Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
6. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pe1abuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
13. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Otoritas Pelabuhan Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
14. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan Kerja Keruk dan/atau Reklamasi adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
20. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
22. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
24. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
25. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
26. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran.
27. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
28. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
29. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan kegiatan kerja keruk.
(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pembangunan pelabuhan;
b. pembangunan penahan gelombang;
c. penambangan; dan/atau
d. bangunan lainnya yang memerlukan kegiatan kerja keruk yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
(3) Bangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d antara lain pembangunan terminal, terminal untuk kepentingan sendiri, atau terminal khusus.
Article 3
Kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a. keselamatan dan keamanan berlayar;
b. kelestarian lingkungan;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
Article 4
(1) Persyaratan teknis keselamatan dan keamanan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. desain, lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur;
b. lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area); dan
c. memperhatikan daerah kabel laut, pipa instalasi bawah air, bangunan lepas pantai, pengangkatan kerangka kapal, dan daerah lainnya yang diatur oleh ketentuan internasional atau instansi terkait.
(2) Lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan:
a. di laut; dan/atau
b. di darat.
(3) Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain:
a. lokasi alih muat antarkapal (Ship to Ship Transfer);
b. bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation Scheme);
c. Anchorage Area; dan
d. daerah ranjau.
Article 5
(1) Lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang.
(2) Lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ketentuan kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter LWS dan/atau jarak dari garis pantai lebih dari 12 (dua belas) Nautical Miles (NM).
(3) Lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dengan ketentuan :
a. apabila di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan; atau
b. apabila di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
Article 6
(1) Lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilarang dilakukan antara lain pada:
a. alur-pelayaran;
b. bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation Scheme);
c. daerah ranjau dan latihan perang;
d. daerah terbatas terlarang;
e. daerah labuh sesuai dengan kepentingannya;
f. kawasan lindung;
g. kawasan suaka alam;
h. taman nasional;
i. taman wisata alam;
j. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
k. sempadan pantai;
l. kawasan terumbu karang;
m. kawasan mangrove; dan
n. kawasan perikanan budidaya.
(2) Lokasi larangan pembuangan material keruk (dumping area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan penetapan dari instansi yang berwenang.
Article 7
Persyaratan teknis kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa studi kelayakan lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Article 8
Persyaratan teknis tata ruang perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa persetujuan
mengenai kesesuaian dengan tata ruang dari gubernur dan/atau bupati/walikota.
Article 9
(1) Kegiatan kerja keruk untuk kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat dilakukan di lokasi selain di alur-pelayaran dan/atau kolam pelabuhan.
(2) Kegiatan kerja keruk untuk kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang.
Article 10
Kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapat persetujuan dari:
a. Direktur Jenderal untuk kegiatan kerja keruk di alur- pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul dan terminal khusus serta semua kegiatan kerja keruk yang sumber dananya dari APBN;
b. gubernur untuk kegiatan kerja keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional;
c. bupati/walikota untuk kegiatan kerja keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau; dan
d. Penyelenggara Pelabuhan untuk kegiatan kerja keruk dengan volume pengerukan ≤ 100.000 m³ (kurang dari atau sama dengan seratus ribu meter kubik) di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Article 11
Article 12
Article 13
Persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(5) dilarang dipindahtangankan, diperjualbelikan, dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
Article 14
Pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk memiliki kewajiban:
a. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan;
c. memasang tanda-tanda beserta rambu-rambu navigasi yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk yang dilakukan;
e. melaporkan kegiatan kerja keruk setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat; dan
f. melaksanakan kegiatan kerja keruk paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja keruk diterbitkan.
Article 15
(1) Dalam hal masa berlaku persetujuan kegiatan kerja keruk telah berakhir tetapi kegiatan kerja keruk belum selesai, pelaksana kegiatan kerja keruk dapat mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan kegiatan kerja keruk kepada Direktur Jenderal atau Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan format Contoh 15 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan kegiatan kerja keruk sebelumnya;
b. laporan progres akhir kegiatan kerja keruk;
c. kontrak kerja antara pemilik kegiatan kerja keruk dengan pelaksana kegiatan kerja keruk;
d. alasan keterlambatan pelaksanaan kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat;
e. pertimbangan terhadap aspek keselamatan pelayaran dari Syahbandar dan Distik Navigasi setempat;
f. berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal sesuai dengan format Contoh 16 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk (time schedule).
(2) Perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka
waktu paling lama 2 (dua) tahun dan diberikan hanya 1 (satu) kali perpanjangan.
Article 16
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kerja keruk dilakukan oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, dan/atau Distrik Navigasi setempat.
Article 17
(1) Dalam hal kegiatan kerja keruk yang dilaksanakan di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, material hasil kegiatan kerja keruk termasuk Barang Milik Negara dalam kelompok barang persediaan yang dapat dioptimalkan setelah Penyelenggara Pelabuhan menyatakan adanya potensi manfaat ekonomi masa depan.
(2) Material hasil kegiatan kerja keruk yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan nilai wajar.
(3) Optimalisasi material hasil kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
(4) Bentuk optimalisasi material hasil kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. digunakan; dan/atau
b. dipindahtangankan.
(5) Optimalisasi material hasil kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Article 18
(1) Kegiatan kerja keruk yang dilaksanakan di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang sumber pendanaannya berasal dari non APBN atau kegiatan kerja keruk di wilayah terminal khusus dapat dioptimalkan hasil material keruknya oleh Badan Usaha.
(2) Material hasil kegiatan kerja keruk yang dapat dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk mendapatkan nilai wajar.
(3) Optimalisasi material hasil kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan kontribusi sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Bentuk optimalisasi material hasil kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. digunakan; dan/atau
b. dipindahtangankan.
(1) Untuk membangun pelabuhan laut, terminal, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus, dan/atau kegiatan lainnya di bidang kepelabuhanan dapat dilaksanakan kegiatan kerja reklamasi.
(2) Pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis meliputi:
a. kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja reklamasi yang lokasinya berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan atau rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota setempat bagi kegiatan pembangunan terminal atau terminal khusus;
b. keselamatan dan keamanan berlayar;
c. kelestarian lingkungan; dan
d. desain teknis.
Article 20
Kegiatan kerja reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat persetujuan dari:
a. Menteri untuk kegiatan kerja reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan terminal khusus;
b. gubernur untuk kegiatan kerja reklamasi di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional; dan
c. bupati/walikota untuk kegiatan kerja reklamasi di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal dan pelabuhan sungai dan danau.
Article 21
Article 22
Article 23
Article 24
(1) Dalam hal pekerjaan reklamasi belum selesai, pelaksana kegiatan kerja reklamasi dapat mengajukan permohonan izin perpanjangan pekerjaan reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, sesuai dengan format Contoh 36 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan kegiatan kerja reklamasi sebelumnya;
b. laporan progres akhir kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat;
c. kontrak kerja antara pemilik kegiatan kerja reklamasi dengan pelaksana kegiatan kerja reklamasi;
d. alasan keterlambatan pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat;
e. pertimbangan terhadap aspek keselamatan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi
setempat, sesuai dengan format Contoh 37 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal, sesuai dengan format Contoh 38 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. pertimbangan dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, sesuai dengan format Contoh 39 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
h. jadwal pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi (time schedule).
(2) Perpanjangan persetujuan kegiatan kerja reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan hanya 1 (satu) kali perpanjangan.
Article 25
Persetujuan kegiatan kerja reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 24 ayat (2) dilarang dipindahtangankan dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
Article 26
Article 27
(1) Dalam hal masa berlaku persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi telah berakhir tetapi kegiatan kerja keruk dan reklamasi belum selesai, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, sesuai dengan format Contoh 51 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi sebelumnya;
b. laporan progres akhir kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat;
c. kontrak kerja antara pemilik kegiatan kerja keruk dan reklamasi dengan pelaksana kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
d. alasan keterlambatan pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat;
e. pertimbangan terhadap aspek keselamatan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat, sesuai dengan format Contoh 52 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal, sesuai dengan format Contoh 53 sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. pertimbangan dari penyelenggara pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, sesuai dengan format Contoh 54 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
h. jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi (time schedule).
(2) Perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali perpanjangan.
Article 28
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi dilakukan oleh Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, dan/atau Distrik Navigasi setempat.
Article 29
Pemegang persetujuan kegiatan kerja reklamasi memiliki kewajiban:
a. membayar PNBP persetujuan kegiatan kerja reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
c. memasang tanda-tanda yang dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun malam hari dan berkoordinasi dengan Syahbandar serta Distrik Navigasi setempat selama pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi;
d. bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan; dan
e. melaporkan kegiatan kerja reklamasi setiap bulan kepada Direktur Jenderal dengan diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Syahbandar setempat.
f. menyerahkan hak pengelolaan lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan;
g. menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total luas lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kegiatan Pemerintah; dan
h. melaksanakan kegiatan kerja reklamasi paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan kegiatan kerja reklamasi diterbitkan.
Article 30
(1) Lahan hasil reklamasi di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan laut dan terminal di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dimohonkan hak atas tanahnya oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lahan hasil reklamasi di wilayah perairan terminal khusus dapat dimohonkan hak pengelolaan atas tanahnya oleh pengelola terminal khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan tanah hasil kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan yang belum mendapatkan konsesi dikenakan tarif sewa tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan tanah hasil kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan oleh pengelola terminal untuk kepentingan sendiri dan pengelola terminal khusus dikenakan tarif sewa tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola terminal khusus wajib menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan
untuk kepentingan Pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Article 31
(1) Permohonan hak pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dalam hal luasan lahan hasil reklamasi ≤ 2 Ha (kurang dari atau sama dengan dua hektar).
(2) Dalam hal luasan lahan hasil reklamasi > 2 Ha (besar dari dua hektar) permohonan hak pengelolaan atas tanah diajukan oleh Penyelenggara Pelabuhan terdekat.
(1) Pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi wajib dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang memiliki Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
(2) Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Untuk memperoleh Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 55 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA;
b. akte pendirian dan/atau akta perubahan perusahaan serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
c. memiliki tempat usaha/kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan;
d. surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku;
e. laporan keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar;
f. memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk yang laik laut berbendera INDONESIA;
g. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara INDONESIA yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
1. Ahli Nautika Tingkat I (ANT I);
2. Ahli Teknika Tingkat I (ATT I);
3. Teknik Sipil;
4. Teknik Geodesi;
5. Teknik Kelautan;
(dibuktikan dengan surat perjanjian kerja); dan
h. berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal sesuai dengan format Contoh 56 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Bagi perusahaan pengerukan dan reklamasi berbentuk Badan Usaha patungan (joint venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis TSHD (Trailling Suction Hopper Dredger) yang laik laut dengan ukuran Hopper paling sedikit 5000 m3 (lima ribu meter kubik).
(4) Berdasarkan permohonan pada ayat
(3), Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan persetujuan kegiatan kerja reklamasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan, sesuai dengan format Contoh 57 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sesuai dengan format Contoh 58 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemohon tidak melengkapi dan memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal mengembalikan semua berkas kepada pemohon, sesuai dengan format Contoh 59 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Berdasarkan hasil evaluasi persyaratan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan tidak diperselisihkan, Menteri menerbitkan Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi, sesuai dengan format Contoh 60 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan pengerukan dan reklamasi menjalankan kegiatan
usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal dan Sekretariat Jenderal.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Article 33
Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) dilarang dipindahtangankan dan/atau dialihkan kepada pihak lain.
Article 34
(1) Pemegang Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi memiliki kewajiban:
a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran serta ketentuan perundang-undangan lainnya;
b. melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi;
c. melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal apabila terjadi perubahan nama direktur atau penanggungjawab atau pemilik dan domisili perusahaan serta status kepemilikan paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadi perubahan; dan
d. melaporkan kegiatan Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi wajib disesuaikan.
Dalam hal pemegang persetujuan kegiatan kerja keruk dan/atau kegiatan kerja reklamasi melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 33, dan Pasal 34 dikenai sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan; atau
c. pencabutan.
(1) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pemegang persetujuan tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan persetujuan.
(3) Pembekuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender.
(4) Persetujuan dicabut apabila pemegang persetujuan tidak melaksanakan kewajibannya setelah jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Ketentuan mengenai kegiatan kerja keruk untuk:
a. membangun alur-pelayaran dan/atau kolam pelabuhan sungai dan danau;
b. memelihara alur-pelayaran dan/atau kolam pelabuhan sungai dan danau;
c. pembangunan pelabuhan sungai dan danau;
diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Ketentuan pengaturan mengenai kegiatan kerja reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang peruntukannya bukan untuk kepelabuhanan diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku, kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi wajib dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang merupakan Badan Usaha pengerukan dan reklamasi dari Menteri.
(2) Dalam masa peralihan sebelum diterbitkan izin usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi oleh Menteri berdasarkan Peraturan Menteri ini, maka setiap permohonan izin pengerukan dan izin reklamasi wajib melampirkan surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan/atau reklamasi yang mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Article 40
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah beberapa kalih diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1309);
b. Pasal 14 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pelabuhan Pada Pelabuhan Yang Diusahakan Secara Komersial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 216).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 42
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Untuk mendapatkan persetujuan kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan terminal khusus serta semua kegiatan kerja keruk yang sumber dananya dari APBN, permohonan disampaikan oleh pelaksana kegiatan kerja
keruk kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga One Single Submission (OSS);
b. persyaratan teknis sebagai berikut :
1. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
2. profil/potongan memanjang, melintang, dan volume kegiatan kerja keruk;
3. alignment alur-pelayaran;
4. kemiringan (slope) alur-pelayaran;
5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; dan
6. hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) di laut.
c. kontrak kerja antara pemilik kegiatan kerja keruk dengan pelaksana kegiatan kerja keruk;
d. studi kelayakan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
e. persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang untuk kegiatan kerja keruk dalam rangka penambangan;
f. berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal sesuai dengan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat sesuai dengan format
Contoh 3 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat:
1. maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, peralatan penunjang lainnya, dan metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
2. jadwal kegiatan kerja keruk (time schedule);
3. aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk; dan
4. dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
(2) Alignment alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 3, merupakan proses mensimetriskan kedua objek terhadap sumbu poros.
(3) Daftar peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 1 dapat berupa:
a. jenis kapal keruk hopper; dan/atau
b. non hopper.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian atas persyaratan permohonan persetujuan kegiatan kerja keruk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan, sesuai dengan format Contoh 4 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sesuai dengan format Contoh 5 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Apabila dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal mengembalikan semua berkas kepada pemohon, sesuai dengan format Contoh 6 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan format Contoh 7 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule) yang disampaikan oleh pemohon.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan kegiatan kerja keruk dengan volume pengerukan ≤ 100.000 m³ (kurang dari atau sama dengan seratus ribu meter kubik) di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, permohonan disampaikan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 8 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga One Single Submission (OSS);
b. persyaratan teknis paling sedikit memuat :
1. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
2. profil/potongan memanjang, melintang, dan volume kegiatan kerja keruk;
3. alignment alur-pelayaran;
4. kemiringan (slope) alur-pelayaran;
5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; dan
6. hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) di laut.
c. kontrak kerja antara pemilik kegiatan kerja keruk dengan pelaksana kegiatan kerja keruk;
d. studi kelayakan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
e. berita acara peninjauan lapangan sesuai dengan format Contoh 9 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat sesuai dengan format Contoh 10 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat:
1. maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, peralatan penunjang lainnya, dan metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
2. jadwal kegiatan kerja keruk (time schedule);
3. aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk;
dan
4. dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
(2) Alignment alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 3, merupakan proses mensimetriskan kedua objek terhadap sumbu poros.
(3) Daftar peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g angka 1 dapat berupa:
a. jenis kapal keruk hopper; dan/atau
b. non hopper.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan permohonan persetujuan kegiatan kerja keruk dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(5) Dalam hal hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan, sesuai dengan format Contoh 11 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diajukan kembali secara tertulis kepada Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan format Contoh 12 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Apabila dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja pemohon tidak melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan semua berkas kepada pemohon sesuai dengan format Contoh 13 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal hasil penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan menerbitkan persetujuan kegiatan kerja keruk sesuai dengan format Contoh 14 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule) yang disampaikan oleh pemohon.
(1) Permohonan persetujuan kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diajukan oleh pelaksana kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 17 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga One Single Submission (OSS);
b. persyaratan teknis paling sedikit memuat:
1. lokasi kegiatan kerja reklamasi yang digambarkan (plotting) pada peta laut dengan dilengkapi titik koordinat geografis dan peruntukan areal lahan reklamasi;
2. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan
3. studi kelayakan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
c. kontrak kerja antara pemilik kegiatan kerja reklamasi dengan pelaksana kegiatan kerja reklamasi;
d. surat pernyataan bahwa lahan hasil kegiatan kerja reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh penyelenggara pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan format Contoh 18 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5% (lima persen) dari total lahan hasil kegiatan kerja reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah sesuai dengan format Contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. untuk kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan oleh pengelola terminal khusus, melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan hasil kegiatan kerja reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain sesuai dengan format Contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal sesuai dengan format Contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat, sesuai dengan format Contoh 22
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan
Pelabuhan bagi kegiatan kerja reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, sesuai dengan format Contoh 23 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja reklamasi di wilayah perairan terminal khusus;
k. proposal rencana kegiatan kerja reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat:
1. maksud dan tujuan, rencana peruntukan lahan yang direklamasi, daftar peralatan yang digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan reklamasi, dan sumber material;
2. jadwal kegiatan kerja reklamasi (time schedule);
3. aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi;
dan
4. dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan kegiatan kerja reklamasi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara pelabuhan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan teknis persetujuan kegiatan kerja reklamasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan, sesuai dengan format Contoh 24 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali secara tertulis kepada Penyelenggara Pelabuhan, sesuai dengan format Contoh 25 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemohon tidak melengkapi dan memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyelenggara Pelabuhan mengembalikan semua berkas kepada pemohon, sesuai dengan format Contoh 26 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan kepada Direktur Jenderal.
(1) Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6), Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan persetujuan kegiatan kerja reklamasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon melalui Penyelenggara Pelabuhan untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan, sesuai dengan format Contoh 27 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sesuai dengan format Contoh 28 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender pemohon tidak melengkapi dan memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal mengembalikan semua berkas kepada pemohon melalui Penyelenggara Pelabuhan, sesuai dengan format Contoh 29 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi persyaratan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan tidak diperselisihkan, Menteri menerbitkan persetujuan kegiatan kerja reklamasi, sesuai dengan format Contoh 30 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Persetujuan kegiatan kerja reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule) yang di sampaikan oleh pemohon.
(1) Permohonan persetujuan kegiatan kerja reklamasi di wilayah perairan terminal khusus disampaikan oleh pelaksana kegiatan kerja reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 31 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Berdasarkan permohonan pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan persetujuan kegiatan kerja reklamasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan, sesuai dengan format Contoh 32 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sesuai dengan format Contoh 33 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemohon tidak melengkapi dan memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal mengembalikan semua berkas kepada pemohon, sesuai dengan format Contoh 34 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri.
(7) Berdasarkan hasil evaluasi persyaratan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan tidak diperselisihkan, Menteri menerbitkan persetujuan kegiatan kerja reklamasi, sesuai dengan format Contoh 35 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Persetujuan kegiatan kerja reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule) yang disampaikan oleh pemohon.
(1) Dalam hal kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan terminal khusus serta semua kegiatan kerja keruk yang sumber dananya dari APBN dan lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area) digunakan untuk kegiatan kerja reklamasi, maka diterbitkan
persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi oleh Menteri.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan disampaikan oleh pelaksana kegiatan kerja keruk dan reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 40 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan dokumen:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga One Single Submission (OSS);
b. Persyaratan teknis paling sedikit memuat :
1. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
2. profil/potongan memanjang, melintang, dan volume kegiatan kerja keruk;
3. alignment alur-pelayaran;
4. kemiringan (slope) alur-pelayaran;
5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
6. hasil pengamatan arus untuk lokasi pembuangan hasil pengerukan (dumping area);
7. lokasi kegiatan kerja reklamasi yang digambarkan (plotting) pada peta laut dengan dilengkapi koordinat geografis dan peruntukan areal lahan reklamasi; dan
8. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi;
dan
9. studi kelayakan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
c. kontrak kerja antara pemilik kegiatan kerja keruk dan reklamasi dengan pelaksana kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
d. surat pernyataan bahwa lahan hasil reklamasi akan dimohonkan hak pengelolaannya oleh penyelenggara pelabuhan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan format Contoh 41 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total lahan hasil reklamasi kepada Penyelenggara Pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah sesuai dengan format Contoh 42 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. untuk kegiatan kerja reklamasi yang dilakukan oleh pengelola terminal khusus, melampirkan surat pernyataan bahwa areal lahan reklamasi digunakan untuk menunjang usaha pokok dan tidak digunakan/disewakan kepada pihak lain sesuai dengan format Contoh 43 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal sesuai dengan format Contoh 44 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. pertimbangan terhadap aspek keselamatan pelayaran dari Syahbandar dan Distrik Navigasi setempat sesuai dengan format Contoh 45 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. pertimbangan dari Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, sesuai dengan format Contoh 46 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. pertimbangan dari bupati/walikota setempat terhadap kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi kegiatan kerja reklamasi di wilayah perairan terminal khusus;
l. proposal rencana kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat:
1. maksud dan tujuan, rencana volume, daftar peralatan, dan peralatan penunjang lainnya serta metode pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi;
2. jadwal kegiatan kerja keruk dan reklamasi (time schedule);
3. aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan kerja keruk dan reklamasi; dan
4. dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan dan setelah kegiatan kerja keruk dan reklamsi yang dibuktikan dengan laporan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
(3) Berdasarkan permohonan pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas persyaratan permohonan persetujuan kegiatan kerja reklamasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi dan memenuhi persyaratan, sesuai dengan format Contoh 47 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali secara tertulis kepada Direktur Jenderal, sesuai dengan format Contoh 48 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemohon tidak melengkapi dan memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal mengembalikan semua berkas kepada pemohon, sesuai dengan format Contoh 49 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi persyaratan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan tidak diperselisihkan, Menteri menerbitkan persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi, sesuai dengan format Contoh 50 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Persetujuan kegiatan kerja keruk dan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan (time schedule) yang disampaikan oleh pemohon.