SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi API Madiun, terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
g. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum;
h. Program Studi;
i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Pusat Pembinaan Ketarunaan;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam bagan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan memimpin API Madiun.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, dan kerja sama.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembinaan mental, moral dan kesamaptaan.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan API Madiun.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Senat dan Dewan Penyantun akan diatur lebih lanjut dalam statuta.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem manajemen mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan non akademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pengawas Internal merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan non akademik.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari dibina
oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik dan ketarunaan.
(1) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g, merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Pembantu Direktur II.
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerja sama, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih diantara dosen tetap yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Ketua Program Studi merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran vokasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:
a. Diploma III Teknik Mekanika Perkeretaapian;
b. Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian;
c. Diploma III Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian; dan
d. Diploma III Teknik Elektro Perkeretaapian.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, merupakan unsur pelaksana akademik di API Madiun di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur I.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dibantu oleh sekretaris.
(1) Pusat Pembinaan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di API Madiun di bidang pembinaan ketarunaan.
(2) Pusat Pembinaan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Pembantu Direktur III.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu direktur dalam melakukan kegiatan pelaksanaan bimbingan
mental dan moral taruna dan siswa, pengelolaan sarana asrama, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan API Madiun.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur;
(3) Kepala unit penunjang merupakan tenaga fungsional tertentu atau fungsional umum yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Laboratorium;
c. Unit Bengkel/Workshop;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Asrama; dan
f. Unit Kesehatan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, mempunyai tugas:
a. Unit Perpustakaan merencanakan penyediaan atau pengelolaan buku- buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi.
b. Unit Laboratorium menyiapkan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
c. Unit Bengkel/Workshop melakukan penyiapan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan bengkel untuk kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
d. Unit Teknologi Informatika melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna atau mahasiswa, pegawai, dan masyarakat.
e. Unit Asrama mengelola kegiatan taruna di asrama.
f. Unit Kesehatan melaksanakan dan mengkoordinir kegiatan perawatan dan kesehatan pegawai, taruna atau mahasiswa, masyarakat serta sanitasi lingkungan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Laboratorium;
3) Unit Bengkel/Workshop; dan 4) Unit Teknologi Informatika.
b. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum bagi:
1) Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang ketua kelompok dari tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur API Madiun yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dosen dilakukan oleh Ketua Program Studi.
(6) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional non dosen dilakukan oleh atasan langsung masing-masing.