Article 1
Memberlakukan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan Untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards :
Transport Category Rotorcraftt) sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.