PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Pejabat Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. PPSPM;
e. Bendahara Penerimaan; dan
f. Bendahara Pengeluaran.
Menteri bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya.
Menteri memberikan kuasa sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran kepada KPA.
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. KPA selaku ex officio sebagai Kepala Satker yang mengelola anggaran belanja pegawai; dan
b. KPA yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengelola anggaran selain belanja pegawai.
KPA selaku ex officio sebagai Kepala Satker yang mengelola anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Pimpinan Eselon II di lingkungan Kantor Pusat; dan
b. Pimpinan UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan.
KPA yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengelola anggaran selain belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. KPA di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Pejabat Eselon II selain Pasal 6 huruf a; dan
b. KPA selain huruf a, dalam hal ini dikenal dengan Satker Sementara.
Untuk menjadi PPSPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perhubungan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pangkat dan golongan paling rendah penata muda (III/a);
d. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling sedikit 3 (tiga) tahun;
e. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum pensiun;
f. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan KPA, PPK, dan/atau bendahara dalam 1 (satu) DIPA;
g. tidak sedang menjalani proses sanksi administratif, disiplin pegawai, dan/atau sanksi pidana;
h. mempunyai kemampuan dan memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran; dan
i. bersedia ditempatkan di lokasi kegiatan.
Untuk menjadi Bendahara Penerimaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perhubungan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pangkat dan golongan paling rendah pengatur muda tingkat I (II/b);
d. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 4 (empat) tahun;
e. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun menjelang masa pensiun;
f. telah mempunyai pengalaman dalam pengurusan kebendaharaan paling singkat selama 1 (satu) tahun;
g. memiliki sertifikasi Bendahara Penerimaan yang diterbitkan oleh menteri yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk;
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan KPA, PPK, dan/atau PPSPM dalam 1 (satu) DIPA;
i. tidak sedang menjalani proses sanksi administratif, disiplin pegawai, dan/atau sanksi pidana;
j. tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu lainnya;
k. mempunyai kemampuan dan memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran; dan
l. bersedia ditempatkan di lokasi kegiatan.
Untuk menjadi Bendahara Pengeluaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perhubungan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pangkat dan golongan paling rendah pengatur muda tingkat I (II/b);
d. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 4 (empat) tahun;
e. masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun menjelang masa pensiun;
f. telah mempunyai pengalaman dalam pengurusan kebendaharaan paling singkat selama 1 (satu) tahun;
g. memiliki sertifikasi bendahara pengeluaran yang diterbitkan oleh menteri yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara atau pejabat yang ditunjuk;
h. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan KPA, PPK, dan/atau PPSPM dalam 1 (satu) DIPA;
i. tidak sedang menjalani proses sanksi administratif, disiplin pegawai, dan/atau sanksi pidana;
j. tidak menduduki jabatan struktural dan/atau jabatan fungsional tertentu lainnya;
k. mempunyai kemampuan dan memahami peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran; dan
l. bersedia ditempatkan di lokasi kegiatan.
(1) KPA memiliki tugas yang terdiri atas:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN rencana umum pengadaan dan mengumumkan secara luas di laman Kementerian Perhubungan;
c. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
d. MENETAPKAN Bendahara dalam hal KPA selaku pimpinan UPT;
e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
i. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
k. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
l. MENETAPKAN target keuangan tingkat Satker;
m. melakukan monitoring dan evaluasi perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa;
n. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN;
o. merumuskan kebijakan pembayaran atas beban APBN;
p. merumuskan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
q. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja;
r. menyelenggarakan akuntansi keuangan; dan
s. memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan sebagai kuasa pengguna barang dan sebagai penanggung jawab unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang.
(3) KPA dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf j, huruf l, dan huruf p dapat dilimpahkan kepada PPK.
(4) KPA dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dilimpahkan kepada PPSPM.
(1) Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran APBN, PPK memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perikatan;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan/diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
Dalam hal kegiatan lelang tidak mengikat untuk percepatan pelaksanaan anggaran, PPK tahun anggaran berjalan menyiapkan persyaratan data dukung yang lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, jika tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Bendahara Penerimaan bertugas:
a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara;
b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara di lingkungan Satker;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara;
e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan yang terdiri atas:
a. menerima dan menyimpan uang persediaan;
b. melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
c. melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
d. menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melakukan pemotongan atau pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan atau pemungutan kewajiban kepada negara ke rekening kas umum negara;
g. menatausahakan transaksi uang persediaan;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
i. mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN; dan
k. menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.
Bagian Empat Tanggung Jawab
(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang milik negara yang dihasilkan atas beban anggaran negara maupun hibah yang dikelolanya.
(1) PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PPK bertanggung jawab kepada KPA.
(1) PPSPM bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PPSPM bertanggung jawab kepada KPA.
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang pendapatan negara yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang pendapatan negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
(1) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang atau surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum atau Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara bertanggung jawab kepada PA atau Pimpinan UPT.
Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/Kantor Pos.