Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 560), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: