Article I
Ketentuan angka 21 dan angka 49 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 603) diubah, serta menambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 51, angka 52, dan angka 53 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.