Article I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1590) diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut: