PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Poltekpel Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang Pelayaran.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Program Diploma.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan di luar Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jurusan di Poltekpel Surabaya terdiri dari:
a. Jurusan Nautika Pelayaran;
b. Jurusan Teknika Pelayaran; dan
c. Jurusan Elektro Pelayaran.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan, dan selanjutnya dimohonkan perizinannya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
(1) Jurusan Nautika Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program D-I, D-II, D-III, dan D-IV Nautika Pelayaran.
(2) Jurusan Teknika Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program D-I, D-II, D-III, dan D-IV Teknika Pelayaran.
(3) Jurusan Elektro Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program D-I, D-II, D-III, dan D-IV Elektro Pelayaran.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilaksanakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh masing-masing Jurusan sesuai dengan sasaran masing- masing Program Studi.
(2) Kurikulum untuk penyelenggaraan Program pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan tujuan masing-masing program dan jenjang pendidikan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada kurikulum nasional dan internasional yang diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional, dan ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), terdiri dari kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB), Mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diusulkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut untuk ditetapkan Kepala Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Program pendidikan di Poltekpel Surabaya merupakan pendidikan Diploma.
(2) Beban studi kumulatif Program Diploma I, paling sedikit 40 (empat puluh) SKS dan paling banyak 50 (lima puluh) SKS.
(3) Beban studi kumulatif Program Diploma II, paling sedikit 80 (delapan puluh) SKS dan paling banyak 90 (Sembilan puluh) SKS.
(4) Beban studi kumulatif Program Diploma III, paling sedikit 110 (seratus sepuluh) SKS dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) SKS.
(5) Beban studi kumulatif Program Diploma IV dan Strata 1, paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan paling banyak 160 (seratus enam puluh) SKS.
(1) Masa Studi Diploma I dilaksanakan dalam 2 (dua) semester sampai dengan 4 (empat) semester.
(2) Masa Studi Diploma II dilaksanakan dalam 4 (empat) semester sampai dengan 6 (enam) semester.
(3) Masa Studi Diploma III dilaksanakan dalam 6 (enam) semester sampai dengan 10 (sepuluh) semester.
(4) Masa Studi Diploma IV dilaksanakan dalam 8 (delapan) semester sampai dengan 14 (empat belas) semester.
(1) Pola penerimaan calon peserta didik/taruna baru Poltekpel Surabaya diselenggarakan melalui seleksi yang diatur dengan Keputusan Kepala Badan.
(2) Untuk diterima menjadi peserta didik/taruna baru Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus lulus seleksi.
(3) Warga Negara Asing dapat menjadi peserta didik/taruna baru, jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penyelenggaraan akademik dituangkan dalam Pedoman Akademik yang ditetapkan oleh Direktur Poltekpel setelah mendapat pertimbangan Senat Poltekpel Surabaya.
(1) Kalender akademik Poltekpel Surabaya dan perubahannya ditetapkan setiap Tahun oleh Direktur Poltekpel dengan mempertimbangkan usulan Senat Poltekpel Surabaya.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(3) Ketentuan libur di luar kalender akademik diatur tersendiri oleh Direktur Poltekpel.
(4) Pada akhir penyelenggaraan pendidikan dilakukan wisuda dan/atau pelantikan perwira.
(1) Kegiatan Ko-Kurikuler dilakukan untuk memperluas wawasan dan pengetahuan peserta diklat.
(2) Kegiatan Ekstra Ko-Kurikuler dilakukan untuk membentuk fisik, moral, mental, serta kesamaptaan peserta diklat dan pengembangan bakat.
Tata Cara Penyelenggaraan Pembelajaran di Poltekpel Surabaya terdiri dari:
a. pembentukan fisik, moral dan mental, serta kesamaptaan;
b. pembelajaran di kelas;
c. praktikum simulator dan laboratorium;
d. kunjungan lapangan;
e. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada);
f. ceramah atau kuliah umum;
g. seminar dan/atau lokakarya; dan
h. penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Penilaian terhadap kegiatan, kemajuan, dan kemampuan taruna dilakukan secara berkala yang berbentuk ujian, penugasan, kehadiran, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian lisan, ujian komprehensif, ujian kertas kerja, dan makalah.
(3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan angka yang selanjutnya dikonversikan untuk menghasilkan indeks prestasi (IP) dengan nilai paling banyak skala 4 (empat).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), diatur lebih lanjut melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan oleh Direktur Poltekpel.
(1) Indeks Prestasi (IP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), merupakan hasil penilaian dari 1 (satu) jenjang program studi yang dilakukan setiap semester dan/atau secara kumulatif.
(2) Predikat kelulusan diatur oleh Direktur Poltekpel dengan berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
(3) Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Direktur Poltekpel atas persetujuan dari Senat Poltekpel Surabaya.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa Negara menjadi bahasa pengantar di Poltekpel Surabaya.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Poltekpel Surabaya baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(1) Poltekpel Surabaya MENETAPKAN dan melaksanakan suatu standar sistem manajemen mutu dalam pengelolaan seluruh program.
(2) Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mencakup aspek input, proses, output, dan outcome dari setiap program.
(3) Organisasi dan mekanisme penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat berjenjang mulai dari unit terkecil sampai ke tingkat tertinggi manajemen Poltekpel Surabaya.
(1) Standar Pendidikan Nasional merupakan standar kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Lingkup standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan; dan
h. standar penilaian pendidikan.
(1) Kepada peserta didik yang telah menyelesaikan suatu program pendidikan Diploma yang dinyatakan lulus, diberikan ijazah dan/atau sertifikat sebagai pengakuan dan bukti kelulusannya ditandatangani oleh Direktur Poltekpel sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan.
(2) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan program diklat keahlian pelaut, dan dinyatakan lulus diberikan sertifikat keahlian pelaut sesuai jenjangnya dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Kepada peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan singkat diberikan sertifikat keterampilan pelaut dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(4) Bentuk, ukuran, isi, dan bahan ijasah dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi lulusan program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV, yang telah memperoleh Ijazah dan telah lulus uji kompetensi dapat diberikan Sertifikat.