Article 1
(1) Tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk penumpang dewasa serta trayek yang dilalui, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(2) Tarif angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk anak dan bayi ditetapkan sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. anak berumur di atas 23 (dua puluh tiga) bulan sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dikenakan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif penumpang dewasa;
b. bayi berumur sampai dengan 23 (dua puluh tiga) bulan, dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari tarif penumpang dewasa.
(3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. sudah termasuk biaya makan dan minum, biaya embarkasi / debarkasi, biaya pelayanan lainnya untuk penumpang di kapal berupa hiburan / rekreasi dan penyediaan air mandi;
b. belum termasuk iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja serta asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan keberangkatan dan biaya reede transport di pelabuhan yang menggunakan reede transport.
(4) Pemberian diskon atau pengurangan atas Tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk penumpang Orang Lanjut Usia, Anggota/Cacat Veteran, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Mahasiswa/Pelajar dan lain-lainnya ditetapkan oleh Perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan angkutan penumpang laut dalam negeri dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Nasional yang telah ditetapkan.