Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: