Article I
Beberapa ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 310);
2. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf b dan huruf c dan Pasal 70 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1523);
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c dan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 92);
4. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a dan huruf h, Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1867); dan
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 8 ayat
(4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1955), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.