Article 1
(1) Formulasi perhitungan biaya operasi penerbangan berdasarkan pada biaya jasa angkutan udara per satuan unit produksi ditambah keuntungan.
(2) Biaya jasa angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari komponen:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung.