Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
2. Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran.
3. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini.
5. Kuasa Perhitungan adalah perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan memiliki izin usaha jasa maritime yang bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi dan menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.
6. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
7. Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan INDONESIA untuk menyediakan informasi yg terkini kepada pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) melalui SROP, stasiun VTS, dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran.
8. Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalulintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran.
9. Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait.
10. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan INDONESIA untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada pihak yang berwenang (Menteri Perhubungan) melalui peralatan LRIT.
11. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
12. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan radio terestrial maupun satelit.
13. Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah identifikasi dinas bergerak pelayaran.
14. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kebangsaan.
15. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(1) Kapal berbendera INDONESIA dengan jenis dan ukuran tertentu yang melakukan pelayaran internasional wajib dilengkapi dengan peralatan Long Range Identification and Tracking of Ships.
(2) Kapal berbendera INDONESIA dengan jenis dan ukuran tertentu yang melakukan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kapal penumpang termasuk kapal penumpang berkecepatan tinggi (high speed passenger craft);
b. kapal kargo termasuk kapal berkecepatan tinggi (high speed craft) berbobot 300 GT (tiga ratus groos tonnage);
c. unit bergerak untuk pengeboran lepas pantai (mobile offshore drilling units).
(3) Untuk dapat berfungsinya peralatan Long Range Identification and Tracking of Ships wajib memenuhi persyaratan dan standar.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. mampu secara otomatis tanpa keterlibatan manusia di atas kapal mengirim informasi Long Range Identification and Tracking of Ships pada jeda 6 (enam) jam ke Long Range Identification and Tracking of Ships Data Centre;
b. mampu mengkonfigurasikan secara jarak jauh untuk pengiriman informasi Long Range Identification and Tracking of Ships pada waktu jeda (interval) yang berbeda;
c. mampu mengirimkan informasi Long Range Identification and Tracking of Ships segera setelah diterimanya kumpulan perintah- perintah;
d. berhubungan langsung dengan sistim peralatan satelit navigasi global atau mempunyai kemampuan positioning internal;
e. dipasok dengan sumber tenaga dari sumber tenaga utama dan sumber tenaga listrik darurat dan diuji untuk kemampuan elektromagnetik.
(5) Standar peralatan pemancar informasi Long Range Identification and Tracking of Ships di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memenuhi uji kemampuan pemancaran sinyal Long Range Identification and Tracking of Ships yang dibuktikan dengan pemberian laporan hasil uji.
(6) Peralatan pemancar informasi Long Range Identification and Tracking of Ships yang telah lulus uji standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di registrasi oleh Application Service Provider yang selanjutnya mengaktifkan untuk terhubung dengan satelit Inmarsat.
(7) Pemancar informasi Long Range Identification and Tracking of Ships yang telah teraktifasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib didaftarkan dan terhubungkan dengan National Data Centre.
(1) Penyiaran berita marabahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) disiarkan ke kapal dengan tata cara sebagai berikut:
a. apabila menggunakan radio teleponi dengan kelas emisi J3E disiarkan melalui frekuensi 2182 KHz, 4125 KHz, 6215 KHz, 8291 KHz, 12290 KHz, dan 16420 KHz, dengan jam penyiaran menit ke 00 – 03 dan menit ke 30 – 33 pada setiap jamnya;
b. apabila menggunakan radio teleponi dengan kelas emisi G3E disiarkan melalui frekuensi 156.800 MHZ (chanel 16) dengan jam penyiaran 0000 – 2400 UTC;
c. apabila menggunakan perangkat DSC dengan kelas emisi FIB/J2B disiarkan melalui frekuensi 2187.5 KHz, 42075 KHz, 6312 KHz, 8414.5 KHz, 12577 KHz, 16805.5 KHz dan 156.525 MHz (Chanel 70) dengan jam penyiaran 0000 – 2400 UTC;
d. apabila menggunakan perangkat NBDP dengan kelas emisi FIB/J2B disiarkan melalui frekuensi 2174.5 KHz, 4177.5 KHz 6288 KHz, 8376.5 KHz, 12520 KHz, 16695 KHz dengan jam penyiaran 0000 – 2400 UTC;
(2) Penyiaran berita keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) disiarkan ke kapal dengan tata cara sebagai berikut:
a. apabila menggunakan Informasi Keselamatan Pelayaran (MSI) disiarkan melalui frekuensi 490 KHz, 518 KHz, 4209.5 KHz, 4210 KHz, 6314 KHz, 8416.5 KHz, 12579.0 KHz, 16806.5 KHz,
19680.5 KHz, 22376 KHz, 26100 KHz;
b. apabila menggunakan Navigasi Telex (Navtex) dengan frekuensi 490 KHz dan frekuensi 518 KHZ pada stasiun radio pantai:
1. Jayapura, pada jam penyiaran 0000; 0400; 0800; 1200;
1600; 2000 (UTC);
2. Ambon, pada jam penyiaran 0010; 0410; 0810;1210; 1610;
2010 (UTC);
3. Makassar, pada jam penyiaran 0030; 0430; 0830; 1230;
1630; 2030 (UTC);
4. Jakarta, pada jam penyiaran 0040; 0440; 0840; 1240;
1640;2040 (UTC).
(3) Penyiaran berita keselamatan yang menggunakan Navigasi Telex (Navtex) dengan frekuensi 490 KHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memakai bahasa INDONESIA dalam penyiarannya.
(4) Penyiaran berita keselamatan yang menggunakan Navigasi Telex (Navtex) dengan frekuensi 518 KHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memakai bahasa Inggris dalam penyiarannya.