SUSUNAN ORGANISASI
(1) PKTJ terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi PKTJsebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin PKTJ.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaianserta umum.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan PKTJ.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, mempunyai tugas memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Statuta PKTJ.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal akademik dan oleh Wakil Direktur III dalam hal ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan program akademik, pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik, ketarunaan, dan alumni, perencanaan dan pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna, praktek kerja taruna, pembinaan pendidik, dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. pengelolaan administrasi pendidik;
c. pengelolaan administrasi ketarunaan;
d. pengelolaan beasiswa taruna;
e. penyiapan pelaksanaan praktek kerja taruna;
f. pengelolaan administrasi alumni;
g. pengembangan program akademik; dan
h. pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.
Subbagian AdministrasiAkademik, Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumnisebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas
melakukan pengelolaan administrasi akademik, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukanpengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna, serta pengelolaan administrasi alumni.
(1) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan, umum, dan kerja sama.
(2) Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, hukum,kerja sama, pengembangan usaha, dan tata usaha, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. penyiapan pelaksanaan urusan hukum;
f. penyiapan pelaksanaan evaluasi organisasi;
g. pembinaan tenaga kependidikan;
h. pelaksanaan urusan keprotokolan;
i. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
j. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha;
k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan publikasi;
l. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usaha.
Subbagian Keuangan, Subbagian Umum, dan Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan laporan keuangan, rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta evaluasi dan pelaporan kinerja.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan
kepegawaian, organisasi, tata usaha, rumah tangga, protokol,penyusunan peraturan, pemberian bantuan hukum, dan pengelolaan barang milik negara.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyusunanrencana strategi bisnis,rencana bisnis anggaran,pelaksanaan urusan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, serta hubungan masyarakat dan publikasi.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan.
(1) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Program Studi diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh Sekretaris Program Studi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diatur dalam statuta.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam statuta.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan
karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PKTJ.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(3) Kepala dan Anggota Unit Penunjang merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf a,mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf c, mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(4) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(5) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium.
(6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(4), dalam melaksanakan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh:
a. Kepala Subbagian Umum bagi:
1) Unit Asrama; dan 2) Unit Kesehatan.
b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
1) Unit Perpustakaan;
2) Unit Bahasa;
3) Unit Teknik Informatika; dan 4) Unit Laboratorium.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional
yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahlian dan keterampilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur,serta pembinaan sehari-hari oleh Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian penyelenggaraan Jabatan Fungsional diatur dalam statuta.