Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: