Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, E.E. MANGIDAAN Diundangakan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PENATAUSAHAANHIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK UANG A. TAHAPAN UMUM Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung, dilaksanakan melalui pengesahan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pengesahan pendapatan dan belanja tersebut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
1. Pengajuan permohonan nomor register;
2. Pengajuan persetujuan pembukaan rekening;
3. Penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan
4. Pengesahan pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.
Permintaan No. Register Pemberian No. Register Permohonan Ijin Pembukaan Rekening Persetujuan Pembukaan Rek. Pemerintah Lainnya Usulan Pengesahan Revisi DIPA Pengesahan Revisi DIPA Pengajuan SP2HL/SP4HL Pengesahan SPHL/SP3HL Penyampaian Lembar ke-2 SPHL PA/K PA Biro Keu & Perlengkapan Biro Keu & Perlengkapan Biro Perencanaan SATK ER
B. DOKUMEN SUMBER Dokumen sumber yang dibutuhkan terkait dengan hibah langsung bentuk uang, adalah:
1. Dokumen Induk:
a. Perjanjian hibah/dokumen yang dipersamakan beserta perubahan perjanjian.
b. Ringkasan perjanjian hibah dan rencana penarikan/realisasi hibah.
c. Nomor register hibah.
2. Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
b. SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung).
c. SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung).
d. SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung).
e. SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung).
f. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung).
g. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
f. Rekening Koran.
C. TAHAPAN RINCI Secara rinci tahapan pengesahan pendapatan dan belanja hibah langsung dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pengajuan Nomor Register Proses permohonan register merupakan proses pendaftaran hibah yang diajukan oleh Kantor/Satker melalui Sekretaris Jenderal (secara berjenjang) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya akan diberikan nomor register. Nomor register merupakan nomor unique yang diberikan oleh Ditjen Pengelolaan Utang dalam rangka membedakan satu hibah dengan hibah yang lainnya. Proses register hibah merupakan entry point untuk memasukkan hibah dalam mekanisme APBN, tanpa adanya nomor register akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah selanjutnya.
Permohonan register dilakukan tidak hanya untuk hibah yang berasal dari luar negeri tetapi juga dilakukan untuk hibah yang berasal dari dalam negeri.
Satu perjanjian hibah/dokumen yang dipersamakan hanya memiliki satu nomor register. Dalam hal perjanjian tersebut terdapat lebih dari satu Kementerian/ Lembaga yang menerima hibah, maka salah satu dari Kementerian/Lembaga ditunjuk sebagai Executing Agency yang akan mengajukan proses registrasi ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
Nomor registrasi yang telah diterbitkan oleh DJPU dapat digunakan oleh Kantor/Satker untuk tahapan pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah selanjutnya. Oleh karena itu koordinasi antara Kementerian/Lembaga sebagai Executing Agency (EA) dengan Kementerian/Lembaga lain sebagai ProjectImplementing Unit (PIU)mutlak diperlukan.
Beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk memperoleh nomor register adalah sebagai berikut :
a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Eselon I terkait, dilampiri :
1) perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan;
dan 3) ringkasan hibah (grant summary).
b. Permohonan Register Hibah beserta dokumen pendukung disampaikan oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan.
c. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan permohonan registrasi hibah ke Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Negara.
d. Selanjutnya DJPU memberikan nomor register kepada Kementerian Negara/Lembaga.
e. Nomor register dari DJPU disampaikan secara berjenjang kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan nomor register di masing-masing jenjang/tingkatan.
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Permohonan Nomor Register Hibah Langsung :
omor register yang telah diperoleh dari DJPU merupakan dasar pengajuan ijin pembukaan rekening dan pencantuman nomor register ke dalam Dokumen Anggaran (DIPA). Tidak diperkenankan pengajuan revisi DIPA tanpa nomor Max. 3 HK Max. 3 HK Max. 3 HK Max. 3 HK KPA DIT. EAS DJPU SEKJEN (cq. BIRO PERENCANAAN) ESELON I KET (Hari Kerja) Mulai Dokumen Perjanjian Hibah Langsung Mengajukan permohonan registrasi hibah disertai dok. pendukung ke E-I Menerima usulan Registrasi hibah Memberi Nomor Register, dan Mengirimkan ke Sekjen Kemenhub Menerima Dokumen hibah yang telah Diberi Nomor Register Selesai Menerima permohonan registrasi hibah beserta dok. pendukung Permohonan registrasi hibah dan dok. pendukung Mengajukan permohonan registrasi hibah disertai dok.
pendukung ke DJPU Mengajukan permohonan registrasi hibah disertai dok. pendukung ke SETJEN Copy dan kirim Dokumen hibah yang Telah Diberi Nomor Register Dokumen hibah yang Telah Diberi Nomor Register Dokumen hibah yang Telah Diberi Nomor Register ARSIP Copy Menerima dokumen yang telah diberi nomor register dan menyampaikan ke KPA Menerima dokumen yang telah diberi nomor register ARSIP Copy
registrasi yang diberikan oleh DJPU. Dalam pengajuan nomor register ke DJPU yang harus diketahui adalah:
a. Pemberian nomor register tidak berdasarkan negara pemberi hibah tetapi berdasarkan jumlah perjanjian hibah, misalnya: hibah dari World Bank yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebanyak 5 perjanjian hibah yang berbeda, maka pengajuan nomor registrasi kepada DJPU sebanyak 5 hibah dan akan diberikan 5 nomor register.
b. Pemberian nomor register tidak didasarkan atas bentuk hibah, misalnya dalam satu perjanjian hibah, pemberi hibah akan memberikan hibah berupa uang, barang dan jasa, maka pemberian nomor register hibah tidak didasarkan pada bentuk hibah tersebut.
c. Pemberian nomor register hibah tidak diberikan atas dasar lamanya waktu penarikan hibah, misalnya: dalam satu perjanjian hibah ditentukan akan diterima dalam waktu 5 tahun (multiyears), maka Kementerian/Lembaga tidak perlu untuk mengajukan register setiap tahunnya, cukup satu kali saja untuk satu perjanjian hibah.
Terkait dengan proses pengesahan atas penyerahan aset yang dilakukan K/L kepada pemerintah daerah, tidak perlu dilakukan proses permohonan nomor register.
2. Pembukaan Rekening Setelah pengajuan nomor register disetujui, Kantor/Satker penerima hibah mengajukan pembukaan rekening, dengan proses sebagai berikut:
f. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada Eselon I terkait dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang dengan dilampiri:
3) Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan 4) Surat Pernyataan tentang Penggunaan Rekening dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir.
g. Surat permohonan tersebut diteruskan Eselon I kepada Sekretaris Jenderal
c.q.
Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima, untuk selanjutnya diajukan permohonan pembukaan rekening kepada Direktur
Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan Direktur Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.
h. Apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan pembukaan rekening maka DJPB akan mengirimkan surat penolakan kepada Sekretaris Jenderal yang ditembuskan kepada KPA Satker terkait.
i. Bila permohonan pembukaan rekening telah disetujui, maka akan dibuat surat persetujuan atas pembukaan rekening yang dikirimkan ke Sekretaris Jenderal dan ditembuskan untuk KPA Satker yang bersangkutan.
j. KPA membuka rekening setelah menerima surat dari DJPB dan kemudian membuat laporan pembukaan rekening yang dikirimkan ke DJPB, ditembuskan ke Eselon I serta Sekretaris Jenderal
c.q.Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerjasetelah penerimaan laporan pembukaan rekening di masing-masing jenjang/tingkatan.
k. Daftar rekening yang dikelola Kantor/Satker dilaporkan kepada Eselon I yang kemudian diteruskan ke Sekretaris Jenderal
c.q.
Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapansetiap Semester dan Tahunan.
l. Daftar Rekening kemudian diarsip dan dikompilasi Biro Keuangan dan Perlengkapan yang kemudian disampaikan kepada DJPB c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negarasetiap Semester dan Tahunan.
Ketentuan lain terkait pengelolaan rekening hibah, sebagai berikut :
a. Hibah yang diterima oleh Kantor/Satker harus ditampung dalam rekening hibah, terpisah dengan Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan;
b. Rekening hibah merupakan Rekening Lainnya sehingga proses pengajuan pembukaan rekening mengikuti ketentuan yang berlaku;
c. Persetujuan atas Rekening Hibah dapat dilakukan sesudah rekening dibuka;
d. Pengelolaan rekening hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Kantor/Satker berkenaan yang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
e. Rekening hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuannya sebagaimana alur diatas;
Rekening hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau yang dipersamakan.
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Pembukaan Rekening Hibah :
Keterangan Max. 3 HK (Hari Kerja) Max. 3 HK Max. 3 HK Max. 3 HK KPA Eselon I Sekjen (cq. Kepala Biro Keu. & Perlengkapan) DJPB (cq. Dir. PKN) Tidak Ya Terima Permohonan Memohon Persetujuan Pembukaan Rekening Mulai Terima Permohonan Teruskan Permohonan Buat Surat Pengantar Teruskan Permohonan dilampiri Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Terima Permohonan Setuju ? Surat Persetujuan Tembusan Surat Persetujuan Tembusan Surat Persetujuan Surat Persetujuan Buka Rekening Lap. Pembukaan Rekening Tembusan Lap.
Pembukaan Rek.
Tembusan Lap.
Pembukaan Rek.
Lap. Pembukaan Rekening Surat Penolakan Tembusan Surat Penolakan Tembusan Surat Penolakan Surat Penolakan Tembusan Lap.
Pembukaan Rek.
Dokumen Pembukaan Rekening Buat Surat Pengantar
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Pelaporan Rekening Hibah :
3. Penyesuaian Pagu Hibah dalam DIPA Hibah yang diperoleh dari pemberi hibah berupa uang, wajib dilakukan penyesuaian pagu belanja dalam DIPA kepada Direktorat Jenderal Anggaran.Penyesuaian pagu yang dimaksud adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.
Hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor/Satker dapat menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA.
Alur pengajuan revisi DIPA sebagai berikut :
a. KPA mengajukan usulan revisi DIPA kepada PejabatEselon I terkait, selanjutnya Pejabat Eselon I terkait mengajukan usulan revisi DIPA kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal;
b. Usulan revisi harus disertai dengan penjelasan dan data dukung yanglengkap, terdiri dari :
1) Surat usulan Revisi Anggaran;
Keterangan KPA Eselon I Sekjen (cq. Kepala Biro Keu. & Perlengkapan) DJPB (cq. Dir. PKN) Setiap Semester dan Tahunan Selesai Lapor Daftar Rekening (Berbentuk Surat) Terima dan Teruskan Daftar Rekening Terima dan Kompilasi Daftar Rekening Kompilasi Daftar Rek.
Daftar Rekening ARSIP Lapor Kompilasi Daftar Rek.
Terima Daftar Rekening
2) Matriks perubahan (semula-menjadi);
3) SPTJM yang ditandatangani oleh pejabat Eselon I;
4) SPTJM Kuasa Pengguna Anggaran;
5) ADK RKA-K/L DIPA Revisi;
6) Pendukung data lainnya.
c. Usulan Revisi DIPA dibahas di Sekretariat Jenderal dalam hal ini Biro Keuangan dan Perlengkapan bersama dengan Biro Perencanaan, Ditjen/Badan dan Unit Kerja terkait;
d. Sekretaris Jenderal setelah melakukan pembahasan/penilaian usulan revisi DIPA selanjutnya mengusulkan kepada Dirjen Anggaran;
e. Direktorat Jenderal Anggaran meneliti usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
f. DIPA Revisi yang telah selesai disetujui oleh DJA, DJA akan mengunggah ADK RKA-K/L DIPA Revisi untuk memperbaharui database;
g. Setelah di-upload, server akan memberikan notifikasi persetujuan revisi dan menerbitkan kode digital stamp baru;
h. DJA menerbitkan surat persetujuan revisi yang dilampiri notifikasi sistem;
i. Eselon I menerima persetujuan revisi dari DJA dan melaksanakan kegiatan sesuai persetujuan revisi;
j. Penyesuaian POK akibat perubahan/pergeseran DIPA agar diusulkan oleh KPA kepada Eselon I terkait.
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Mekanisme Revisi DIPA :
Sekjen Irjen Biro Perencanaan DJA Keterangan Max. 5HK (Hari Kerja) Max. 5HK Max. 5HK Kantor/Satker Eselon I Biro Keuangan & Perlengkapan Buat Surat Pengantar Mulai Usulan & Dokumen Revisi DIPA Mengusulkan Revisi DIPA Terima Usulan Teruskan Usulan Terima Usulan Terima Usulan Terima Usulan Tembusan Asli Koordinasi Pembahasan Usulan Revisi Pembahasan Usulan Revisi Pembahasan Usulan Revisi Mengusulkan Hasil Pembahasan Hasil Pembahasan Mengusulkan Revisi DIPA Terima Usulan Penilaian Usulan Revisi DIPA Setuju ? Ya Dalam hal pagu berubah :
* CetakDIPAInduk * Pengesahan DIPA Induk Surat Persetujuan Revisi dilampiri notifikasi Kirim Revisi Pembahasan Usulan Revisi Notifikasi dari Sistem :
* Persetujuan Revisi * Kode Digital Stamp yangbaru Upload ke Server RKA-K/L Pencetakan DHP RKA-K/L Terima Usulan Penelitian surat usulan revisi anggaran dan dokumen Leng kap ? Ya Terimadan Copy DIPARevisi Usulan & Dokumen Penyesuaian POK DIPARevisi DIPARevisi (Copy) TerimaDIPARevisi (Copy) ARSIP Mengusulkan Penyesuaian POK TerimaUsulan Cek Kelengkapan Usul Penyesuaian Leng kap ? Ya Cetakdan Kirim POK Revisi POK Revisi POK Revisi Selesai
4. Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang dan Belanja Yang Bersumber dari Hibah Langsung Dana hibah yang diperoleh dari donor dibelanjakan sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam perjanjian hibah. Dalam hal revisi DIPA belum dilakukan, Kantor/Satker dapat melakukan belanja yang akan akan disahkan dalam akun 52 (belanja barang) dan 53 (belanja modal).
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang :
Pengajuan SP2HL dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengesahan Hibah Langsung yang bersumber dari Luar Negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah DJPU Keterangan Max. 1 Bulan PA / KPA KPPN Terima Pengajuan SP2HL Mengajukan SP2HL Lulus Uji ? Pengujian SP2HL Tidak SPHL 1 SPHL 2 3 SPHL 1 SPHL 2 Mulai Selesai Dokumen Pendapatan / Belanja Hibah Input di Aplikasii Database Ya
dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan, SP2HL diajukan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.
b. Pengesahan Hibah Langsung yang bersumber dari Dalam Negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan, SP2HL diajukan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.
c. Atas penerimaan hibah langsung bentuk uang dalam valuta asing, nilai SP2HL diisi dengan nilai ekuivalen rupiahnya. Dalam pengisian uraian keperluan pengesahan pada SP2HL agar dituliskan juga nilai pendapatan hibah dalam bentuk valuta asing.
Proses pengajuan pengesahan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. KPA mengajukan SP2HL beserta dokumen pendukung kepada KPPN, yang terdiri dari:
1) Copy rekening atas Rekening Hibah;
2) SPTMHL;
3) SPTJM;
4) Copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
b. Apabila pengajuan SP2HL tersebut tidak memenuhi persyaratan KPPN akan mengirimkan surat penolakan kepada PA/KPA bersangkutan.
c. KPPN membuat SPHL atas SP2HL yang telah disetujui, dan mengirimkan SPHL kepada DJPU dan PA/KPA terkait.
d. KPA melakukan input SPHL ke dalam aplikasi dan melaporkan dalam Laporan Keuangan.
5. Pelaporan Keuangan Pelaksanaan belanja yang sumber dananya berasal dari hibah, diwajibkan melaporkan belanja tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) serta harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Apabila terdapat sisa saldo dana dalam rekening, maka wajib disajikan dalam neraca sebagai kas lainnya yang berasal dari hibah.
6. Batas Waktu Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Bentuk Uang
a. Pengajuan Register Hibah oleh Kantor/Satker kepada Eselon I terkait selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah Perjanjian Hibah diterima.
b. Pengajuan Register Hibah oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan register hibah Kantor/Satker diterima.
c. Pengajuan Register Hibah oleh Sekretaris Jenderal kepada DJPU selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pengajuan register hibah Eselon I diterima.
d. Register hibah yang telah disetujui DJPU disampaikan Sekretaris Jenderal kepada Eselon I selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah register tersebut diterima.
e. Register hibah yang telah disetujui DJPU disampaikan Eselon I kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah register tersebut diterima.
f. Pengajuan pembukaan rekening hibah oleh Kantor/Satker kepada Eselon I selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja usulan pengajuan rekening diterima.
g. Pengajuan pembukaan rekening hibah oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelahusulan pengajuan rekening diterima.
h. Pengajuan pembukaan rekening hibah oleh Sekretaris Jenderal kepada Direktur Pengelolaan Kas DJPB selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelahusulan pengajuan rekening diterima diterima.
i. Usulan pembukaan rekening yang telah disetujui disampaikan Sekretaris Jenderal kepada Eselon I selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah surat persetujuan diterima.
j. Usulan pembukaan rekening yang telah disetujui disampaikan Eselon I kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah surat persetujuan diterima.
k. Pengajuan revisi DIPA hibah oleh Kantor/Satker kepada Eselon I selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja surat persetujuan diterima.
l. Pengajuan revisi DIPA hibah oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya 5 (lima)hari kerja setelahsurat persetujuan diterima.
m.Pengajuan revisi DIPA hibah oleh Sekretaris Jenderal kepada DJPB selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelahsurat persetujuan diterima.
n. Pengesahan pendapatan dilakukan Kantor/Satker selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah uang diterima dari donor.
o. Pengesahan belanja selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah uang digunakan.
7. Pengembalian Sisa Uang Yang Bersumber Dari Hibah Apabila terdapat sisa dana yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang, maka perlakuan terhadap sisa tersebut adalah:
d. Sisa Dana Hibah Dikembalikan Kepada Donor.
e. Sisa Dana Hibah Disetor Ke Kas Negara.
f. Digunakan Pada Tahun Anggaran Berikutnya.
Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Sisa Dana Dikembalikan Kepada Donor Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang, dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai perjanjian atau dokumen yang dipersamakan.
Ketentuan umum pengembalian dana hibah kepada donor:
1) Dalam hal dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan:
a) Pada saat pengajuan pengesahan (SP2HL), untuk pendapatan hibah disahkan sebesar nilai netto-nya (sejumlah realisasi hibah yang diterima dikurangi yang dikembalikan). Sedangkan belanja yang dibiayai dari hibah disahkan sebesar realisasi belanja tersebut.
b) Sisa dana kemudian disetorkan langsung kepada Pemberi hibah.
c) Transaksi pengembalian dana hibah kepada Pemberi Hibah cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Ilustrasi :
Pada tahun 2012 Satker X menerima hibah sebesar Rp. 100.000.000,-. Dari dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 80.000.000,-, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.20.000.000,-.
Hal-hal yang dilakukan Satker X adalah melakukan revisi DIPA Belanja sebesar Rp.
80.000.000,-.
SP2HL yang diajukan adalah sebesarRp.
80.000.000,- untuk belanjanya dan sebesar Rp.
80.000.000,- untuk pendapatannya. Kemudian sisa dana sebesar Rp. 20.000.000,- dikembalikan ke donor tanpa penerbitan SP4HL, dan pengembalian sisa dana ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2) Dalam hal dana hibah telah dilakukan pengesahan pendapatan:
a) Satker mengajukan SP4HL kepada KPPN sebesar jumlah yang dikembalikan ke donor dengan dilampiri copy rekening atas hibah, copy Bukti Transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM.
b) Tanggal/tahun penerbitan SP4HL adalah disesuaikan dengan tahun pengembalian kedonor (sesuai bukti transfer).
Ilustrasi :
Pada tahun 2012 Satker X menerima hibah sebesar Rp. 100.000.000,-. Dari dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 80.000.000,-, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.20.000.000,-. Satker telah melakukan pengesahan belanja (diterbitkan SP2HL) sebesar Rp. 80.000.000,- dan pengesahan pendapatan sebesar Rp. 100.000.000,-.
Hal-hal yang dilakukan Satker X menerbitkan SP4HL sebesar Rp.
20.000.000,- yang diberi tanggal sesuai tanggal pengembalian kepada donor.
b. Sisa Dana Disetor Ke Kas Negara Ketentuan umum penyetoran sisa dana hibah ke kas negara:
1) Dalam hal dana hibah belum pernah dilakukan pengesahan:
a) Pada pengajuan SP2HL, pendapatan dicatat sebesar netto-nya (pendapatan hibah dicantumkan sama dengan jumlah belanja yang bersumber dari hibah yang telah direalisasikan).
b) Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP dengan kode akun 431xxx (sama dengan kode pendapatan yang ada di SP2HL).
c) Copy SSBP dikirim ke DJPU.
Ilustrasi :
Pada tahun 2012 Satker X menerima hibah sebesar Rp. 100.000.000,-. Dari dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 80.000.000,-, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.20.000.000,-.
Hal-hal yang dilakukan Satker X adalah melakukan revisi DIPA Belanja sebesar Rp.
80.000.000,-.
SP2HL yang diajukan adalah sebesarRp.
80.000.000,- untuk belanjanya dan sebesar Rp.
80.000.000,- untuk pendapatannya. Kemudian sisa dana sebsar Rp. 20.000.000,- disetorkan ke Bank Persepsi, dan pengembalian sisa dana ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2) Dalam hal dana hibah telah dilakukan pengesahan pendapatan:
a) Sisa dana hibah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBPdengan kode akun 431xxx (sama dengan kode pendapatan yang ada di SP2HL).
b) Copy SSBP dikirim ke DJPU.
c) Kemudian untuk keperluan pembukuan maka Satker wajib membuat SP4HL dengan dilampiri copy SSBP.
d) Dokumen SP4HL juga harus disampaikan ke DJPU.
e) Tanggal dan tahun pada SP4HL dan SP3HL sama dengan tahun pada SSBP.
Ilustrasi :
Pada tahun 2012 Satker X menerima hibah sebesar Rp. 100.000.000,-. Dari dana tersebut direalisasikan sebesar Rp. 80.000.000,-, sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp.20.000.000,-. Satker telah melakukan pengesahan belanja (diterbitkan SP2HL) sebesar Rp. 80.000.000,- dan pengesahan pendapatan sebesar Rp.
100.000.000,- Hal-hal yang dilakukan Satker X menyetorkan Rp. 20.000.000,- ke Bank Persepsi dengan SSBP dan menerbitkan SP4HL sebesar Rp. 20.000.000,- yang diberi tanggal sesuai tanggal pengembalian kepada donor.
c. Sisa Hibah Dipergunakan di Tahun Berikutnya Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke donor atau tidak disetorkan ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya dengan mengajukan Revisi DIPA pada tahun berikutnya.
Mekanisme pengembalian sisa uang yang bersumber dari hibah sebagai berikut:
a. KPA mengajukan SP4HL kepada KPPN, dengan dilampiri:
1) Copy rekening atas Rekening Hibah;
2) Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan 3) SPTJM.
b. KPPN membuat dan mengirimkan SP3HL kepada DJPU dan KPA terkait SP4HL yang telah disetujui.
c. SP3HL diinput oleh KPA yang bersangkutan sebagai dasar pengurangan saldo kas dari hibah. Saldo kas dari hibah tidak boleh bernilai negatif.
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Pengembalian Sisa Uang yang Bersumber dari Hibah Langsung Bentuk Uang :
DJPU PA / KPA KPPN SP3HL 1 Terima Pengajuan SP4HL Mengajukan SP4HL Lulus Uji ? Pengujian SP4HL Tidak SPHL 2 3 1 Mulai Dokumen Perjanjian, Pendapatan / Belanja Hibah SP3HL 1 SP3HL 2 Selesai Input di Aplikasii Database
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGANNOMOR24 TAHUN 2014 TENTANG PENATAUSAHAANHIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA A. TAHAPAN UMUM Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja/pengeluaran dalam pengelolaan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1. Penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;
2. Pengajuan permohonan nomor register;
Penyusunan BAST Penyusunan BAST Permohonan Registrasi Pemberian No . Register Permohonan Pengesahan Pendapatan Pengesahan Pendapatan Permohonan Pengesahan Belanja Persetujuan Pengesahan Belanja PA/KP A Biro Perencanaan Biro Keu & Perlengkapan, SATKER SATK ER SATK ER
3. Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berhargake DJPU;
4. Pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.
Apabila telah terdapat Perjanjian Hibah, maka pengajuan nomor register dapat dilakukan mendahului penandatanganan BAST.
B. DOKUMEN SUMBER Dokumen sumber yang dibutuhkan terkait dengan hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga, adalah:
1. BAST (Berita Acara Serah Terima);
2. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga);
3. MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga);
4. Persetujuan MPHL-BJS (Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga);
5. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung);
6. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
C. TAHAPAN RINCI
1. Penandatanganan BAST
a. Pimpinan K/L/Satker penerima hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
b. BAST paling kurang memuat:
1) Tanggal serah terima;
2) Pihak pemberi dan penerima hibah;
3) Tujuan penyerahan;
4) Nilai nominal;
5) Bentuk hibah; dan 6) Rincian harga per barang.
2. PENGAJUAN NOMOR REGISTER
Pengajuan registrasi penerimaan hibah langsung barang/jasa/surat berharga dilakukan jika belum ada registrasinya. Dalam hal sudah ada registrasinya, tahapan register tidak perlu dilakukan. Adapun proses pengajuan nomor register hibah langsung bentuk uang maupun barang/jasa/surat berharga tidak berbeda, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Kantor/Satker penerima hibah mengajukan surat permohonan registrasi hibah disertai dokumen pendukung kepada Unit Eselon I terkait selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen perjanjian hibah diterima;
b. Eselon I terkait meneruskan berkas permohonan registrasi hibah kepada Sekretaris Jenderal c.q.Kepala Biro Perencanaan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan registrasi dari Kantor/Satker diterima, untuk selanjutnya diteruskan kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi dan Setelmen selambat-lambatnya 3 (Tiga) hari kerja setelah permohonan registrasi dari UAPPA/B-EI diterima;
c. Surat permohonan nomor register dibuat sesuai dengan format sebagaimana ketentuan yang berlaku;
d. Permohonan nomor register dilampiri dengan:
1) Perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2) Ringkasan hibah.
e. Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada poin d.
maka permohonan nomor register hibah dapat dilampiri dengan:
1) Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH), yang memuat:
a) Tanggal serah terima;
b) Pihak pemberi daan penerima;
c) Tujuan penyerahan;
d) Nilai nominal;
e) Bentuk hibah;
f) Rincian harga per barang.
2) SPTMHL.
f. Apabila permohonan registrasi hibah disetujui, maka DJPU akan memberikan nomor register kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan
disampaikan secara berjenjang kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan nomor register di masing-masing jenjang/tingkatan.
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Permohonan Nomor Register Hibah Langsung:
Max. 3 HK Max. 3 HK Max. 3 HK Max. 3 HK KANTOR/SATKER DIT. EAS DJPU SEKJEN (up. BIRO PERENCANAAN) ESELON I KET (Hari Kerja) Mulai Dokumen Perjanjian Hibah Langsung Mengajukan permohonan registrasi hibah disertai dok. pendukung ke E-I Menerima usulan Registrasi hibah Memberi Nomor Register, dan Mengirimkan ke Sekjen Kemenhub Menerima Dokumen hibah yang telah Diberi Nomor Register Selesai Menerima permohonan registrasi hibah beserta dok. pendukung Permohonan registrasi hibah dan dok. pendukung Mengajukan permohonan registrasi hibah disertai dok.
pendukung ke DJPU Mengajukan permohonan registrasi hibah disertai dok. pendukung ke SETJEN Copy dan kirim Dokumen hibah yang Telah Diberi Nomor Register Dokumen hibah yang Telah Diberi Nomor Register Dokumen hibah yang Telah Diberi Nomor Register ARSIP Copy Menerima dokumen yang telah diberi nomor register dan menyampaikan ke KPA Menerima dokumen yang telah diberi nomor register ARSIP Copy
3. PENGESAHAN
a. KPA mengajukan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) kepada DJPU
c.q.Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan setelah dokumen registrasi diterima,dengan dilampiri:
1) BAST; dan 2) SPTMHL:
a) Cantumkan di dalam SPTMHL nilai barang/jasa/surat berharga yang diterima dalam satuan mata uang Rupiah (konversi dari mata uang asing dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal BAST) yang diperoleh dari BAST/dokumen pendukung hibah lainnya ;
b) Apabila dalam BAST atau dokumen pendukung hibah lainnya tidak terdapat nilai barang/jasa/surat berharga, Kepala Kantor penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima;
c) Apabila Kepala Kantor penerima hibah tidak dapat melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima, Kepala Kantor dapat meminta KPKNL setempat untuk melakukan penilaian atas kewajaran nilai barang/jasa/surat berharga tersebut.
b. SP3HL-BJS yang disahkan oleh DJPU terdiri dari 3 (tiga) rangkapan:
1) lembar ke-1, untuk arsip Kementerian/Lembaga;
2) lembar ke-2, untuk dilampirkan pada pengajuan MPHL-BJS oleh masing- masing Kementerian/Lembaga atau Kantor/Satker penerima hibah;
3) lembar ke-3, untuk arsip DJPU.
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga :
4. PENCATATAN
a. Kantor/Satker penerima hibah mengajukan MPHL-BJS atas seluruh belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah dan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga baik dari luar negeri, maupun dari dalam negeri sebesar nilai barang/jasa/surat berharga seperti yang tercantum dalam SP3HL-BJS pada tahun anggaran berjalan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Persetujuan SP3HL-BJS diterima.
b. Batas waktu penyampaian memo pencatatan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
c. Atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah, Kantor/Satker PA / KPA DJPU Persetujuan SP3HL-BJS 1 Terima Pengajuan SP3HL-BJS Mengajukan SP3HL-BJS Tidak SPHL 2 3 Mulai SP3HL-BJS (rangkap 3) dilampiri :
BAST, SPTMHL Selesai Ya Lulus Syarat ? 2 Persetujuan SP3HL-BJS 1 Flow Pencatat an Hibah
penerima hibah membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri:
1) SPTMHL;
2) SP3HL-BJS lembar kedua; dan 3) SPTJM.
d. Atas dasar MPHL-BJS, KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS dalam rangkap 3 (tiga):
1) lembar ke-1, untuk Kementerian terkait yang akan disampaikan berjenjang hingga ke Kantor/Satker penerima hibah;
2) lembar ke-2, untuk DJPU c.q.
Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri copy MPHL-BJS; dan 3) lembar ke-3, untuk arsip KPPN.
e. Atas dasar Persetujuan MPHL-BJS, KPPN membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah dan Pendapatan Hibah.
f. Atas dasar Persetujuan MPHL-BJS yang diterima dari KPPN, Kantor/Satker penerima hibah membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Apabila Kantor/Satker selaku penerima hibah tidak dapat menghasilkan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima, atas Pendapatan Hibah Langsung tidak diajukan permohonan nomor register dan tidak dilakukan pengesahan baik ke DJPU maupun ke KPPN.
2. Atas Pendapatan Hibah Langsung tersebut diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan.
Bagan Alur Kerja (Flowchart) Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga :
DJPU PA / KPA KPPN Persetujuan MPHL-BJS 1 Terima Pengajuan MPHL-BJS Mengajukan MPHL-BJS Lulus Uji ? Pengujian MPHL-BJS Tidak SPHL 2 3 1 Mulai Dokumen Pengesahan, Pendapatan / Belanja Hibah Persetujuan MPHL-BJS 1 Persetujuan MPHL-BJS 2 Selesai Input di Aplikasii Database Ya
5. PELAPORAN KEUANGAN Pelaksana hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga diwajibkan melaporkan hibah tersebut dalam Laporan Realisasi Anggaran pada aplikasi Sistem Akuntansi Instansi melalui Belanja Transaksi Non Kas oleh Kantor/Satker penerima hibah. Apabila akun belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah diwajibkan mencatat barang persediaan dari hibah tersebut disajikan dalam neraca sebagai akun persediaan dan Belanja Jasa untuk pencatatan jasa dari hibah hanya disajikan pada LRA Belanja Transaksi Non Kas. Untuk akun belanja modal (53) untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah maka wajib disajikan dalam neraca sebagai akun aset tetap/aset lainnya yang berasal dari hibah. Adapun tatacara penyusunan laporan keuangan Kantor/Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERHUBUNGANNOMOR24 TAHUN 2014 TENTANG PENATAUSAHAANHIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REKONSILIASI HIBAH LANGSUNG A.
PENDAHULUAN Rekonsiliasi adalah pencocokan data antara satu sistem dengan sistem yang lainnya dengan menggunakan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi hibah merupakan salah satu prosedur internal control untuk memastikan bahwa pendapatan hibah dan belanja hibah telah dicatat dengan besaran yang sama antara Bendahara Umum Negara dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Hibah Kementerian Perhubungan. Disamping itu, rekonsiliasi juga dilaksanakan antara:
1. DJPU selaku Unit akuntansi yang melaporkan pendapatan hibah dengan Kementerian Perhubungan c.q. Sekretaris Jenderal atas pendapatan hibah secara langsung berupa uang, barang dan jasa.
2. Pemberi Hibah dengan Kementerian Perhubungan c.q. Sekretaris Jenderal atas penerimaan hibah secara langsung.
3. Sekretaris Jenderal c.q.Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan dengan Eselon I Penerima Hibah atas Pendapatan dan Belanja bersumber dari Hibah Langsung.
B.
DOKUMEN SUMBER REKONSILIASI
1. Dokumen Induk:
d) Perjanjian Hibah/dokumen yang dipersamakan beserta perubahan perjanjian;
e) Ringkasan perjanjian hibah dan rencana penarikan/realisasi hibah;
f) Nomor register hibah.
2. Dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung:
m)Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
n) SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung);
o) SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung);
p) SP3HL (Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung);
q) SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung);
r) SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung);
s) SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak);
t) Rekening Koran;
u) BAST (Berita Acara Serah Terima);
v) SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga);
w)MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa);
x) Persetujuan MPHL-BJS (Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).
C.
TAHAPAN REKONSILIASI
1. Tingkat Kantor/Satuan Kerja (UAKPA) dengan KPPN Khusus Jakarta VI a) Perekaman dokumen sumber transaksi dan dokumen sumber pendukung;
b) Proses perekaman tersebut menghasilkan register transaksi untuk diverifikasi dengan dokumen sumbernya, sehingga seluruh transaksi dipastikan sudah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada. Disamping itu, petugas akuntansi/verifikasi keuangan melakukan penerimaan ADK dalam bentuk jurnal transaksi BMN.
Selanjutnya dilakukan proses posting untuk menghasilkan buku besar.
c) Laporan keuangan beserta Arsip Data Komputer (ADK) dikirim ke KPPN KhususJakarta VI untuk dilakukan rekonsiliasi dengan data yang ada di KPPN. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
BAR tersebut akan menjadi salah satu dokumen dalam rekonsiliasi antara UAPA dengan DJPU;
d) Setiap bulan Kantor/Satker penerima hibah(UAKPA) melakukan pengiriman ADK, LRA, dan neraca ke tingkat UAPPA-E1 penerima hibah.
2. Tingkat Kantor/Satuan Kerja Penerima Hibah (UAKPA) dengan Tingkat Eselon I Penerima Hibah (UAPPA-EI) a) Pelaporan keuangan tingkat eselon I penerima hibah (UAPPA-E1) adalah Pelaporan keuangan bersumber dari hibah hasil penggabungan laporan keuangan tingkat Kantor/Satuan kerjapenerima hibah (UAKPA) di bawah eselon I.
b) Setiap triwulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan.
c) UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Kantor/Satker Penerima hibah langsung dibawah kendalinya. Berita Acara Rekonsiliasi hibah langsung tingkat Kantor/satuan kerja (UAKPA) dengan KPPN Khusus Jakarta VI Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi pada tingkat UAPPA-E1.
d) UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan kepada UAKPA untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan penggiriman ke UAPA.
3. Tingkat Eselon I Penerima Hibah (UAPPA-EI) dengan Biro Keuangan dan Perlengkapan (UAPA) a) Pelaporan keuangan tingkat Kementerian Perhubungan (UAPA) adalah Pelaporan keuangan bersumber dari hibah hasil penggabungan laporan keuangan Eselon I penerima hibah (UAPPA-E1) lingkup Kementerian.
b) Setiap triwulan UAPA dapat melakukan rekonsiliasi dengan Eselon I penerima hibah (UAPPA-E1).
Berita Acara Rekonsiliasi hibah langsung tingkat Kantor/Satuan Kerja (UAKPA) dengan KPPN Khusus Jakarta VI Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi pada tingkat UAPA.
c) UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester. Berita Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA/UAPPA-E1 dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
d) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi.
Apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Ditjen Perbendaharaan
c.q.Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
4. Tingkat Biro Keuangan dan Perlengkapan (UAPA) dengan Direktorat Jenderal Pengelola Utang (DJPU) a) Kantor/Satuan Kerja diharuskan menyampaikan copy dokumen induk dan dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung atas hibah kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan (UAPA) setiap triwulan.
b) Dokumen induk, dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung atas realisasi pendapatan hibah langsung dijadikan dasar salah satu bahan rekonsiliasi hibah antara Biro Keuangan dan Perlengkapan (UAPA) dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) secara triwulanan;
c) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi.
Apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan rekonsiliasi ulang dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU);
d) Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang dilampirkan rekapitulasi hasil rekonsiliasi data hibah.
e) Copy dokumen pendukung atas hibah dan Copy Berita Acara Rekonsiliasi disampaikan kepada Eselon I Penerima Hibah sebagai arsip dokumentasi rekonsiliasi dengan UAPA.
5. Tingkat Biro Keuangan dan Perlengkapan (UAPA) dengan Pemberi Hibah (Donor) a) Kantor/Satuan Kerja diwajibkan menyampaikan copy dokumen induk dan dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung atas hibah kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan (UAPA) dengan Eselon I Penerima Hibah setiap triwulanan.
b) Dokumen induk, dokumen sumber transaksi dan dokumen pendukung atas realisasi pendapatan hibah langsung dijadikan dasar salah satu bahan rekonsiliasi hibah antara Biro Keuangan dan Perlengkapan (UAPA), Eselon I Penerima Hibah (UAPPA-E1) dengan Pemberi Hibah (Donor) secara triwulanan;
c) UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi.
Apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan rekonsiliasi ulang dengan Pemberi Hibah (Donor);
d) Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang dilampirkan rekapitulasi hasil rekonsiliasi data hibah.
D. JADUAL REKONSILIASI HIBAH LANGSUNG Rekonsiliasi hibah langsung dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah triwulan berakhir.
Lampiran I.3 KOP SURAT Nomor : ..............................
............, ...............2013 Klasifikasi : .........
Lampiran : .........
Perihal : Pernyataan Penggunaan Rekening Kepada Yth. ..................................1) di ......................... 2)
1. Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nornor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kernenterian Negara/Lernbaga/Kantor/Satuan Kerja, dengan ini karni rnenyatakan dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan surat karni tanggal ....................3) Nomor .....................4) hal perrnintaan persetujuan pernbukaan rekening, untuk rnenggunakan rekening yang dibuka atas nama jabatan, yaitu rekening .................................5) pada ..............................6) hanya untuk keperluan..................................................... 7).
2. Dernikian disarnpaikan untuk dapat dirnaklurni.
Kepala Kantor, ..............................8) NIP...........................
Lampiran I.4 KOP SURAT Nomor : ................................
............, .............. 2013 Klasifikasi : .........
Lampiran : .........
Perihal : Permohonan Persetujuan Kepada Pembukaan Rekening Yth. ..................................1) di ......................... 2)
1. Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nornor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kernenterian Negara/Lernbaga/Kantor/Satuan Kerja, dengan ini karni mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening .......................................3) pada .........................................4) untuk keperluan ................................. 5).
2. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor, ..............................6) NIP...........................
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING Nomor Uraian
(1) Diisi :
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Kantor/Satuan Kerja yang dibayar melalui Dit. Pengelolaan Kas Negara; atau
b. Kepala KPPN untuk Kantor/Satuan Kerja yang dibayar melalui KPPN
(2) Diisi : Jakarta atau nama kota tempat lokasi KPPN.
(3) Diisi : penerimaan atau pengeluaran atau lainnya (selain penerimaan atau pengeluaran).
(4) Diisi : Bank INDONESIA/nama bank umum/Kantor Pos Giro dimana akan dibuka rekening tersebut.
(5) Diisi :
a. Menampung pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Penerimaan; atau
b. Menampung uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Pengeluaran; atau
c. Menampung selain a dan b, berdasarkan kebutuhan yang benar- benar diperlukan untuk Kantor/Satuan Kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Nama Kepala Kantor selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Lampiran I.5 KOP SURAT Nomor : ................................
............, .............. 2013 Klasifikasi : .........
Lampiran : .........
Perihal : Permohonan Persetujuan atas Kepada Rekening yang sudah dibuka. Yth. ..................................1) di ......................... 2)
1. Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, dengan ini dilaporkan bahwa sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, kami telah melakukan pembukaan rekening ........................................3) pada .........................................4) dengan nomor rekening ............................5) untuk keperluan ...................................... 6).
2. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon agar pembukaan rekening dimaksud dapat diterbitkan surat persetujuannya.
3. Demikian disampaikan untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. Atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor, ..............................7) NIP...........................
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PEMBUKAAN ATAS REKENING YANG SUDAH DIBUKA Nomor Uraian
(1) Diisi :
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Kantor/Satuan Kerja yang dibayar melalui Dit. Pengelolaan Kas Negara; atau
b. Kepala KPPN untuk Kantor/Satuan Kerja yang dibayar melalui KPPN
(2) Diisi : Jakarta atau nama kota tempat lokasi KPPN.
(3) Diisi : penerimaan atau pengeluaran atau lainnya (selain penerimaan atau pengeluaran).
(4) Diisi : Bank INDONESIA/nama bank umum/Kantor Pos Giro dimana akan dibuka rekening tersebut.
(5) Diisi : nomor rekening yang telah dibuka sebelumnya berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Diisi :
a. Menampung pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Penerimaan; atau
b. Menampung uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Pengeluaran; atau
c. Menampung selain a dan b, berdasarkan kebutuhan yang benar- benar diperlukan untuk Kantor/Satuan Kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(7) Nama Kepala Kantor selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Lampiran I.6 KOP SURAT Nomor : ..............................
............, ...............2013 Klasifikasi : .........
Lampiran : .........
Perihal : Laporan Pembukaan Rekening Kepada Yth. ..................................1) di ......................... 2)
1. Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
/PMK.05/2007 tentangPengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja, denganini dilaporkan bahwa, berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan tanggal .........................3),Nomor .............................4), kami telah melakukan pembukaan rekening .....................................5) pada.............................
6) dengan nomor rekening ............................7) untuk keperluan...................................... 8).
2. Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.
Kepala Kantor, ..............................9) NIP...........................
PETUNJUK PENGISIAN SURAT LAPORAN PEMBUKAAN REKENING Nomor Uraian
(1) Diisi :
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Kantor/satuan kerja yang dibayar melalui Dit. Pengelolaan Kas Negara; atau
b. Kepala KPPN untuk Kantor/Satuan Kerja yang dibayar melalui KPPN
(2) Diisi : Jakarta atau nama kota tempat lokasi KPPN.
(3) Disi : tanggal surat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Diisi : nomor surat persetujuan Menteri Keuangan.
(5) Disi : penerimaan atau pengeluaran atau lainnya (selain penerimaan atau pengeluaran).
(6) Diisi : Bank INDONESIA/nama bank umum/Kantor Pos Giro dimana akan dibuka rekening tersebut.
(7) Diisi : nomor rekening yang telah dibuka
(8) Diisi :
a. Menampung pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Penerimaan; atau
b. Menampung uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN yang di tata usahakan oleh Bendahara Pengeluaran; atau
c. Menampung selain a dan b, berdasarkan kebutuhan yang benar- benar diperlukan untuk Kantor/Satuan Kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
(9) Nama Kepala Kantor selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR REKENING KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/ KANTOR/SATUAN KERJA Nomor Uraian
(1) Diisi : Nomor urut
(2) Diisi : Nama Kantor/Satuan Kerja
(3) Disi : Nama Kementerian Negara/Lembaga
(4) Diisi : Kode Bagian Anggaran – Eselon I
(5) Disi : Jenis Rekening (giro atau deposito)
(6) Diisi : Nomor Rekening, Misalnya 502.000.000
(7) Diisi : Nama Rekening, Misalnya Bendahara Umum Negara
(8) Diisi : Nama Pemilik Rekening, Misalnya Menteri Keuangan
(9) Diisi : Nama Bank atau Kantor Pos, Dimana rekening berada, Misalnya Bank INDONESIA
(10) Diisi : Jumlah saldo pada rekening tersebut (dalam rupiah atau valuta asing) pada saat dilaporkan Lampiran I.8 KOP SURAT SURAT PERYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK NOMOR.........................
1. Kode Satuan Kerja :
2. Uraian Satuan Kerja :
3. Kegaiatan/Output :
4. No. Grant/Register :
Kuasa Pengguna Anggaran Menyatakan bertanggungjawab terhadap:*)
1. Penerimaan....(1) dengan nomor register......(2) sebesar Rp. ........(3)
2. Belanja terkait hibah sebagaimana butir 1, sebesar Rp. .......(3)
3. Pengembalian sisa hibah bentuk uang kepada Donor sebesar Rp. .....(7) Hingga ditandatangani SPTJM ini seluruh penerimaan hibah telah diajukan pengesahannya dan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan telah kami penuhi.
Apabila dikemudian hari terdapat kerugiian negara atas belanja hibah telah diajukan pengesahannya bersedia untuk menyetor kerugian negara tersebut ke Rekening Kas Negara.
Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak ini disimpan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk kelengakapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian peryataan ini dibuat dengan sebenernya.
...................(8) Pengguna Anggaran/ Kuasa Penguna Anggaran, Nama..............(9) Nip.................(10) Keterangan:
*) SPTJM untuk penerbitan SP2HL dan MPHL mengunakan uraian pada nomor (1) dan (2) saja. SPTJM untuk penerbitan SP4HL mengunakan uraian pada nomor (3) saja.
Kepala Kantor, PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN TELAH MENERIMA HIBAH DAN BELANJA LANGSUNG TANPA MELALUI KPPN (SPTMHL) NOMOR URAIAN PENGISIAN
(1) Diisi nomor SPTMHL
(2) Diisi tanggal SPTMHL
(3) Diisi kode dan uraian Kementerian/Lembaga
(4) Diisi kode dan uraian Eselon I
(5) Diisi kode dan uraian Satuan Kerja
(6) Untuk hibah bentuk uang, diisi nomor dan tanggal DIPA. Untuk hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ,diisi tidak ada DIPA
(7) Untuk hibah bentuk uang, diisi nomor dan tanggal SP Pengesahan. Untuk hibah bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ,diisi tidak ada SP Pengesahan
(8) Diisi bentuk hibah langsung yaitu: Hibah bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga
(9) Diisi nama pemberi hibah
(10) Diisi tanggal dan nomor Perjanjian Hibah/Grant Agreement/dokumen yang dipersamakan/Nomor BAST
(11) Diisi nomor register
(12) Diisi nilai hibah atau nilai yang disepakati sesuai Perjanjian Hibah/Grant Agreement
(13) Diisi akun pendapatan hibah sesuai dengan Bagan Akun Standar
(14) Dikosongkan
(15) Diisi realisasi pendapatan s.d. Bulan lalu
(16) Diisi realisasi pendapatan bulan ini
(17) Diisi realisasi pendapatan s.d. Bulan ini
(18) Dikosongkan
(19) Diisi akun belanja sesuai Bagan Akun Standar
(20) Untuk hibah bentuk uang diisi pagu anggaran belanja yang bersumber dari hibah langsung. Untuk hibah bentuk barang/jasa/surat/berharga dikosongkan
(21) Diisi realisasi belanja terkait hibah langsung s.d. Bulan lalu
(22) Diisi realisasi belanja terkait hibah langsung untuk bulan ini
(23) Diisi realisasi belanja terkait hibah langsung s.d. Bulan ini
(24) Untuk hibah bentuk uang diisi sisa pagu belanja. Untuk hibah bentuk barang/ Jasa/Surat Berharga dikosongkan
(25) Diisi uraian Satker
(26) Diisi kota tempat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan tanggal penerbitan SPTMHL
(27) Diisi Nama Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
(28) Diisi NIP Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran