Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api diubah sebagai berikut:
1. ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :