Article 1
(1) Layanan perizinan angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dilaksanakan secara online dengan berbasis teknologi informasi.
(2) Layanan perizinan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda, yang selanjutnya disingkat SPIONAM.
(3) SPIONAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. izin pemenuhan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
b. persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan;
c. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
d. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
e. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus; dan
f. izin usaha angkutan multimoda.