Article 12
(1) Menteri MENETAPKAN sistem standar mutu kepelautan INDONESIA.
(2) Setiap unit kerja/lembaga yang memiliki aktivitas dalam bidang diklat keahlian dan/atau keterampilan pelaut, pengujian keahlian pelaut, penerbitan sertifikat kepelautan, dan sertifikat kesehatan kepelautan wajib memiliki sistem standar mutu dengan pedoman pada sistem standar mutu kepelautan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Direktur Jenderal memastikan semua pelaksanaan diklat, pengujian kompetensi, penerbitan sertifikat, pengukuhan, revalidasi, dan sertifikat kesehatan termonitor secara terus menerus sesuai dengan sistem standar mutu termasuk kualifikasi dan pengalaman instruktur serta penguji.
(4) Dalam rangka menjamin mutu pelaut INDONESIA, lembaga pendidikan kepelautan yang menyelenggarakan diklat kepelautan, dibina oleh Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: