Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :