Article I
Ketentuan lokasi BPTD Wilayah X dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 36) diubah Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.