UPPKB DENGAN ALAT PENIMBANGAN YANG DIPASANG SECARA TETAP
(1) Penetapan lokasi dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh Menteri.
(2) Penetapan lokasi UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap harus memperhatikan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Jaringan Lintas Angkutan Barang.
(3) UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan pada lokasi tertentu di ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan cara mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang;
b. pusat bangkitan perjalanan;
c. jaringan jalan dan rencana pengembangan;
d. volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) angkutan barang;
e. keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas;
f. kondisi topografi;
g. efektivitas dan efisiensi pengawasan muatan;
h. ketersediaan lahan; dan
i. Analisis Dampak Lalu Lintas.
(5) Lokasi UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dapat terletak pada :
a. kawasan industri;
b. sentra produksi;
c. pelabuhan;
d. jalan tol;
e. lokasi strategis lainnya.
Ketentuan lebih Lanjut mengenai tata cara penetapan lokasi UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Fasilitas UPPKB terdiri dari:
a. fasilitas utama; dan
b. fasilitas penunjang
(2) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. fasilitas sebelum penimbangan, meliputi:
1) jalan akses keluar masuk kendaraan; dan 2) jalan sirkulasi didalam wilayah operasi UPPKB.
b. bangunan kantor petugas;
c. landasan penimbangan;
d. fasilitas sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor yang terdiri dari:
1) alat pemindai data identifikasi kendaraan;
2) alat pemindai dimensi kendaraan;
3) rekaman otomatis penimbangan;
4) alat pemindai palang pintu (barrier gate); dan 5) program aplikasi yang secara otomatis mengirim data kendaraan berikut sanksinya ke pusat data.
e. fasilitas pasca penimbangan 1) tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran;
2) tempat parkir kendaraan.
f. fasilitas pendukung kegiatan operasional 1) bangunan untuk penyimpanan catu daya cadangan;
2) instalasi listrik;
3) papan/tampilan nama UPPKB;
4) pagar; dan 5) ruang terbuka hijau.
(3) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. tempat ibadah;
b. toilet umum;
c. kantin;
d. mess petugas; dan
e. tempat istirahat pengemudi.
(4) Selain fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibangun lapangan penumpukan atau gudang penyimpanan sesuai kebutuhan.
(1) Penyelenggaraan UPPKB meliputi kegiatan:
a. pembangunan dan pengadaan;
b. pengoperasian;
c. sistem informasi;
d. perawatan;
e. pengawasan dan pengendalian; dan
f. penilaian kinerja.
(2) Penyelengaraan UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pembiayaan pembangunan, pengadaan, pengoperasian, sistem informasi, perawatan, pengawasan dan pengendalian dan penilaian UPPKB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(1) Penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dikelompokkan menjadi 2 (dua) tipe.
(2) Tipe penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. tipe I yaitu untuk ruas jalan yang jumlah kendaraan barang per arah per hari lebih kecil dari 2000 (dua ribu) dan dilengkapi dengan 1 (satu) platform penimbangan; dan
b. tipe II yaitu untuk ruas jalanyang jumlah kendaraan barang per arah per hari sama dengan dari 2000 (dua ribu) atau lebih dan dilengkapi dengan 2 (dua) atau lebih platform penimbangan.
(1) Pembangunan dan pengadaan fasilitas peralatan pengawasan muatan dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pembangunan dan pengadaan fasilitas peralatan pengawasan muatan dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Rancang Bangun (Layout);
b. Buku Kerja rancang bangun (DED); dan
c. Spesifikasi alat penimbangan.
(1) Rancang bangun merupakan dokumen yang memuat desain tata letak fasilitas peralatan pengawasan.
(2) Penyusunan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (2) huruf a wajib memperhatikan:
a. rencana manajemen operasi;
b. rencana mutu pelayanan;
c. teknologi penimbangan kendaraan bermotor yang akan digunakan;
d. spesifikasi teknis peralatan penunjang dan perlengkapan penunjang;
e. spesifikasi teknis fasilitas utama dan fasilitas penunjang;
f. situasi arus lalu lintas angkutan barang;
g. aksesibilitas lalu lintas dan angkutan jalan;
h. ergonomi peralatan penunjang, perlengkapan penunjang dan fasilitas penimbangan;
i. instrumentasi fasilitas peralatan penimbangan;
j. instrumentasi peralatan penunjang dan perlengkapan penunjang;
k. persyaratan teknis bangunan gedung; dan
l. struktur tanah.
(3) Standar rancang bangun unit penimbangan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Buku kerja rancang bangun merupakan dokumen teknis yang memuat rancangan detail desain fasilitas peralatan pengawasan yang meliputi paling sedikit:
a. desain;
b. struktur bangunan dan perkerasan jalan;
c. instalasi mekanikal dan elektrikal;
d. lansekap;
e. arsitektual; dan
f. rencana anggaran biaya.
(1) Spesifikasi alat penimbangan meliputi ukuran platform, bahan dan kapasitas alat penimbangan kendaraan bermotor.
(2) Spesifikasi teknis alat penimbangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan decimal;
b. mampu Menimbang beban paling sedikit 80 (delapan puluh) ton;
c. dilengkapi dengan teknologi elektronika digital yang memiliki kemampuan mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mencetak,
dan mengirim data hasil penimbangan; dan
d. panjang landasan timbangan (platform) paling sedikit 18 (delapan belas) meter.
(3) UPPKB dapat dilengkapi dengan teknologi penimbangan yang memiliki kemungkinan untuk Menimbang persumbu kendaraan dalam keadaan bergerak (weight in motion) tanpa menghentikan kendaraan.
(1) Bukti pemenuhan spesifikasi teknis dinyatakan dengan surat keterangan dari Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis alat penimbangan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) UPPKB wajib memiliki Manajemen Operasi Penimbangan Kendaraan Bermotor.
(2) Manajemen Operasi Penimbangan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kerja UPPKB yang paling sedikit memuat:
a. sasaran hasil pelaksanaan
b. rencana pelaksanaan/pengoperasian yang meliputi :
1. pelaksanaan penimbangan;
2. pencatatan hasil pengawasan; dan
3. penindakan.
c. pendataan muatan angkutan barang;
d. pengaturan lalu lintas;
e. pengaturan personil;
f. pendokumentasian; dan
g. evaluasi dan pelaporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen Operasi Penimbangan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Pemasangan alat penimbangan yang dipasang secara tetap di jalan tol, akses kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, dan lokasi strategis lainnya harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Pengoperasian alat penimbangan yang dipasang secara tetap di jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah bersama penyelenggara jalan tol atau pengelola kawasan.
Pengoperasian UPPKB dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal.
(1) UPPKB dipimpin oleh Kepala Unit dibantu oleh staf administrasi dan petugas operasional yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.
(2) Pengoperasian UPPKB dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
(3) Kompetensi mengenai SDM UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Petugas administrasi dan operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) terdiri atas:
a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor;
c. Penguji Kendaraan Bermotor;
d. Petugas pencatatan penerimaan, penyimpanan, inventarisasi dan pengeluaran barang;
e. Petugas administrasi perkantoran;
f. Pengatur Lalu Lintas;
g. Teknisi elektrikal;
h. Teknisi mekanikal;
i. Petugas Kebersihan;
j. Petugas Pengamanan; dan
k. Petugas teknologi informasi.
(2) Dalam pelaksanaan tugas pengoperasian UPPKB dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Petugas Unit Pelaksana Penimbangan dalam pengoperasian alat penimbangan ditetapkan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi operasi UPPKB.
(2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja Petugas Unit Pelaksana Penimbangan dalam pengoperasian alat penimbangan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dengan memperhatikan Manajemen Operasi Penimbangan Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Metode penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. metode statis; dan
b. metode dinamis (weigh-in-motion).
(1) Metode penimbangan statis sebagaimana dimaksud pada pasal 22 huruf a merupakan tata cara penimbangan kendaraan bermotor yang dilakukan saat kendaraan berhenti.
(2) Kegiatan penimbangan dilakukan dengan memperhatikan:
a. alat penimbangan menunjukkan angka 0 (nol) kilogram sebelum dilakukan penimbangan;
b. sistem pengereman tidak digunakan saat dilakukan penimbangan Kendaraan Bermotor;
c. sistem transmisi Kendaraan Bermotor berada pada posisi netral saat dilakukan penimbangan Kendaraan Bermotor;
d. rotasi sistem penggerak Kendaraan Bermotor berada pada posisi nol saat dilakukan penimbangan Kendaraan Bermotor;
e. tidak terjadi manipulasi sistem suspensi saat dilakukan penimbangan Kendaraan Bermotor;
f. tidak ada benda atau mekanisme yang mempengaruhi hasil pengukuran, kecuali sensor dari alat penimbangan;
g. roda dan sumbu kendaraan yang diukur seluruhnya berada di atas landasan penimbangan; dan
h. berat angkutan barang bermutatan, nomor registrasi kendaraan dan informasi muatan direkam dalam sistem informasi tentang penyelenggaraan penimbangan Kendaraan Bermotor.
(1) Metode penimbangan dinamis sebagaimana dimaksud pada pasal 22 huruf b merupakan metode penimbangan kendaraan bermotor yang dilakukan saat kendaran bergerak.
(2) Metode penimbangan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai metode pra-seleksi pengawasan muatan angkutan barang.
(3) Metode penimbangan dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penimbangan dinamis kecepatan rendah, dengan kecepatan kendaraan bermotor yang ditimbang paling besar 10 (sepuluh) kilometer per jam; dan
b. penimbangan dinamis kecepatan tinggi, dengan kecepatan kendaraan bermotor yang ditimbang lebih besar 10 (sepuluh) kilometer per jam.
(1) Penimbangan kendaraan beserta muatannya dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. pendataan identitas kendaraan;
b. penimbangan kendaraan beserta muatannya, dan
c. berat muatan dihitung berdasarkan selisih berat hasil penimbangan dengan berat kendaraan dan berat orang.
(2) Penimbangan Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan :
a. pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
b. pemeriksaan tata cara pemuatan barang;
c. penimbangan 1 (satu) unit kendaraan secara keseluruhan atau setiap sumbu kendaraan Angkutan barang;
d. pemeriksaan dokumen angkutan barang;
e. pencatatan kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa;
f. pendataan jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan;
g. pengawasan jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui; dan
h. pencatatan pelanggaran dan penindakannya.
(3) Rekapitulasi hasil pelaksanaan penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran, petugas Unit Pelaksana Penimbangan melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil :
a. membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan; atau
b. membuat berita acara pemeriksaan pelanggaran/tilang dan melarang pengemudi meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 20% (dua puluh persen) dari daya angkut kendaraan yang ditetapkan.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyita tanda bukti lulus uji dalam hal Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan atau pelanggaran daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang.
(5) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyita Kendaraan Bermotor jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor.
(6) Kelebihan berat muatan atau muatan pada tiap-tiap sumbu sampai dengan 5 % (lima persen) dari yang ditetapkan, tidak dinyatakan sebagai pelanggaran.
(1) Tata cara penindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.
(2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Setiap UPPKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib mengelola data hasil pelaksanaan kegiatan.
(2) Pengelolaan data hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi dalam satu kesatuan di pusat data Sistem Informasi Terpadu Kendaraan Bermotor Wajib Uji dan penyelenggaraan penimbangan.
(3) Pusat data berhak dan wajib memantau kegiatan UPPKB di seluruh INDONESIA secara online dan realtime.
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. data kendaraan dan perusahaan angkutan barang;
b. data jenis muatan;
c. data berat muatan;
d. data asal tujuan muatan; dan
e. data pelanggaran.
Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) didukung dengan aplikasi penimbangan yang memiliki kemampuan paling sedikit:
a. melaksanakan proses penimbangan kendaraan bermotor atas perintah operator komputer penimbangan dan mengambil gambar kendaraan yang ditimbang;
b. melaksanakan proses penimbangan kendaraan secara otomatis;
c. memiliki kemampuan identifikasi data kendaraan dengan menggunakan data yang telah dimiliki Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat;
d. memiliki kemampuan deteksi dimensi kendaraan;
e. melaksanakan proses penindakan secara otomatis kepada kendaraan yang melanggar;
f. memiliki kemampuan evaluasi data, baik yang ditampilkan secara matrik maupun grafik; dan
g. memiliki kemampuan untuk mengirim data penimbangan kepada Direktorat Jenderal
Pusat data sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) berfungsi sebagai:
a. Alat pemantau kinerja UPPKB dimulai dari :
1) Pendataan kendaraan dan muatan yang masuk pengawasan UPPKB;
2) Identifikasi kendaraan;
3) penimbangan kendaraan;
4) pelaporan hasil penimbangan;
5) Sanksi;
6) pelaporan kinerja mingguan, bulanan dan tahunan.
b. Alat Penyimpanan rekaman kinerja UPPKB di seluruh INDONESIA.
(1) Perawatan alat penimbangan yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan pemeliharaan secara berkala dan insidentil.
(2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan frekwensi penggunaan.
(3) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Peneraan;
b. Pengecekan komponen sesuai dengan siklus masa operasinya
c. Perbaikan komponen alat penimbangan; dan
d. Membersihkan alat penimbangan.
(1) Pemeliharaan alat penimbangan secara tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh UPPKB.
(2) Peneraan alat penimbangan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Instansi yang berwenang.