Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 733) diubah sebagai berikut:
1. Merubah ketentuan Pasal 5, sehingga Pasal 5 menjadi sebagai berikut: