Article 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau yang selanjutnya disebut Kantor UPBU Kalimarau merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor UPBU Kalimarau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.