SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perhubungan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perhubungan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
c. Biro Keuangan dan Perlengkapan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Kerja Sama;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan), serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN) di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), program dan anggaran serta penyelesaian
dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian Perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah;
d. penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya (outcome), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan, Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) unit Sekretariat Jenderal serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN); dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program;
c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; dan
d. Bagian Analisa dan Evaluasi.
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan), serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN);
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN); dan
c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN).
Bagian Rencana terdiri atas:
a. Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda;
dan
c. Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang.
(1) Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, strategi integrasi antar/jasa moda transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN).
(2) Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN).
(3) Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir (rolling plan) di bidang transportasi udara dan penunjang, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN).
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran kementerian perhubungan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di bidang transportasi laut; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di bidang transportasi udara dan penunjang.
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Program Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang.
(1) Subbagian Program Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di bidang transportasi darat dan perkeretaapian serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran.
(2) Subbagian Program Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di bidang transportasi laut.
(3) Subbagian Program Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), rencana kerja dan anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di bidang transportasi udara dan penunjang.
Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, analisis dan penetapan pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk
lembaga negara dan pemerintah, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan perkeretaapian;
b. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut, dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
dan
c. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang.
Bagian Pentarifan dan Pengolahan Data Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut dan Tata Usaha Biro; dan
c. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang.
(1) Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi darat dan perkeretaapian.
(2) Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut Serta Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi laut, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
(3) Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum, penyusunan formula dan penetapan tarif jasa transportasi udara dan penunjang.
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perhubungan termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya (outcome),
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan, Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) unit Sekretariat Jenderal serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN).
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat (outcome), serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perhubungan, Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan, aksi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (AP-KKN) unit Sekretariat Jenderal;
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat (outcome), serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Sekretariat Jenderal, penetapan kinerja Sekretariat Jenderal; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat (outcome), serta kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perencanaan, penetapan kinerja Biro Perencanaan.
Bagian Analisa dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian;
b. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut; dan
c. Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang.
(1) Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Darat dan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat (outcome), serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perhubungan, Penetapan Kinerja Kementerian Perhubungan, aksi pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (AP-KKN) unit Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Laut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat (outcome), serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Sekretariat Jenderal, penetapan kinerja Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Analisa dan Evaluasi Transportasi Udara dan Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat (outcome), serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN), penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Biro Perencanaan, dan penetapan kinerja Biro Perencanaan.
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan kepegawaian;
b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian pengembangan kepegawaian;
c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian mutasi, kesejahteraan, disiplin, asessment dan konseling pegawai;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Kepegawaian;
c. Bagian Mutasi, Kesejahteraan, dan Disiplin Pegawai; dan
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.