Peraturan Menteri Nomor pm172 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA INDUK TRANSPORTASI JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, DAN BEKASI (JABODETABEK)
PERMEN Nomor pm172 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan pemerintahan, pelayanan social dan kegiatan ekonomi;
2. Kawasan Perkotaan Jabodetabek adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;
3. Jaringan jalan adalah seluruh jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
4. Jaringan prasarana adalah serangkaian simpul yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan;
5. Jaringan pelayanan transportasi adalah susunan rute- rute pelayanan transportasi yang membentuk satu kesatuan hubungan;
6. Simpul transportasi adalah media alih muat yang mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan keterpaduan dan kesinambungan pelayanan angkutan;
7. Transportasi Jabodetabek selanjutnya disebut RITJ adalah dokumen perencanaan transportasi Jabodetabek yang memuat pengaturan tentang simpul, jaringan dan pengoperasian transportasi di Jabodetabek;
8. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek selanjutnya disebut BPTJ adalah badan yang mempunyai tanggung jawab dalam menyusun dan mengimplementasikan RITJ.
(1) BPTJ dalam rangka pelaksanaan tugasnya, mengacu pada
Transportasi Jabodetabek yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN.
(2) Rencana Induk Transportasi Jabodetabek disusun oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek dengan melibatkan unsur Pemerintah / Pemerintah Daerah terkait, Akademisi, Pengamat Transportasi dan Operator Transportasi
Tujuan
Transportasi Jabodetabek (RITJ) antara lain:
a. sebagai acuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi se-Jabodetabek dalam rangka integrasi pelayanan transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, dan terjangkau oleh masyarakat tanpa dibatasi oleh wilayah administratif;
b. menguatkan integrasi tata ruang dan kebutuhan mobilitas penumpang dan barang yang perlu difasilitasi oleh pemerintah sehingga tercipta ruang perkotaan yang berkelanjutan;
c. menciptakan transportasi yang terpadu tertib, lancar, efektif, efisien, aman,nyaman, ekonomis, dan terjangkau oleh masyarakat.
Article 4
Sasaran
Transportasi Jabodetabek (RITJ) harus meliputi:
a. terwujudnya integrasi sistem transportasi dengan tataguna lahan;
b. tersedianya jaringan dan layanan angkutan umum perkotaan yang berkelanjutan;
c. terkelolanya kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi;
d. tersedianya prasarana transportasi tidak bermotor dan fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum perkotaan;
e. tersedianya jaringan jalan yang menjangkau kawasan terbangun untuk meningkatkan konektivitas wilayah;
f. terwujudnya manajemen rekayasa lalu lintas sesuai dengan tingkat pelayanan yang diinginkan;
g. tersedianya moda transportasi yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan;
h. terwujudnya sistem angkutan barang perkotaan yang kompetitif;
i. tersedianya akses ke pelabuhan dan bandar udara yang efektif.
Article 5
Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) berperan untuk mengintegrasikan tata ruang dan mobilitas melalui pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan prasarana dan jaringan pelayanan transportasi yang selamat, tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, ekonomis, terjangkau oleh masyarakat dan berkelanjutan.
Article 6
Transportasi Jabodetabek memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk meningkatan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat dengan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem transportasi di
wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi.
Article 7
(1) Kawasan Jabodetabek meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
(2) Wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
(3) Wilayah Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Article 8
Cakupan
Transportasi Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, meliputi kegiatan:
a. penetapan tujuan dan sasaran serta indikator kinerja utama transportasi Jabodetabek;
b. integrasi perencanaan dan strategi pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek dengan tataguna lahan yang sesuai dengan RPJMN, RPJMD, Renstra K/L, dan Renstra Daerah dan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan;
c. penetapan arah kebijakan, program, rencana aksi dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek;
d. program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian simpul transportasi;
e. program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan dan layanan transportasi;
f. program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian fasilitas pendukung transportasi;
g. pengendalian pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan dan pengoperasian transportasi.
Article 9
(1) Cakupan wilayah dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan Pasal 8 tertuang dalam dokumen Rencana Induk Transportasi Jabodetabek,
(2) Dokumen
Transportasi Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat :
a. Indikator Kinerja Utama;
b. Sistem Jaringan Prasarana;
c. Kebijakan; dan
d. Pembiayaan;
Tujuan
Transportasi Jabodetabek (RITJ) antara lain:
a. sebagai acuan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi se-Jabodetabek dalam rangka integrasi pelayanan transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, dan terjangkau oleh masyarakat tanpa dibatasi oleh wilayah administratif;
b. menguatkan integrasi tata ruang dan kebutuhan mobilitas penumpang dan barang yang perlu difasilitasi oleh pemerintah sehingga tercipta ruang perkotaan yang berkelanjutan;
c. menciptakan transportasi yang terpadu tertib, lancar, efektif, efisien, aman,nyaman, ekonomis, dan terjangkau oleh masyarakat.
Article 4
Sasaran
Transportasi Jabodetabek (RITJ) harus meliputi:
a. terwujudnya integrasi sistem transportasi dengan tataguna lahan;
b. tersedianya jaringan dan layanan angkutan umum perkotaan yang berkelanjutan;
c. terkelolanya kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi;
d. tersedianya prasarana transportasi tidak bermotor dan fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum perkotaan;
e. tersedianya jaringan jalan yang menjangkau kawasan terbangun untuk meningkatkan konektivitas wilayah;
f. terwujudnya manajemen rekayasa lalu lintas sesuai dengan tingkat pelayanan yang diinginkan;
g. tersedianya moda transportasi yang hemat bahan bakar dan ramah lingkungan;
h. terwujudnya sistem angkutan barang perkotaan yang kompetitif;
i. tersedianya akses ke pelabuhan dan bandar udara yang efektif.
Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) berperan untuk mengintegrasikan tata ruang dan mobilitas melalui pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan prasarana dan jaringan pelayanan transportasi yang selamat, tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, ekonomis, terjangkau oleh masyarakat dan berkelanjutan.
Transportasi Jabodetabek memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk meningkatan pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas pergerakan orang dan barang yang lebih baik bagi kehidupan masyarakat dengan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian sistem transportasi di
wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi secara terintegrasi.
(1) Kawasan Jabodetabek meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
(2) Wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
(3) Wilayah Provinsi Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Cakupan
Transportasi Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, meliputi kegiatan:
a. penetapan tujuan dan sasaran serta indikator kinerja utama transportasi Jabodetabek;
b. integrasi perencanaan dan strategi pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek dengan tataguna lahan yang sesuai dengan RPJMN, RPJMD, Renstra K/L, dan Renstra Daerah dan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan;
c. penetapan arah kebijakan, program, rencana aksi dan pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek;
d. program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian simpul transportasi;
e. program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan dan layanan transportasi;
f. program pembangunan, pengembangan dan pengoperasian fasilitas pendukung transportasi;
g. pengendalian pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan dan pengoperasian transportasi.
Article 9
(1) Cakupan wilayah dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan Pasal 8 tertuang dalam dokumen Rencana Induk Transportasi Jabodetabek,
(2) Dokumen
Transportasi Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat :
a. Indikator Kinerja Utama;
b. Sistem Jaringan Prasarana;
c. Kebijakan; dan
d. Pembiayaan;
(1) Dalam menyusun dokumen Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan dan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Dokumen
Transportasi Jabodetabek dapat ditinjau kembali jika terdapat kebijakan strategis nasional yang mendesak atau setiap 5 (lima) tahun.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2015 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
(1) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a, pada tahun 2030, meliputi:
a. pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum harus mencapai 60% dari total pergerakan orang;
b. waktu perjalanan orang rata – rata di dalam kendaraan angkutan umum adalah 1,5 jam pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan;
c. kecepatan rata – rata kendaraan angkutan umum pada jam puncak di seluruh jaringan jalanminimal 30 km/jam;
d. cakupan pelayanan angkutan umum di daerah perkotaan mencapai 80% dari panjang jalan;
e. akses ke angkutan umum dengan berjalan kaki harus dapat dijangkau dalam jarak maksimal 3.000 m;
f. setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan cabang (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi;
g. simpul transportasi harus memiliki fasilitas pejalan kaki, fasilitas parkir (park and ride), dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500m.
(2) Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b, memuat:
a. Simpul Transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, meliputi :
1. Simpul transportasi yang berfungsi sebagai titik perpindahan penumpang antarmoda maupun intramoda dapat berupa simpul utama, sedang dan kecil.
2. Simpul utama (interchange) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang tinggi dan atau merupakan pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah sebagai titik perpindahan antar dua atau lebih moda transportasi.
3. Simpul sedang (terminal) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang sedang, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai titik perpindahan untuk satu moda transportasi.
4. Simpul kecil (halte) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang kecil, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang mencapai tujuan akhir.
b. Sistem Jaringan Pelayanan Transportasi, meliputi :
1. Rencana pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan transportasi terdiri dari jaringan utama (trunk), jaringan cabang (fedeer) dan jaringan ranting.
2. Jaringan utama (trunk) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul utama lainnya.
3. Jaringan cabang (feeder) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul sedang atau antara simpul sedang dengan simpul sedang lainnya.
4. Jaringan ranting sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul sedang dengan simpul kecil atau antara simpul kecil dengan simpul kecil lainnya.
c. Pola Operasi Angkutan Barang, meliputi :
1. Sistem operasi angkutan barang tidak bersinggungan dengan kegiatan lain dalam bentuk pemisahan lajur, waktu operasi dan lokasi bongkar muat.
2. Pengoperasian angkutan barang disusun berdasarkan hierarki volume dan jenis simpul yang dilayani serta jenis barang yang diangkut.
3. Jenis moda yang melayani angkutan barang agar mempertimbangkan penggunaan moda yang aman, efisien, dan sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan, jaringan infrastruktur, jenis simpul dan barang yang dilayani serta kondisi lalu lintas yang dilalui.
(3) Kebijakan, rencana dan strategi serta pelaksanaan program transportasi di wilayah Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c, memuat:
a. pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan angkutan umum perkotaan meliputi hierarki dan standar pelayanan yang terpadu dan berkelanjutan;
b. pengelolaan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi, termasuk implementasi pengelolaan dari sisi permintaan dan penawaran dengan sistem disinsentif dan insentif antara lain dengan penerapan retribusi pengendalian lalu lintas;
c. pengelolaan tataguna lahan, pengembangan simpul, dan pembangunan berorientasi angkutan umum dan ramah lingkungan, serta dukungan sumber daya manusia, kelembagaan, kerangka peraturan, pendanaan,dan teknologi informasi;
d. transportasi tidak bermotor dan integrasi angkutan umum perkotaan melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda yang aman dan nyaman serta terjangkau;
e. pengembangan sistem informasi berupa penyediaan fasilitas pusat kendali (control center), penyediaan tiket terpadu dan jadwal yang mudah diakses serta aplikasi pelayanan transportasi umum lainnya;
f. manajemen jaringan jalan melalui penataan hierarki jalan dan manajemen akses, pembangunan ruas pembentuk jaringan (missing link), pengurangan gangguan samping, peningkatan kualitas permukaan dan geometri jalan yang terintegrasi dengan tata guna lahan dan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan;
g. pengaturan lalu lintas kendaraan dan parkir,termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat;
h. teknologi kendaraan dan bahan bakar yang hemat dan ramah lingkungan;
i. sistem angkutan barang perkotaan yang mencakup penyediaan pusat konsolidasi barang dan pengaturan waktu operasi angkutan barang;
j. akses pelabuhan dan bandar udara melalui pembangunan kereta bandara dan pelabuhan, jalan akses pelabuhan dan perairan daratan.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(2) huruf d meliputi pembiayaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek yang dibebankan pada APBN dan/atau APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf a, pada tahun 2030, meliputi:
a. pergerakan orang dengan menggunakan angkutan umum harus mencapai 60% dari total pergerakan orang;
b. waktu perjalanan orang rata – rata di dalam kendaraan angkutan umum adalah 1,5 jam pada jam puncak dari tempat asal ke tujuan;
c. kecepatan rata – rata kendaraan angkutan umum pada jam puncak di seluruh jaringan jalanminimal 30 km/jam;
d. cakupan pelayanan angkutan umum di daerah perkotaan mencapai 80% dari panjang jalan;
e. akses ke angkutan umum dengan berjalan kaki harus dapat dijangkau dalam jarak maksimal 3.000 m;
f. setiap daerah harus mempunyai jaringan layanan lokal/jaringan cabang (feeder) yang diintegrasikan dengan jaringan utama (trunk), melalui satu simpul transportasi;
g. simpul transportasi harus memiliki fasilitas pejalan kaki, fasilitas parkir (park and ride), dengan jarak perpindahan antar moda tidak lebih dari 500m.
(2) Sistem Jaringan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf b, memuat:
a. Simpul Transportasi dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, meliputi :
1. Simpul transportasi yang berfungsi sebagai titik perpindahan penumpang antarmoda maupun intramoda dapat berupa simpul utama, sedang dan kecil.
2. Simpul utama (interchange) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang tinggi dan atau merupakan pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah sebagai titik perpindahan antar dua atau lebih moda transportasi.
3. Simpul sedang (terminal) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang sedang, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai titik perpindahan untuk satu moda transportasi.
4. Simpul kecil (halte) merupakan simpul dengan intensitas kegiatan mobilitas penumpang yang kecil, atau merupakan pusat kegiatan lokal sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang mencapai tujuan akhir.
b. Sistem Jaringan Pelayanan Transportasi, meliputi :
1. Rencana pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan transportasi terdiri dari jaringan utama (trunk), jaringan cabang (fedeer) dan jaringan ranting.
2. Jaringan utama (trunk) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul utama lainnya.
3. Jaringan cabang (feeder) sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul utama dengan simpul sedang atau antara simpul sedang dengan simpul sedang lainnya.
4. Jaringan ranting sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) merupakan jaringan yang menghubungkan antara simpul sedang dengan simpul kecil atau antara simpul kecil dengan simpul kecil lainnya.
c. Pola Operasi Angkutan Barang, meliputi :
1. Sistem operasi angkutan barang tidak bersinggungan dengan kegiatan lain dalam bentuk pemisahan lajur, waktu operasi dan lokasi bongkar muat.
2. Pengoperasian angkutan barang disusun berdasarkan hierarki volume dan jenis simpul yang dilayani serta jenis barang yang diangkut.
3. Jenis moda yang melayani angkutan barang agar mempertimbangkan penggunaan moda yang aman, efisien, dan sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan, jaringan infrastruktur, jenis simpul dan barang yang dilayani serta kondisi lalu lintas yang dilalui.
(3) Kebijakan, rencana dan strategi serta pelaksanaan program transportasi di wilayah Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf c, memuat:
a. pembangunan, pengembangan dan pengoperasian jaringan pelayanan angkutan umum perkotaan meliputi hierarki dan standar pelayanan yang terpadu dan berkelanjutan;
b. pengelolaan kepemilikan dan penggunaan kendaraan pribadi, termasuk implementasi pengelolaan dari sisi permintaan dan penawaran dengan sistem disinsentif dan insentif antara lain dengan penerapan retribusi pengendalian lalu lintas;
c. pengelolaan tataguna lahan, pengembangan simpul, dan pembangunan berorientasi angkutan umum dan ramah lingkungan, serta dukungan sumber daya manusia, kelembagaan, kerangka peraturan, pendanaan,dan teknologi informasi;
d. transportasi tidak bermotor dan integrasi angkutan umum perkotaan melalui pembangunan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda yang aman dan nyaman serta terjangkau;
e. pengembangan sistem informasi berupa penyediaan fasilitas pusat kendali (control center), penyediaan tiket terpadu dan jadwal yang mudah diakses serta aplikasi pelayanan transportasi umum lainnya;
f. manajemen jaringan jalan melalui penataan hierarki jalan dan manajemen akses, pembangunan ruas pembentuk jaringan (missing link), pengurangan gangguan samping, peningkatan kualitas permukaan dan geometri jalan yang terintegrasi dengan tata guna lahan dan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan;
g. pengaturan lalu lintas kendaraan dan parkir,termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan transportasi dan pelayanan kepada masyarakat;
h. teknologi kendaraan dan bahan bakar yang hemat dan ramah lingkungan;
i. sistem angkutan barang perkotaan yang mencakup penyediaan pusat konsolidasi barang dan pengaturan waktu operasi angkutan barang;
j. akses pelabuhan dan bandar udara melalui pembangunan kereta bandara dan pelabuhan, jalan akses pelabuhan dan perairan daratan.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat
(2) huruf d meliputi pembiayaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian transportasi Jabodetabek yang dibebankan pada APBN dan/atau APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.