(1) Untuk mendapatkan izin badan usaha bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi persyaratan :
a. administrasi;
b. keuangan; dan
c. manajemen
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu :
a. akte pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan oleh oleh Menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang jasa kebandarudaraan dan tidak memiliki usaha di bidang angkutan udara niaga berjadwal maupun angkutan udara niaga tidak berjadwal;
b. tanda jati diri pemilik;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
dan
e. Penetapan Badan Hukum INDONESIA sebagai pemenang seleksi untuk mengusahakan bandar udara secara komersial.
(3) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu :
a. kemampuan finansial perusahaan untuk pembangunan dan kelangsungan kegiatan pengoperasian bandar udara; dan
b. seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga
sesuai yang
dipersyaratkan dalam peraturan perundang- undangan.
c. Menyampaikan bukti kepemilikan modal yang disetor.
d. Persyaratan modal disetor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi.
(4) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu kemampuan personel dan organisasi pengoperasian bandar udara sesuai dengan standar CASR khususnya standar pengoperasian bandar udara sebagaimana diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 139.
3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yaitu BAB IVa yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IV A PENGUSAHAAN JASA KEBANDARUDARAAN
4. Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 6 (enam) pasal, yaitu Pasal 35a, Pasal 35b, Pasal 35c, Pasal 35d, Pasal 35e dan Pasal 35f yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35a
(1) Izin Pelayanan Jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a, diberikan oleh Menteri.
(2) Izin Pelayanan Jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku selama badan usaha tersebut melaksanakan kegiatan pengusahaan satu atau beberapa pelayanan jasa kebandarudaraan pada satu bandar udara.
(3) Setiap izin pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pada setiap kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan yang diusahakan pada 1 (satu) bandar udara.
(4) Izin pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak penyelenggaraan bandar udara umum oleh Badan Usaha Bandar Udara atau Unit Penyelenggara Bandar Udara.
(5) Izin Pelayanan Jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat dipindahtangankan.
(6) Izin Pelayanan Jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 35b
(1) pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan antara Badan Usaha Bandar Udara dengan pemegang izin jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a dilakukan berdasarkan perjanjian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jangka waktu tidak lebih dari jangka waktu hak pengusahaan bandar udara secara komersil oleh Badan Usaha Bandar Udara.
(3) Pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan antara Unit Penyelenggara Bandar Udara dengan pemegang izin jasa kebandarudaraan dilakukan dalam bentuk perjanjian konsesi dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jangka waktu perjanjian kerjasama pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Setelah berakhir jangka waktu perjanjian kerjasama pengusahaan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) semua lahan, sarana, prasarana, dan perangkat yang telah
diadakan oleh Badan Hukum INDONESIA pemegang izin jasa kebandarudaraan diserahkan kepada pemerintah.
Pasal 35c
(1) Permohonan izin pelayanan jasa kebandarudaraan dapat disampaikan oleh Badan Hukum INDONESIA dengan persyaratan :
a. memiliki kemampuan finansial untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan;
b. seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum INDONESIA atau warga negara INDONESIA; dan
c. memiliki personil/SDM yang berpengalaman di bidang Bandar Udara.
d. Menyampaikan bukti kepemilikan modal yang disetor sebesar 25% dari modal dasar.
(2) Kemampuan finansial untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b angka 1) meliputi pengoperasian, perawatan, pembangunan dan/atau pengembangan bandar udara Pasal 35d Permohonan izin pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35c diajukan secara tertulis kepada Menteri, dengan melampirkan:
a. Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris bagi Badan Hukum INDONESIA atau tanda kenal diri bagi perorangan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) bagi Badan Hukum INDONESIA;
d. surat ijin usaha dari instansi yang membidangi perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mencantumkan jenis kegiatan;
e. struktur organisasi badan usaha;
f. laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar yang minimal memuat neraca awal yang menunjukkan modal yang disetor;
g. surat izin dari pengelola bandar udara.
h. surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal.
Pasal 35e Badan Hukum INDONESIA pemegang izin pelayanan jasa kebandarudaraan wajib :
a. Memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai izin jasa kebandarudaraan dengan baik dengan menjaga dan meningkatkan keamanan, keselamatan, kelancaran dan kenyamanan bandar udara.
b. Menyediakan, mengembangkan dan memelihara pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai izin jasa pelayanan kebandarudaraan.
c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas layanan jasa kebandarudaraan dan mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan layanan jasa kebandarudaraan;
d. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa Bandar Udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
e. Memelihara kelestarian lingkungan;
f. Memberikan laporan secara berkala kepada Menteri, otoritas bandar udara dan pengelola bandar udara.
Pasal 35f
(1) Pemegang izin pelayanan jasa kebandarudaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35E dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pencabutan izin pelayanan jasa kebandarudaraan; dan/atau
c. pembatalan perjanjian bisnis atau kerjasama pengusahaan jasa kebandarudaraan.
(2) Pencabutan izin pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 1 (satu) bulan.
Pasal 35g izin pelayanan jasa kebandarudaraan dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, dalam hal pemegang izin yang bersangkutan terbukti :
a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b. memperoleh izin atau penetapan dengan cara tidak sah; atau
c. dinyatakan pailit atau dibubarkan berdasarkan suatu keputusan hukum yang berlaku.
5. Ketentuan Pasal 39 huruf e diubah, sehingga pasal 39 berbunyi sebagai berikut: