Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi Perkeretaapian INDONESIA Madiun yang selanjutnya disebut API Madiun adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kompetensi bidang perkeretaapian.
2. Statuta API Madiun adalah peraturan dasar pengelolaan API Madiun sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di API Madiun.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi yang menyiapkan peserta didik API Madiun untuk pekerjaan dengan keahlian terapan di bidang perkeretaapian.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
6. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
7. Dosen Tetap adalah tenaga pendidik yang mempunyai jabatan fungsional dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil API Madiun yang bekerja penuh waktu.
8. Dosen Tidak Tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di API Madiun yang sedang menduduki jabatan struktural dan/atau PNS/non PNS di dalam/luar API Madiun yang bekerja paruh waktu.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi API Madiun.
10. Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai dosen, konselor, pengasuh taruna, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
11. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang terdaftar di API Madiun untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
12. Taruna adalah peserta didik yang terdaftar di API Madiun dalam Diklat Pembentukan pada jenis pendidikan vokasi.
13. Sivitas Akademik API Madiun adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan peserta didik pada API Madiun.
14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
15. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan sks untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
16. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, serta Sertifikat Kompetensi.
17. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di API Madiun dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
18. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan silabus serta metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi dan /atau pendidikan vokasi.
19. Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
20. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
21. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilakukan peserta didik secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga) SKS.
22. Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik sebagai penunjang kurikulum.
23. Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademik API Madiun untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
24. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kebebasan setiap anggota sivitas akademik API Madiun dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
25. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik API Madiun suatu cabang ilmu
pengetahun, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahun, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan dalam menemukan, mengembangkan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
26. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data dan keterampilan tertentu dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi di bidang perkeretaapian.
27. Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademik API Madiun yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
28. Dewan Penyantun yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah bagian organ API Madiun yang melakukan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain.
29. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi atau jasa yang diberikan oleh API Madiun kepada perseorangan dan/atau lembaga.
30. Senat adalah Senat API Madiun.
31. Direktur adalah Direktur API Madiun.
32. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat.
33. Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
34. Kepada Badan adalah Kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
35. Menteri adalah Menteri Perhubungan.