Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1540) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.