Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan diubah sebagai berikut :
1. Mengubah Pasal 8 ayat (1), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :