Article 1
(1) Tarif dasar adalah tarif per penumpang kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
(2) Tarif dasar angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum diatur sebagai berikut :
a. untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) sebesar Rp. 123 per pnp/km; dan
b. untuk Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau Lainnya) sebesar Rp. 136 per pnp/km.
(3) Berdasarkan Tarif Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) maka besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut:
a. Tarif Batas Atas:
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.160 (seratus enam puluh rupiah) per penumpang Kilometer;
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer.
b. Tarif Batas Bawah:
1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) denggan tarif sebesar Rp. 99 (sembilan puluh sembilan rupiah);
2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 108 (seratus delapan rupiah).