LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT PADA TINGKAT NASIONAL
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning), Direktur Jenderal mempunyai tugas :
a. menginformasikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara yang pesawat udaranya menjadi objek tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command And Control Center/NCCC) dan Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center/NICC) setelah mendapatkan informasi terjadinya tindakan melawan hukum;
c. menginformasikan kepada semua anggota Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command And Control Center/NCCC);
d. memerintahkan kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara yang pesawat udaranya menjadi objek tindakan melawan hukum, Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara keberangkatan, persinggahan (transit), alternate, dalam jangkauan dan tempat pendaratan akhir (tujuan) untuk mengaktifkan program penanggulangan keadaan darurat keamanan masing-masing; dan
e. mengumpulkan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum melalui, antara lain :
1) sumber informasi;
2) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan terkait posisi pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum dan/atau kondisi fasilitas pelayanan navigasi penerbangan;
3) Badan Usaha Angkutan Udara yang mengoperasikan pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum;
4) bandar udara keberangkatan pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum; dan 5) anggota Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Centre/NCCC).
f. mengaktifkan komunikasi dan penyampaian informasi secara tertutup;
g. bertanggung jawab dan sebagai komando dalam melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum; dan
h. MENETAPKAN kondisi ancaman tindakan melawan hukum:
1) informasi Ancaman tindakan melawan hukum penerbangan sipil dinyatakan palsu (hoax), kondisi keamanan dinyatakan normal (hijau) dan melaksanakan langkah-langkah :
a) melakukan publikasi; dan b) melaporkan kepada :
i. PRESIDEN RI; dan ii.
Menteri Perhubungan.
2) informasi ancaman tindakan melawan hukum penerbangan sipil dinyatakan benar (genuine), kondisi keamanan dinyatakan darurat (merah), dan melaksanakan langkah- langkah :
a) menyerahkan komando penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan sipil kepada Panglima TNI;
b) menginformasikan posisi penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan sipil kepada :
i. PRESIDEN;
ii.
Menteri Perhubungan; dan iii.
Negara-negara tetangga yang dimungkinkan untuk menjadi tujuan pendaratan.
i. menginformasikan kejadian tindakan melawan hukum yang melibatkan pesawat udara asing kepada otoritas penerbangan dimana pesawat udara tersebut didaftarkan;
dan
j. memberikan informasi publik terkait dengan keadaan darurat keamanan penerbangan.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning), Panglima Tentara Nasional INDONESIA:
a. menerima informasi ancaman tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan/melaksanakan prosedur tetap (PROTAP) internal instansi;
c. bergabung ke Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Centre/NCCC) dan melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum;
d. mengumpulkan, memonitor dan menyampaikan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum; dan
e. menyiagakan sumber daya yang tersedia di dalam lingkungan kerjanya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya tindakan melawan hukum.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning) Kepala Kepolisian Republik INDONESIA :
a. menerima informasi ancaman terjadinya tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan/melaksanakan prosedur tetap (PROTAP) internal instansi.
c. bergabung ke Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Centre/NCCC) serta Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center/NICC) dan melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum;
d. mengumpulkan, memonitor dan menyampaikan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum; dan
e. menyiagakan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya tindakan melawan hukum.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning), Kepala Badan Intelijen Negara :
a. menerima informasi ancaman terjadinya tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan/melaksanakan prosedur tetap (PROTAP) internal instansi;
c. bergabung ke Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center/NICC), melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum; dan
d. mengumpulkan, memonitor dan menyampaikan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning) Direktur Keamanan Penerbangan - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara :
a. bergabung ke Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Centre/NCCC) dan bersama anggota Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Centre/NCCC) melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum;
b. mengumpulkan dan menyiapkan data-data terkait dengan:
1. pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum;
2. prosedur yang telah dilakukan terhadap penangganan penumpang, bagasi dan kargo pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum;
3. kesiapan bandar udara tempat persingahan (transit) dan tempat pendaratan akhir (tujuan);
4. data/informasi lain yang diperlukan dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan.
c. menghubungi tenaga spesialis/ahli apabila diperlukan.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Direktur Utama Badan Usaha Bandar Udara :
a. menerima informasi ancaman terjadinya tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan/melaksanakan prosedur contingency plan internal institusi;
c. bergabung ke Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center/NICC) dan melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum apabila diperlukan;
d. mengumpulkan, memonitor dan menyampaikan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum;
e. menyiagakan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya tindakan melawan hukum; dan
f. menyampaikan informasi tentang prosedur yang telah dilakukan terhadap pemeriksaan penumpang, bagasi dan kargo pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum di bandar udara keberangkatan.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning), Direktur Utama Badan Usaha Angkutan Udara:
a. menerima informasi ancaman terjadinya tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan/melaksanakan prosedur contingency plan internal institusi;
c. melakukan penilaian terhadap ancaman terjadinya tindakan melawan hukum terhadap pesawat udara;
d. menyampaikan hasil penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum;
e. bergabung ke Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center/NICC) dan melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum;
f. mengumpulkan, memonitor dan menyampaikan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum;
g. menyiagakan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya tindakan melawan hukum;
h. mengumpulkan informasi terkait dengan :
1. pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum, yang meliputi :
a) rute penerbangan atau rute alternatifnya;
b) keberangkatan, tujuan dan perkiraan waktu kedatangan;
c) data tambahan mengenai penerbangan pesawat seperti persediaan bahan bakar (dinyatakan dalam jam dan menit), jumlah awak dan penumpang;
d) komposisi pengetahuan dan pengalaman awak pesawat mengenai rute yang diantisipasi;
e) ketersediaan grafik navigasi dan dokumen terkait;
f) keterbatasan waktu penerbangan dari awak pesawat dengan mempertimbangkan jumlah jam dalam penerbangan;
g) jumlah, nama, dan kebangsaan penumpang, awak, dan pelaku;
h) jumlah dan kondisi orang terluka di pesawat; dan i) jumlah, jenis dan informasi lainnya mengenai senjata, bahan peledak dan bahan mudah terbakar, perangkat atau bahan lainnya yang diketahui dan diyakini dimiliki oleh pelaku.
2. prosedur yang telah dilakukan terhadap penanganan penumpang, bagasi dan kargo pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum di bandar udara keberangkatan.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning), Direktur Utama Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan:
a. menerima informasi ancaman terjadinya tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan/melaksanakan prosedur contingency plan internal institusi;
c. bergabung ke Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command and Control Centre/NCCC) serta Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center/NICC) dan melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum;
d. mengumpulkan, memonitor dan menyampaikan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum;
e. menyiagakan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya tindakan melawan hukum; dan
f. memerintahkan unit kerja Air Traffic Control /Flight Service Officer yang memberikan pelayanan navigasi penerbangan pada pesawat udara yang diduga menjadi objek tindakan melawan hukum untuk :
1. memberikan prioritas dalam pelayanan navigasi penerbangan;
dan
2. melakukan komunikasi dengan pilot atau personel penerbangan pesawat udara yang diduga menjadi objek tindakan melawan hukum dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi rawan (kuning), Anggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) lainnya:
a. menerima informasi ancaman terjadinya tindakan melawan hukum;
b. mengaktifkan/melaksanakan prosedur contingency plan internal instansi;
c. bergabung ke Pusat Pengendalian Insiden Nasional (National Incident Control Center/NICC) dan melakukan penilaian terhadap ancaman tindakan melawan hukum bila diperlukan;
d. mengumpulkan, memonitor dan menyampaikan informasi terkait ancaman tindakan melawan hukum; dan
e. menyiagakan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya tindakan melawan hukum.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Panglima Tentara Nasional INDONESIA:
a. menerima komando penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan dari Direktur Jenderal;
b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan;
c. memerintahkan kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk memberi prioritas pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum
d. memerintahkan kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Badan Usaha Angkutan Udara yang pesawat udaranya menjadi objek tindakan melawan hukum dan bandar udara keberangkatan, persingahan (transit), pendaratan alternate, dalam jangkauan dan pendaratan akhir (tujuan) untuk mengaktifkan program penanggulangan keadaan darurat keamanan (Contigency Plan) pada kondisi darurat (merah);
e. memerintahkan instansi, unit terkait dan/atau satuan-satuan pengamanan/satuan khusus (unit kerja di lingkungan atau di luar lingkungan kerjanya) untuk melaksanakan langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan;
f. melaporkan dan menginformasikan posisi penanggulangan tindakan melawan hukum kepada Direktur Jenderal;
g. memerintahkan kepada Kepala Polisi Resort atau Komandan Pangkalan untuk pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat keamanan lanjutan setelah pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum mendarat di bandar udara sesuai contingency plan bandar udara setempat; dan
h. memonitor dan memberikan masukan dan perintah terhadap langkah- langkah yang akan diambil dalam rangka penanggulangan tindakan melawan hukum kepada penanggung jawab dan komando penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara, dimana pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum telah mendarat di bandar udara.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Kepala Kepolisian Republik INDONESIA mempunyai tugas:
a. di bawah pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan:
1. terlibat aktif dalam melaksanakan langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan; dan
2. menggerakkan satuan-satuan pengamanan di lingkungan Kepolisian untuk membantu atau sebagai pasukan cadangan.
b. memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando terhadap langkah-langkah yang akan diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan; dan
c. memerintahkan Kepala Polisi Resort dimana pesawat udara yang menjadi objek tindakan melawan hukum diperkirakan melakukan pendaratan untuk siap siaga sesuai contingency plan bandar udara setempat.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Kepala Badan Intelijen Negara mempunyai tugas:
a. di bawah pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan:
1. terlibat aktif dalam melaksanakan langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan; dan
2. menggerakkan satuan-satuan pengamanan di lingkungan Badan Intelijen Negara untuk membantu atau sebagai cadangan dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan.
b. memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan terhadap langkah- langkah yang akan diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Direktur Keamanan Penerbangan-Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mempunyai tugas membantu tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Direktur Utama Badan Usaha Bandar Udara mempunyai tugas:
a. di bawah pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan:
1. terlibat aktif dalam melaksanakan langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan;
2. menggerakkan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk membantu penanggulangan keadaan darurat keamanan.
b. memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan terhadap langkah- langkah yang akan diambil;
c. mengalokasikan isolated parking area dan menginformasikan kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk diteruskan kepada pilot pesawat udara yang menjadi obyek tindakan melawan hukum;
d. melaporkan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan terhadap kesiapan dalam pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara (Airport Contingency Plan);
e. melaksanakan program penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara (Airport Contingency Plan);
f. berkoordinasi dengan Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command And Control Center/NCCC) dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan di bandar udara;
g. melaporkan penanganan penanggulangan keadaan darurat keamanan di Bandar udara secara kontinyu kepada pemegang komando; dan
h. melaporkan kepada Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command And Control Center/NCCC), setelah selesai.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Direktur Utama Badan Usaha Angkutan Udara mempunyai tugas:
a. di bawah pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan:
1. terlibat aktif dalam melaksanakan langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan; dan
2. menggerakkan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk membantu penanggulangan keadaan darurat keamanan.
b. memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan terhadap langkah- langkah yang akan diambil.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Direktur Utama Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan mempunyai tugas:
a. di bawah pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan:
1. terlibat aktif dalam melaksanakan langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan; dan
2. menggerakkan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk membantu penanggulangan keadaan darurat keamanan.
b. memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan terhadap langkah- langkah yang akan diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan;
c. memerintahkan unit Air Traffic Control/Flight Servie Officer yang memberikan pelayanan navigasi penerbangan pada pesawat udara yang diduga menjadi objek tindakan melawan hukum untuk :
1. memberikan prioritas dalam pelayanan navigasi penerbangan;
2. melakukan komunikasi dengan pilot atau personel penerbangan pesawat udara yang diduga menjadi objek tindakan melawan hukum dalam rangka pengumpulan data dan informasi terkait;
dan
3. melakukan komunikasi dengan bandar udara yang kemungkinan dijadikan tempat pendaratan pesawat udara yang diduga menjadi objek tindakan melawan hukum.
Dalam melakukan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan pada kondisi darurat (merah), Aggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan lainnya mempunyai tugas:
a. di bawah pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan:
1. terlibat aktif dalam melaksanakan langkah-langkah yang diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan; dan
2. menggerakkan sumber daya di dalam lingkungan kerjanya untuk membantu penanggulangan keadaan darurat keamanan.
b. memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan terhadap langkah- langkah yang akan diambil dalam rangka penanggulangan tindakan melawan hukum.
Apabila pesawat udara dalam penerbangan yang menjadi objek tindakan melawan hukum telah mendarat di bandar udara, Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (National Command And Control Center/NCCC) melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menyerahkan pelaksanaan penanggulangan tindakan melawan hukum kepada ketua Tim Penanggulangan Krisis (Crisis Management Team/CMT);
b. memberikan instruksi kepada ketua Tim Penanggulangan Krisis (Crisis Management Team/CMT) untuk melakukan langkah-langkah antara lain :
1. menahan pesawat udara tetap di darat selama mungkin;
2. dalam hal pesawat udara tidak dapat ditahan maka demi keselamatan penumpang pesawat dapat diizinkan terbang;
3. berkoordinasi dengan negara operator; dan
4. memberitahukan kepada negara-negara yang diduga menjadi tujuan pesawat tersebut.