SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi BBKFP terdiri atas:
a. Bagian Keuangan dan Tata Usaha;
b. Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara;
c. Bidang Keselamatan dan Pengujian;
d. Satuan Pemeriksaan Intern;
e. Divisi Pengembangan Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BBKFP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keuangan dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan keuangan dan ketatausahaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Keuangan dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan rencana dan program, rencana
strategis bisnis, Rencana Bisnis Anggaran tahunan, dan pengelolaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian, hukum, dan penyusunan tata kelola;
c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan hubungan masyarakat; dan
d. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; dan
c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana dan program, rencana strategis bisnis, Rencana Bisnis Anggaran tahunan, dan pengelolaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, hukum, dan penyusunan tata kelola.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan hubungan masyarakat.
Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan teknik dan operasi pesawat udara kalibrasi fasilitas penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rekayasa dan perawatan pesawat udara kalibrasi, alat pendukung, dan hangar pesawat udara kalibrasi;
b. penyiapan bahan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, awak pesawat udara lainnya, pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara, operasi penerbangan, pengujian alat bantu navigasi penerbangan, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrumen, dan kegiatan penerbangan lainnya; dan
c. penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan perawatan pesawat kalibrasi, serta perawatan penunjang lainnya.
Bidang Teknik dan Operasi Pesawat Udara terdiri atas:
a. Seksi Rekayasa dan Perawatan Pesawat;
b. Seksi Operasi dan Awak Pesawat; dan
c. Seksi Jaminan Mutu Teknik dan Operasi Pesawat Udara.
(1) Seksi Rekayasa dan Perawatan Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rekayasa
dan perawatan pesawat udara kalibrasi, alat pendukung, dan hangar pesawat udara kalibrasi.
(2) Seksi Operasi dan Awak Pesawat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, awak pesawat udara lainnya, pengelolaan keselamatan dan keamanan operasional pesawat udara, operasi penerbangan, pengujian alat bantu navigasi penerbangan, pendaratan pesawat udara, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrumen, dan kegiatan penerbangan lainnya.
(3) Seksi Jaminan Mutu Teknik dan Operasi Pesawat Udara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur peningkatan kompetensi awak pesawat kalibrasi, pengawasan dan evaluasi kualitas pelaksanaan rekayasa dan perawatan pesawat udara kalibrasi, alat pendukung, dan hangar pesawat udara kalibrasi.
Bidang Keselamatan dan Pengujian mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi serta pengujian alat bantu navigasi penerbangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Keselamatan dan Pengujian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan standar operasinal prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian, dan peneraan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi penerbangan, pendaratan, komunikasi
penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrumen; dan
c. penyiapan bahan peneraan laboratorium udara, laboratorium darat, dan instrumen pendukung pengujian.
Bidang Keselamatan dan Pengujian terdiri atas:
a. Seksi Keselamatan dan Keamanan Penerbangan;
b. Seksi Pengujian dan Validasi Prosedur Penerbangan Instrumen; dan
c. Seksi Peneraan Laboratorium dan Instrumen.
(1) Seksi Keselamatan dan Keamanan Penerbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar operasional prosedur keselamatan dan keamanan operasi penerbangan kalibrasi, pengujian, dan peneraan.
(2) Seksi Pengujian dan Validasi Prosedur Penerbangan Instrumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengujian alat bantu navigasi penerbangan, pendaratan, komunikasi penerbangan, RADAR, serta prosedur penerbangan instrument.
(3) Seksi Peneraan Laboratorium dan Instrumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peneraan laboratorium udara dan laboratorium darat serta instrumen pendukung pengujian.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Dalam pelaksanaan tugas Divisi Pengembangan Usaha dapat dibentuk kelompok kerja.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Direktur BBKFP.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.