Article 1
(1) Kantor Unit Penyelenggara B[andar Udara H.AS.
Hanandjoeddin yang selanjutnya disebut Kantor UPBU H.AS. Hanandjoeddin merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
(2) Kantor UPBU H.AS.
Hanandjoeddin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala.