Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1111), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf e Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: