Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 555) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: