Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Untuk Angkutan Barang di Laut adalah pelaksanaan pelayaran angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap
memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan pelayaran.
2. Pelaksana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut adalah perusahaan angkutan laut nasional yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut.
3. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut yang besarnya selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
4. Komparador adalah petugas atau pegawai Kementerian Perhubungan yang ditempatkan di atas kapal sebagai wakil dari pemberi tugas guna melakukan pengawasan kegiatan operasional kapal.
5. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.