Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1504) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.