Article I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1429), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: