Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG PEDOMAN TATACARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
KOMPONEN BIAYA UNTUK PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN ORANG
A.
MODAL
1. Penyusutan Aset Tetap Sarana Perkeretaapian
2. Bunga Modal
3. Sewa Guna Usaha
B. BIAYA OPERASI
1. Biaya Langsung Tetap
a. Biaya Pegawai Awak Sarana Perkeretaapian
b. Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
c. Asuransi
2. Biaya Langsung Tidak Tetap
a. BBM
b. LAA
c. On Train Cleaning (OTC)
d. Customer Service On Train (CSOT)
e. Security Pengawalan Kereta
f. Cucian Sarana Harian
g. Fumigasi
h. Pest Control
i. Pelumas
j. Tunjangan Kerja Operasi (TKO) Awak Sarana Perkeretaapian
3. Biaya Tidak Langsung Tetap
a. Gaji Pegawai Non Awak Sarana Perkeretaapian
b. Tunjangan Kerja Operasi Non Awak Sarana Perkeretaapian
c. Biaya Umum Kantor
d. Pajak Perusahaan
e. Perijinan dan Sertifikasi
f. Pelayanan Penumpang di Stasiun
4. Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap
a. Biaya Pemasaran (Promosi, Agen, dan Dokumen)
b. Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
c. Pengembangan SDM
C. BIAYA PERAWATAN SARANA Perawatan Sarana
a. Kereta
b. KRL
c. Lokomotif Hidrolik/KRD
d. Lokomotif Elektrik
e. Genset
D. KEUNTUNGAN
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG PEDOMAN TATACARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
RINCIAN KOMPONEN BIAYA YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PERHITUNGAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE OBLIGATION)
NO.
ITEM KETERANGAN A.
MODAL
1. Penyusutan Aset Tetap Sarana dan Fasilitas Perkeretaapian
a) Lokomotif Biaya pengadaan lokomotif yang dialokasikan selama umur ekonomis
b) KRD Biaya pengadaan KRD yang dialokasi selama umur ekonomis
c) KRL Biaya pengadaan KRL yang dialokasi selama umur ekonomis
d) Kereta Biaya pengadaan Kereta yang dialokasi selama umur ekonomis
e) Fasilitas penunjang e-ticketing Biaya pengadaan Fasilitas penunjang e-ticketing yang dialokasi selama umur ekonomis
2. Bunga Modal Biaya bunga pinjaman yang timbul atas pengadaan sarana/fasilitas dengan pendanaan melalui pinjaman
3. Sewa Guna Usaha Biaya sewa guna usaha (leasing) baik melalui financial lease maupun operating lease B.
BIAYA OPERASI
1. Biaya Langsung Tetap
a. Biaya pegawai awak sarana perkeretaapian a) Upah Pokok b) Tunjangan Transportasi c) Tunjangan Komunikasi d) Tunjangan Jabatan e) Tunjangan Kinerja Pegawai f) Tunjangan Resiko Khusus g) Tunjangan Perumahan Biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha penyelengga rasarana untuk pegawai awak sarana perkeretaapiansebagai imbalan, yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan bersama atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja
h) Tunjangan Admin. Bank i) Tunjangan Jaminan Hari Tua j) Tunjangan Kesehatan Pekerja k) Tunjangan Pensiun l) Tunjangan Kecelakaan Kerja m) Tunjangan Pajak Penghasilan n) Tunjangan Kemahalan o) Tunjangan Jaminan Kematian p) Tunjangan Pemeliharaan Kebugaran q) Tunjangan Khusus Bidang Angkutan Penumpang r) TunjanganRekreasi s) Tunjangan Cuti Pegawai t) Tunjangan Hari Raya u) Tunjangan Resiko Kerja v) Pakaian Dinas w) Tunjangan Pendidikan x) Tunjangan Tambahan Penghasilan y) Tunjangan Prestasi z) Imbalan Kerja Keberhasilan Kinerja aa) Tunjangan Operasional angkutan lebaran, natal dan tahun baru dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan
b. Biaya penggunaan prasarana perkeretaapian Beban atas penggunaan prasarana perkeretaapian yang terdiri dari penggunaan jalur kereta api (rel, terowongan dan jembatan), stasiun (naik turun penumpang/bongkar muat barang/langsiran termasuk biaya pegawai stasiun, K3 pengoperasian, bangunan stasiun, biaya umum stasiun, PBB, penyusutan gedung stasiun) dan fasilitas operasi (sinyal, telekomunikasi dan LAA)
c. Asuransi Beban untuk pengalihan risiko akibat hal-hal yang tidak diinginkan antara lain kecelekaan meliputi asuransi sarana, awak sarana perkeretaapian dan orang yang diperkerjakan di atas KA, penumpang, kerugian yang diderita oleh pihak ketiga dan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan
2. Biaya Langsung Tidak Tetap
a) BBM Lokomotif dan KRD Beban pemakaian bahan bakar untuk pengoperasian sarana
Lokomotif dan KRD
b) BBM Genset Beban pemakaian bahan bakar untuk pengoperasian Genset
c) LAA Beban pemakaian listrik untuk pengoperasian sarana KRL
d) Air Bersih Beban penyediaan air bersih di kereta untuk toilet, restorasi dan kebersihan di atas KA
e) On Train Cleaning (OTC) Beban kebersihan di atas KA yang meliputi petugas kebersihan (selain awak sarana Perkeretaapian), perlengkapan, alat dan bahan kebersihan
f) Customer Service On Train (CSOT) Beban untuk Petugas customer service di atas KA
g) Security Pengawalan Kereta Beban petugas security di atas kereta api yang meliputi pegawai (Polsuska) dan petugas yang diperbantukan lainnya (TNI, POLRI, Petugas outsourcing keamanan)
h) Cucian Sarana Harian Beban untuk pelaksanaan cucian sarana yang dilakukan setiap hari yang meliputi petugas kebersihan, perlengkapan.
alat dan bahan kebersihan
i) Fumigasi Beban untuk menghilangkan/ meminimalisir adanya serangga/ hama di kereta dengan melalui pelaksanaan fumigasi
j) Pest Control Beban untuk menghilangkan/ meminimalisir adanya serangga/ hama di kereta dengan melalui pelaksanaan pest control
k) Pelumas Lokomotif dan KRD Beban pemakaian pelumas untuk pengoperasian sarana Lokomotif dan KRD
l) Pelumas Genset Beban pemakaian pelumas untuk pengoperasian Genset
m) Tunjangan Kerja Operasional (TKO) Awak Sarana Perkeretaapian Beban yang diberikan pegawai awak sarana Perkeretaapian saat menjalani dinasan berupa premi dasar, premi kilometer dan premi tambahan
3. Biaya Tidak Langsung Tetap
a. Biaya Pegawai Non Awak Sarana Perkeretaapian a) Upah Pokok b) Tunjangan Transportasi c) Tunjangan Komunikasi d) Tunjangan Jabatan e) Tunjangan Kinerja Pegawai f) Tunjangan Resiko Khusus g) Tunjangan Perumahan Biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha penyelenggara sarana untuk pegawai non awak Sarana Perkeretaapian sebagai imbalan, yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan bersama atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja
h) Tunjangan Admin. Bank
i) Tunjangan Jaminan Hari Tua j) Tunjangan Kesehatan Pekerja k) Tunjangan Pensiun l) Tunjangan Kecelakaan Kerja m) Tunjangan Pajak Penghasilan n) Tunjangan Kemahalan o) Tunjangan Jaminan Kematian p) Tunjangan Profesi q) Tunjangan Khusus Pejabat Struktural Tertentu r) TunjanganRekreasi s) Tunjangan Cuti Pegawai t) Tunjangan Hari Raya u) Tunjangan Resiko Kerja v) Pakaian Dinas w) Tunjangan Pendidikan x) Tunjangan Tambahan Penghasilan y) Tunjangan Prestasi z) Imbalan Kerja Keberhasilan Kinerja aa) Tunjangan Operasional angkutan lebaran, natal dan tahun baru bb) Penghasilan Direksi, Komisaris dan Asuransi Purna Jabatan dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan
b. Tunjangan Kerja Operasional (TKO) Non Awak Sarana Perkeretaapian Beban emolemen yang diberikan kepada pegawai non awak Sarana Perkeretaapian
c. Biaya Umum Kantor yang terdiri dari:
a) Beban Rapat / Akomodasi dan Kehumasan b) Beban Perjalanan Dinas c) Beban Listrik, Air dan Telepon d) Beban Alat Tulis Kantor e) Beban Kerumahtanggaan 1) Bahan Bakar Instalasi dan Perlengkapan 2) Bahan Bakar - Kendaraan Bermotor 3) Bahan Pelumas (Pelincir) - Instalasi dan Perlengkapan Beban untuk mendukung operasional unit-unit dikantor yang meliputi unit operasional, pelayanan, kamtib, komersial, SDM, keuangan, pelelangan, hukum, IT (Teknologi informasi, Humas, Griya Karya/Mess/Wisma, prasarana dan unit lainnya.
4) Bahan Pelumas (Pelincir) – Kendaraan Bermotor
5) Jasa Pemeliharaan yang dibeli – Lainnya 6) Barang/Bahan Habis Pakai - Alat Pembersihan 7) Barang/Bahan Habis Pakai - Pertolongan Pertama Pengobatan 8) Barang/Bahan Habis Pakai – Makanan 9) Sewa Instalasi dan Perlengkapan 10) Sewa Kendaraan Bermotor 11) Sewa Kantor / Gudang
12) Beban Registrasi dan Asuransi Kendaraan Bermotor 13) Keterangan-keterangan dan Surat ijin 14) Beban Pengacara dan Perkara 15) Ireda / lpeda - Pajak Retribusi Daerah 16) Beban Bank 17) Jasa yang dibeli- Ketenagakerjaan f) Beban Inventaris g) Beban Pengiriman
d. Beban Penyusutan Fasilitas (Peralatan Kantor)
Penyusutan atas bangunan dinas, kendaraan bermotor, barang inventaris, mesin dan peralatan serta instalasi
e. Pajak Perusahaan Beban pajak yang harus dibayarkan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku kecuali PPh Badan
f. Perizinan dan sertifikasi Beban sertitikasi atas sarana dan awak sarana Perkeretaapian
g. Pelayanan Penumpang di Stasiun Seluruh biaya pelayanan penumpang di stasiun antara lain biaya pelayanan penumpang (passenger service), biaya sewa stasiun, biaya IT, biaya perawatan fasilitas stasiun, biaya K3 (kebersihan, keamanan, keindahan) di stasiun, dan sebagainya.
4. Biaya Tidak Langsung Tidak Tetap
a) Biaya Pemasaran
1) Percetakan Karcis Pembayaran cetak karcis / tiket ke
(Ticketing) percetakan
2) Komisi Penjualan Komisi yang diberikan atas penjualan tiket kepada agen
3) Promosi Beban pembuatan spanduk, iklan, video Klip dan promosi lainnya
b) Litbang Biaya penelitian dan pengembangan
c) Pengembangan SDM Beban untuk assesment, pembentukan, dan pengembangan pegawai baik yang berupa peningkatan keahlian maupun wawasan di Balai Pelatihan perusahaan, Daop/Divre/Subdivre/Balai Yasa/Divisi atau lembaga/instansi lain C.
BIAYA PERAWATAN SARANA
1. Kereta Beban perawatan sarana kereta baik perawatan terjadwal dan tidak terjadwal di Balai Yasa dan Dipo yang meliputi biaya pemakaian bahan/material perawatan, upah, jasa yang dibeli dan pendukung/ overhead perawatan
2. KRL Beban perawatan sarana KRL baik perawatan terjadwal dan tidak terjadwal di Balai Yasa dan Dipo yang meliputi biaya pemakaian bahan/material perawatan, upah, jasa yang dibeli dan pendukung/ overhead perawatan
3. KRD Beban perawatan sarana KKU baikK perawatan terjadwal dan tidak terjadwal di Balai Yasa dan Dipo yang meliputi biaya pemakaian bahan/material perawatan, upah, jasa yang dibeli dan pendukung/ overhead perawatan
4. Lokomotif Beban perawatan sarana Lokomotif baik perawatan terjadwal dan tidak terjadwal di Balai Yasa dan Dipo yang meliputi biaya pemakaian bahan/material perawatan, upah, jasa yang dibeli pendukung/ overhead perawatan
5. Genset Beban perawatan Genset baik perawatan terjadwal dan tidak terjadwal di Balai Yasa dan Dipo yang meliputi biaya pemakaian bahan/material perawatan, upah, jasa yang dibeli dan pendukung/ overhead perawatan
D.
KEUNTUNGAN
Untuk kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) yang dihitung dari jumlah biaya pokok
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG PEDOMAN TATACARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
PEDOMAN PERHITUNGAN TARIF DASAR, TARIF JARAK DAN TARIF PELAYANAN TAMBAHAN
A. PERHITUNGAN TARIF DASAR
a.1 TARIF DASAR
a.2. TARIF DASAR KERETA API YANG MERUPAKAN PENUGASAN PEMERINTAH
dimana:
i = 1, 2, 3, ….., n adalah lintas pelayanan Biaya Pokok = penjumlahan antara Biaya Modal, Biaya Operasi, dan Biaya Perawatan Sarana Keuntungan = nilai 10% (sepuluh persen) dari jumlah Biaya Pokok Pnp.km = perkalian antara jarak dengan jumlah penumpang
B. PERHITUNGAN TARIF JARAK
Tarif jarak merupakan tarif yang dihitung dan/atau ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Rumus [B]:
C. PERHITUNGAN TARIF PELAYANAN TAMBAHAN
dimana:
i = 1, 2, 3, ….., n adalah jenis pelayanan harga = harga untuk setiap jenis pelayanan tambahan jumlah pnp = jumlah penumpang dalam satu rangkaian KA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR TENTANG PEDOMAN TATACARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
FORMULASI PERHITUNGAN
A. MODAL
1. PENYUSUTAN ASET TETAP SARANA PERKERETAAPIAN
Penyusutan merupakan pembebanan biaya atas pemakaian aset sarana selama masa umur ekonomisnya yang dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) mekanisme pilihan:
A.1.a Penyusutan Aset Sarana dengan Historical Cost
Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus, yaitu penyusutan setiap tahun selama umur ekonomis sama besar.
Rumus [A.1.a]
Dimana:
harga perolehan = nilai perolehan atau harga pasar atau harga berdasarkan harga nilai buku pada nilai sekarang (present value) nilai sisa = nilai sisa buku sesuai kebijakan badan usaha penyelenggara sarana waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) umur ekonomis = taksiran masa penggunaan sarana secara ekonomis berdasarkan sertifikasi teknis sarana atau yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (hari per tahun)
A.1.b Penyusutan Aset Sarana dengan Replacement Cost
Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus, yaitu penyusutan setiap tahun selama umur ekonomis sama besar.
Rumus [A.1.b]
Dimana:
harga perolehan = nilai perolehan untuk mendapatkan aktiva baru atau menggantinya dengan kapasitas produksi yang sama nilai sisa = nilai sisa buku sesuai kebijakan badan usaha penyelenggara sarana waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) umur ekonomis = taksiran masa penggunaan sarana secara ekonomi menguntungkan (maksimal 30 tahun) utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (hari per tahun)
A.1.c Penyusutan Aset Fasilitas
Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus, yaitu penyusutan setiap tahun selama umur ekonomis sama besar.
Rumus [A.1.c]
Dimana:
harga perolehan = nilai perolehan atau harga pasar atau harga berdasarkan harga nilai buku pada nilai sekarang (present value) nilai sisa = nilai sisa buku sesuai kebijakan badan usaha penyelenggara fasilitas jarak tempuh = jarak yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) umur ekonomis = taksiran masa penggunaan fasilitas secara ekonomi menguntungkan (maksimal 30 tahun) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (hari per tahun)
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
2. BUNGA MODAL
Bunga Modal adalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sarana dan fasilitas dengan cara meminjam ke bank
2.1. BUNGA MODAL SARANA
Rumus [A.2.1]
Dimana:
besar pinjaman = jumlah saldo pinjaman ke bank (Rp) i%
= tingkat bunga bank per tahun utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (hari/tahun) waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas)
2.2. BUNGA MODAL FASILITAS
Rumus [A.2.2]
Dimana:
besar pinjaman = jumlah saldo pinjaman ke bank (Rp) i%
= tingkat bunga bank per tahun jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan
= jarak tempuh seluruh KA penumpang dalam satu tahun Fasilitas
= aktiva tetap yang dimiliki perusahaan berupa kendaraan bermotor, mesin dan peralatan, inventaris, serta instalasi bergerak.
3. SEWA GUNA USAHA
Jika untuk mendapatkan sarana perkeretaapian dengan menyewa, maka penyusutan sama dengan nol, dan bunga modal sama dengan nol.
Sehingga perhitungan SEWA GUNA USAHA menggunakan rumus:
Rumus [A.3]
Dimana:
harga sewa = jumlah biaya untuk menyewa sarana (Rp/tahun) waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal
di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (hari/tahun)
B. BIAYA OPERASI
1. BIAYA LANGSUNG TETAP
a. Biaya pegawai awak sarana Perkeretaapian
Rumus [B.1.a]
Dimana:
Awak sarana Perkeretaapian dan pegawai yang dipekerjakan =
Masinis dan asisten masinis serta petugas lain yang ditugaskan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian (penyelia masinis, calon asisten masinis, penyelia kondektur, kondektur, calon kondektur, polsuska, PLRM, PLKA/Teknisi KA, runner AC, dan Customer Service On Train (CSOT))
Biaya pegawai/jam = biaya pegawai yang diterima oleh awak sarana Perkeretaapian (Rp/jam.orang) Waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas)
b. Biaya penggunaan prasarana KA, terdiri dari:
1) penggunaan jalur kereta api (rel, terowongan dan jembatan) dan Fasilitas operasi (sinyal, telekomunikasi dan LAA (sintelis)); dan 2) Stasiun (naik turun penumpang/bongkar muat barang/langsiran termasuk biaya pegawai stasiun, K3, bangunan stasiun, biaya umum stasiun, PBB, penyusutan gedung stasiun)
c. Asuransi, meliputi:
1) Sarana perkeretaapian 2) Awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian di atas kereta api 3) Tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa (penumpang) 4) Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga 5) Pemeriksaan dan penelitian kecelakaan
Rumus [B.1.b]
Dimana:
Tarif asuransi per penumpang = jumlah biaya asuransi per penumpang Volume pnp/lintas = jumlah orang per lintas
2. BIAYA LANGSUNG TIDAK TETAP
a. BBM Rumus [B.2.a1] LOKOMOTIF/KRD
Dimana:
std BBM = standar spesifik jenis sarana penggunaan BBM untuk setiap gross ton km (liter/ton km) berat rangkaian = berat rangkaian KA (ton) harga BBM = harga per liter BBM (Rp/liter) jarak tempuh = panjang yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (km/lintas) kw
= koefisien toleransi yang dihitung dari mulai sarana dihidupkan pada depo awal sampai stasiun awal keberangkatan, ditambah dengan waktu tempuh dari stasiun tujuan/akhir sampai ke depo penyimpanan dibandingkan dengan waktu tempuh dari stasiun awal keberangkatan KA s/d stasiun akhir pemberitahuan.
GENSET
Rumus [B.2.a2]
Dimana:
std BBM = standar spesifik KVA penggunaan BBM untuk setiap liter/jam harga BBM = harga per liter BBM (Rp/liter) waktu tempuh = waktu yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (waktu tempuh/lintas) kw
= koefisien toleransi yang dihitung dari mulai sarana dihidupkan pada depo awal sampai stasiun awal keberangkatan, ditambah dengan waktu tempuh dari stasiun tujuan/akhir sampai ke depo penyimpanan dibandingkan dengan waktu tempuh dari stasiun awal keberangkatan KA s/d stasiun akhir pemberitahuan.
b. LAA
Rumus [B.2.b]
Dimana:
std biaya LAA = standar biaya penggunaan LAA untuk setiap gross ton km yang diperoleh dari total biaya LAA dalam 1 tahunsetiap gross ton km (Rp/GTKM) berat rangkaian = berat rangkaian KA (ton) jarak tempuh = panjang yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (km/lintas)
c. Air Bersih
Rumus [B.2.c]
Dimana:
std air = standar penggunaan air bersih untuk setiap penumpang (M3/pnp km) jumlah pnp = jumlah penumpang dalam setiap rangkaian (pnp) harga air = harga air per m3 (Rp/m3) jarak tempuh = panjang yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (km/lintas)
d. On Train Cleaning (OTC)
Rumus [B.2.d.1]OTC untuk KA yang dapat dibebankan langsungke nama KA/nomor KA
Dimana:
petugas OTC = petugas kebersihan di atas kereta api selain awak saranaPerkeretaapian (petugas) biaya OTC = biaya upah petugas kebersihan, perlengkapan, alat, dan bahan kebersihan di atas kereta api setiap jam (Rp/jam petugas) waktu tempuh = waktu yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas)
Rumus [B.2.d.2] OTC untuk KA yang tidak dapat dibebankan langsung ke nama KA/nomor KA
Dimana:
= biaya atau upah petugas kebersihan, perlengkapan, alat, dan bahan kebersihan di atas kereta api (1 tahun) jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
e. Customer Service On Train (CSOT) Rumus [B.2.e]
Dimana:
biaya CSOT = biaya upah petugas CSOT di atas kereta api setiap jam (Rp/jam petugas) waktu tempuh = waktu yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas)
f. Security Pengawalan Kereta Rumus [B.2.f.1] Security untuk KA yang dapat dibebankan langsungke nama KA/nomor KA
Dimana:
petugas security = petugas security di atas kereta api selain awak sarana Perkeretaapian (petugas) tarif security per jam = biaya upah petugas security di atas kereta api setiap jam (Rp/jam petugas)
Rumus [B.2.f.2] Security untuk KA yang tidak dapat dibebankan langsungke nama KA/nomor KA
Dimana:
= biaya atau upah petugas pengawalan di atas kereta api (1 tahun) jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
g. Cuci Sarana Harian Rumus [B.2.g.1] Cuci Sarana Harian untuk KA yang dapat dibebankan langsung ke nama KA/nomor KA
Dimana:
Tarif Cucian Sarana = biaya upah cucian per sarana (Rp) Rumus [B.2.g.2] Cuci Sarana Harian untuk KA yang tidak dapat dibebankan langsung ke nama KA/nomor KA
Dimana:
Biaya Cucian Sarana = biaya upah cucian per lintas (Rp/lintas)
= biaya cucian (1 tahun) jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
h. Fumigasi Rumus [B.2.h.1] Fumigasi untuk KA yang dapat dibebankan langsung ke nama KA/nomor KA
Dimana:
Frekuensi Fumigasi = jumlah pelaksanaan fumigasi Tarif Fumigasi = biaya fumigasi per sarana (Rp) Jumlah sarana = banyaknya sarana yang difumigasi waktu tempuh = waktu yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (waktu tempuh/lintas) utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (61 hari/tahun)
Rumus [B.2.h.2] Fumigasi untuk KA yang tidak dapat dibebankan langsung ke nama KA/nomor KA
Dimana:
Biaya Fumigasi = biaya upah fumigasi per lintas (Rp/lintas)
= biaya fumigasi (1 tahun) jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
i. Pest Control Rumus [B.2.i.1] Pest Control untuk KA yang dapat dibebankan langsungke nama KA/nomor KA
Dimana:
Frekuensi pest control = jumlah pelaksanaan pest control Tarif pest control = biaya pest control per sarana (Rp) Jumlah sarana = banyaknya sarana yang dipest control Waktu tempuh = waktu yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (waktu tempuh/lintas) Utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama Hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (61 hari/tahun)
Rumus [B.2.i.2] Pest Control untuk KA yang tidak dapat dibebankan langsungke nama KA/nomor KA
Dimana:
Biaya Pest Control = biaya upah pest control per lintas (Rp/lintas)
= biaya pest control (1 tahun) jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
j. Pelumas Pelumas lokomotif / KRD Rumus [B.2.j.1]
Dimana:
std pelumas = standar penggunaan pelumas sesuai MI ditambah pelumas yang hilang saat penggantian filter dan pengambilan sampel untuk setiap kilometre (liter/km) harga pelumas = harga per liter pelumas (Rp/liter) jarak tempuh = panjang yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (km/lintas)
Pelumas Genset
Rumus [B.2.j.2]
Dimana:
std pelumas = standar spesifik KVA penggunaan pelumas untuk setiap liter/jam harga pelumas = harga per liter pelumas (Rp/liter) waktu tempuh = waktu yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (waktu tempuh/lintas)
k. Tunjangan Kerja Operasional (TKO) awak sarana Perkeretaapian
TKO awak sarana Perkeretaapian merupakan tunjangan kerja operasional antara lain premi dasar, premi makan, dan premi tempuh.
Rumus [B.2.k] TKO awak sarana Perkeretaapian
Dimana:
Awak sarana Perkeretaapian= masinis, asisten masinis, kondektur, dan petugas lainnya TKO awak = a. untuk masinis, asisten masinis tunjangan kerja operasional yang
diterima oleh awak saranaPerkeretaapian dalam satu jam (Rp/jam.orang)
b. untuk kondektur dan petugas lainnya, tunjangan kerja operasional yang diterima oleh awak saranaPerkeretaapian dalam satu jam (Rp/jam.orang) waktu tempuh = waktu yang ditempuh kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (waktu tempuh/lintas)
3. BIAYA TIDAK LANGSUNG TETAP
a. Biaya Pegawai non awak Sarana Perkeretaapian Rumus [B.3.a]
Dimana:
Biaya pegawai non awak Sarana Perkeretaapian = biaya pegawai non awak Sarana Perkeretaapian(1 tahun) Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun non awak Sarana Perkeretaapian = pegawai selain dari awak Sarana Perkeretaapian
b. Tunjangan kerja operasional non awak Sarana Perkeretaapian Rumus [B.3.b]
Dimana:
TKO non awak Sarana Perkeretaapian = TKO non awak Sarana Perkeretaapian(1 tahun) Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu
c. Biaya Umum Kantor Rumus [B.3.c]
Dimana:
Biaya umum kantor = biaya kerumahtanggaan, pendukung operasional, penyusutan AT lainnya,
Teknologi Informasi, perjalanan dinas, dan biaya pendukung lainnya untuk mendukung operasional unit-unit di kantor yang meliputi unit Operasional, Pelayanan, Kamtib, Komersial, SDM, Keuangan, Pelelangan, Hukum, IT (Teknologi Informasi), Humas, Griya Karya/Mess/Wisma, Bangunan, dan unit lainnya (1 tahun).
Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
d. Pajak Perusahaan
Dimana:
Pajak perusahaan = biaya pajak yang harus dibayarkan perusahaan dalam 1 tahun sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, kecuali PPh Badan Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
e. Perizinan dan sertifikasi Rumus [B.3.e]
Dimana:
Perizinan dan sertifikasi = biaya perizinan dan sertifikasi atas sarana dan awak saranaPerkeretaapian (1 tahun) Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA
= jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
f. Pelayanan Penumpang di Stasiun Rumus [B.3.f]
Dimana:
Perizinan dan sertifikasi = biaya perizinan dan sertifikasi atas sarana dan awak sarana Perkeretaapian(1 tahun) Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA = jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
4. BIAYA TIDAK LANGSUNG TIDAK TETAP
a. Biaya pemasaran Rumus [B.4.a]
Dimana:
Biaya Pemasaran = biaya pemasaran (1 tahun) Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA = jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
b. Penelitian dan pengembangan (Litbang)
Rumus [B.4.b]
Dimana:
penelitian dan pengembangan = biaya penelitian dan pengembangan (1 tahun) Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA = jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
c. Pengembangan SDM (misal: pendidikan dan latihan pegawai) Rumus [B.4.c]:
Dimana:
Pengembangan SDM = biaya penelitian dan pengembangan (1 tahun) Jarak tempuh = jarak tempuh KA yang bersangkutan kmKA = jarak tempuh seluruh KA dalam satu tahun
C. BIAYA PERAWATAN
1. PERAWATAN SARANA Rumus [C.1]
a. Kereta Rumus [C.1.a.1]: KERETA
Keterangan:
PH
= perawatan harian P1
= perawatan 1 bulanan P3
= perawatan 3 bulanan P6
= perawatan 6 bulanan P12
= perawatan 12 bulanan PA
= perawatan akhir (2 tahun) dan rehabilitasi atau modifikasi
= jumlah kereta waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan dipo (61 hari/tahun) Perubahan atau penyesuaian siklus perawatan sarana dapat dilakukan dengan justifikasi Manual Instruction (MI) dari pabrikan yang lebih baik.
b. KRL Rumus [C.1.a.2]:
Keterangan:
PH = perawatan harian P1 = perawatan 1 bulanan P3 = perawatan 3 bulanan P6 = perawatan 6 bulanan P12 = perawatan 12 bulanan PA = perawatan akhir (2 tahun) dan rehabilitasi atau modifikasi
= jumlah sarana KRL waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan dipo (61 hari/tahun) Perubahan atau penyesuaian siklus perawatan sarana dapat dilakukan dengan justifikasi Manual Instruction (MI) dari pabrikan yang lebih baik.
c. Lokomotif Hidrolik/KRD Rumus [C.1.b]:
Keterangan:
PH = perawatan harian P1/P250 = perawatan 250 jam P3/P750 = perawatan 750 jam P6/P1500 = perawatan 1500 jam P12/P3000 = perawatan 3000 jam P24/P6000 = perawatan 6000 jam P48/P12000 = perawatan 12000 jam = jumlah sarana Lokomotif Hidrolik/KRD waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan dipo (61 hari/tahun) Perubahan atau penyesuaian siklus perawatan sarana dapat dilakukan dengan justifikasi Manual Instruction (MI) dari pabrikan yang lebih baik.
d. Lokomotif Elektrik
Keterangan:
PH = perawatan harian P1 = perawatan 1 bulanan P3 = perawatan 3 bulanan P6 = perawatan 6 bulanan P12 = perawatan 12 bulanan SPA = Semi Perawatan Akhir PA = Perawatan Akhir = jumlah sarana Lokomotif Elektrik utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari)
waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) hari kerja = 365 dikurangi jumlah hari perawatan di balai yasa dan depo (61 hari/tahun) Perubahan atau penyesuaian siklus perawatan sarana dapat dilakukan dengan justifikasi Manual Instruction (MI) dari pabrikan yang lebih baik.
e. Genset
Keterangan:
PH = perawatan harian P300 = perawatan 300 jam P600 = perawatan 600 jam P1200 = perawatan 1200 jam P1800 = perawatan 1800 jam P2400 = perawatan 2400 jam P3600 = perawatan 3600 jam P5000 = perawatan 5000 jam P10000 = perawatan 10000 jam P20000 = perawatan 20000 jam waktu tempuh = waktu yang dibutuhkan kereta api dari stasiun asal sampai stasiun tujuan (jam/lintas) utilisasi sarana = lamanya sarana (lok, kereta, krl, krd) beroperasi selama kereta api dioperasikan mulai dari titik awal di stasiun sampai kembali lagi di titik akhir pemberhentian pada stasiun (jam/hari) hari kerja = 365 hari Perubahan atau penyesuaian siklus perawatan sarana dapat dilakukan dengan justifikasi Manual Instruction (MI) dari pabrikan yang lebih baik.
D. KEUNTUNGAN
Untuk kelangsungan dan pengembangan usaha sarana KA yang merupakan penugasan pemerintah, keuntungan sebesar 10% yang dihitung dari Jumlah Biaya Pokok (Biaya Modal, Biaya Operasi, dan Biaya Perawatan Sarana).
E. TARIF
1. TARIF DASAR
1.a. TARIF DASAR
1.b. TARIF DASAR KERETA API YANG MERUPAKAN PENUGASAN PEMERINTAH
dimana:
i
= 1, 2, 3, ….., n adalah lintas pelayanan Biaya Pokok = penjumlahan antara Biaya Modal, Biaya Operasi, dan Biaya Perawatan Sarana Keuntungan = nilai 10% (sepuluh persen) dari jumlah Biaya Pokok Pnp.km = perkalian antara jarak dengan jumlah penumpang
2. TARIF JARAK
Tarif jarak merupakan tarif yang dihitung dan/atau ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Rumus [E.2]:
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI