Article 1
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, diubah sebagai berikut:
Diantara Pasal 103 dan Pasal 104 ditambahkan Pasal 103a yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103a
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang mengalami kecelakaan (accident dan/atau serious incident) pada rute penerbangan yang dilayani, maka izin rute dan frekuensi penerbangan yang mengalami kecelakaan tersebut dibekukan dan tidak diperbolehkan untuk melakukan penambahan kapasitas berupa rute baru dan frekuensi penerbangan.
(2) Izin rute dan frekuensi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.