Article 1
(1) Untuk menyediakan pelayanan kereta api perintis kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang transportasi MENETAPKAN tarif angkutan orang dengan kereta api perintis.
(2) Tarif angkutan orang dengan kereta api perintis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.