanikal Bandara.
c. Jurusan Keselamatan Penerbangan terdiri atas :
1. Program Studi Diploma Empat Pemanduan Lalu Lintas Udara;
2. Program Studi Diploma Tiga Penerangan Aeronautika;
3. Program Studi Diploma Tiga Pertolongan Kecelakaan Penerbangan; dan
4. Program Studi Diploma Tiga Komunikasi Penerbangan
d. Jurusan Manajemen Penerbangan terdiri atas :
1. Program Studi Diploma Tiga Pengusahaan Bandar Udara;
2. Program Studi Diploma Tiga Operasi Bandar Udara;
dan
3. Program Studi Diploma Tiga Angkutan Udara.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Ketua I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, terdiri atas:
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
(1) Unit Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian.
(2) Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Ketua III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama, pemanfaatan aset, dan promosi.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh
Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Ketua II.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk membantu Ketua dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama.
(1) Dalam pelaksanaan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk Subdivisi.
(2) Subdivisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Statuta STPI.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang terdiri atas unit-unit yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi STPI.
(2) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Kepala Unit penunjang merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Ketua untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang masing-masing.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta STPI.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n, mempunyai tugas melakukan
kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan pembinaan sehari- hari oleh Wakil Ketua I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.