Article 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut BP3 merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara administratif dibawah pembinaan Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan secara teknis operasional dibawah pembinaan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
(3) BP3 dipimpin oleh Kepala Balai.