Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Penerbangan Surabaya yang selanjutnya disebut Poltekbang Surabaya adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang penerbangan.
2. Statuta Poltekbang Surabaya adalah peraturan dasar pengelolaan poltekbang surabaya sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltekbang Surabaya.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, progam doktor, dan
program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan Vokasi merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan peserta didik untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai jenjang program doktor terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
6. Program Studi adalah adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
8. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Dosen Tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Poltekbang Surabaya yang mempunyai jabatan fungsional Dosen yang bekerja penuh waktu.
11. Dosen Tidak Tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di API Madiun yang sedang menduduki jabatan struktural dan/atau PNS/non PNS di dalam/luar API Madiun yang bekerja paruh waktu.
12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang terdaftar di Poltekbang Surabaya untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan pendidikan tertentu.
13. Taruna adalah peserta didik yang terdaftar di Poltekbang Surabaya dalam Diklat Pembentukan pada pendidikan vokasi.
14. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di bidang penerbangan dan tujuan pendidikan tertentu.
15. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah satuan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan sks untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
16. Semester Antara adalah program perkuliahan yang diselenggarakan untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
17. Ko-Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan 1 (satu) SKS.
18. Ekstra Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan satu (1) atau 2 (dua) SKS.
19. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikat Kompetensi.
20. Dewan Penyantun yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan.
21. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan penerbangan Poltekbang Surabaya dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
22. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
23. Kegiatan Akademika adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
24. Kebebasan Akademik merupakan kebebasan sivitas akademika Poltekbang Surabaya untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tri Dharma.
25. Kebebasan Mimbar Akademik merupakan kewenangan Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmu.
26. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan, dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan perkembangan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga.
27. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi atau jasa yang diberikan oleh Poltekbang Surabaya kepada perseorangan dan/atau lembaga.
28. Sivitas Akademika Poltekbang Surabaya adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan peserta didik Poltekbang Surabaya.
29. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
30. Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
31. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
32. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
33. Direktur adalah Direktur Poltekbang Surabaya.
34. Senat adalah Senat Poltekbang Surabaya.
35. Pembina Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis Kehormatan Senat adalah pembina administratif dan teknis operasional Poltekbang Surabaya.