Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
3. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
4. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Perhubungan.
5. Pihak ketiga adalah pegawai bukan ASN atau badan hukum yang mempunyai ikatan kerja dengan Kementerian.
6. Ahli waris adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
7. Kekayaan Negara adalah kekayaan yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa Uang, surat berharga, piutang,
barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara.
8. Ganti rugi adalah penggantian kerugian kepada negara yang dapat dinilai dengan uang.
9. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
10. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku dengan saldo kas yang sesungguhnya atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan saldo barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang dan berada dalam pengurusan Bendahara.
11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disebut TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Perhubungan yang ditetapkan oleh Menteri dengan Surat Keputusan.
12. Sekretariat TPKN adalah Pejabat Aministrator, Pejabat Pengawas dan staf yang ditunjuk untuk membantu TPKN yang ditetapkan oleh Menteri dengan Surat Keputusan secara terpisah dengan TPKN.
13. Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu proses perhitungan dan atau pertanggungjawaban terhadap jabatan Bendahara jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan dan diharuskan menggantinya, sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
14. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negara yang bukan Bendahara dan Calon Aparatur Sipil Negara, pihak ketiga yang bekerja dilingkungan Kementerian Perhubungan termasuk di Badan Layanan Umum (BLU) dan pihak ketiga yang karena perbuatannya melanggar hukum dan
dituntut dengan tujuan untuk mengembalikan atas suatu kerugian yang diderita oleh negara.
15. Pembebanan kerugian negara adalah tindakan administrasi dari yang berwenang kepada pelaku untuk melakukan penagihan guna menutup atau menyelesaikan kerugian yang diderita oleh negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
16. Pembebanan tetap adalah tindakan administrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA/Menteri termasuk penjualan barang-barang jaminan.
17. Penyelesaian dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak adalah penyelesaian secara menyeluruh atau sukarela tanpa melalui proses tuntutan perbendaharaan atau tuntutan ganti rugi atau putusan pengadilan yang dilakukan berdasarkan laporan awal atau laporan hasil awal atau laporan hasil penyelesaian pemeriksaan dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
18. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
19. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara atau (SKP2KS) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan untuk Tuntutan Perbendaharaan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait untuk Tuntutan Ganti Rugi.
20. Surat Keputusan Penetapan dengan Batas Waktu (SKPBW) adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh BPK RI disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung atau Kepala Kantor.
21. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK RI untuk Tuntutan Perbendaharaan atau Menteri Perhubungan untuk Tuntutan Ganti Rugi yang
mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian Negara (SKP2K).
22. Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara atau Pembebanan Penggantian Kerugian adalah Pelaksanaan dari SKP2KS atau SKP2K yaitu tindakan administrasi oleh Kepala Kantor/UPT demi kepentingan Negara sebagai dasar pemotongan gaji, penyitaan pengamanan atas harta kekayaan si pelaku tetapi terhadap barang- barang yang disita belum dapat dilakukan penjualan (executorial).
23. Tanggungjawab Renteng adalah kewajiban bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada dua orang atau lebih.
24. Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan perbendaharaan dari perhitungan Bendahara bilamana kekurangan itu terjadi diluar kesalahan, kelalaian ataupun kealpaan Bendahara yang bersangkutan.
25. Peniadaan selisih antara saldo buku dan saldo kas adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk meniadakan selisih antara saldo buku dan saldo kas yang tidak segera dapat ditutup pada Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dari administrasi Bendahara bersangkutan.
26. Penghapusan Kekurangan Uang adalah rangkaian kegiatan dan usaha untuk menghapuskan dari perhitungan Bendahara Pengeluaran/Penerimaan terhadap uang yang dicuri atau hilang diluar kesalahan/kelalaian Bendahara bersangkutan.
27. Penghapusan piutang/tagihan negara adalah penghapusan suatu piutang/tagihan negara dari administrasi piutang dan dilakukan karena piutang/tagihan negara itu berdasarkan alasan tertentu tidak dapat ditagih, namun dengan dilakukannya penghapusan itu hak tagih negara masih tetap ada.
28. Pembebasan tagihan negara adalah meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar utang kepada negara yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan piutang tidak layak ditagih dari padanya.
29. Kantor Pusat meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Badan-badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
30. Kantor/UPT/Satuan Kerja adalah kantor pelaksana kegiatan Direktorat Jenderal / Badan yang berada di pusat dan daerah.
31. BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA.
32. Kementerian Keuangan adalah Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
33. Kementerian Perhubungan adalah Kementerian Perhubungan Republik INDONESIA.
34. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
35. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
36. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
37. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Kepala Biro, Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris KNKT dan Ketua Mahkamah Pelayaran.
38. Kepala Kantor adalah Pimpinan unit Tinggi Pratama / Administrator / Pengawas dan Pelaksana pada tingkat pusat/Daerah, instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang mengelola keuangan.
39. Barang Milik Negara atau yang disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
40. Barang Jaminan adalah Barang bernilai yang dapat menjadi jaminan penggantian dalam hal kerugian Negara yang nilai minimalnya sama dengan nilai kerugian Negara.