Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 147 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1871), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: